JAYAPURA – Perjalanan 7 bulan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir. Ini setelah tim Jatanras dan KPK “memegang” Ham Pagawak pada Ahad (19/2). Ia ditangkap sekira pukul 16.30 WIT di Sentani. Ada yang menyebut bahwa ia ditangkap di rumahnya namun ini belum terkonfirmasi.
Setelah ditangkap, RHP langsung dibawa ke lantai II Mako Brimob, Kotaraja untuk dilakukan pemeriksaan. RHP sendiri merupakan tersangka kasus korupsi yang melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022 lalu. Usai memilih kabur, sehari kemudian KPK mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk politisi Partai Demokrat ini.
“KPK kan memiliki DPO atas nama RHP jadi kami pikir tidak akan sulit untuk menangkap, tinggal menunggu waktu saja,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny melalui ponselnya.
RHP saat ditangkap menggunakan hoddie berwarna biru tua dan juga menggunakan topi pet berwarna sama. Ia datang menutupi wajahnya menggunakan masker. RHP ditangkap menggunakan celana jeans selutut dan dibalik maskernya ia terlihat brewok. Data lain yang diperoleh Cenderawasih Pos disebutkan bahwa RHP ditangkap di Perumahan BTN Marwa Jalur III Jl. Kehiran Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Ia diamankan oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Papua yang diback-up Timsus Polres Sentani. Setelah tiba di alamat RHP, tim gabungan masuk dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu pagar rumah. Lalu sekira pukul 16.45 WIT, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka RHP tanpa melakukan perlawanan.
Sementara, ditanya soal apakah RHP akan segera dibawa ke Jakarta sesuai dengan informasi yang beredar, kata Benny pihaknya belum mengetahui persis sebab semua telah ditangani KPK. “Kalau itu (dibawa ke Jakarta) kami belum tahu. Kami hanya membackup KPK dalam penangkapan dan penanganan,” imbuh Benny. (ade/gin)