Thursday, September 19, 2024
26.7 C
Jayapura

Dua Marga Minta Keuskupan Agung Bersurat ke Presiden

JAYAPURA – Dua marga di Merauke, Papua Selatan yakni marga Moiwend dan Gebze meminta Keusukupan Agung Merauke ikut bersuara menghentikan penyerobotan dan penggusuran paksa tanah adat atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN). Mereka meminta keuskupan bersurat ke presiden meminta mengkaji kembali bukaan lahan yang sedang terjadi.

Dijelaskan oleh Ketua LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum bahwa Jumat (13/9) lalu, Marga Moiwend dan Gebze selaku pemilik hak ulayat tanah dan hutan adat di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke mendatangi Keuskupan Agung Merauke untuk menyerahkan surat yang di dalamnya berisi permohonan kepada Uskup Agung agar ikut bersuara atas penderitaan warga yang tanah dan hutannya sedang diserobot dan digusur paksa oleh pemerintah atas nama PSN.

Baca Juga :  Sekda Hana Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Lokal 

Marga Moiwend dan Gebze pemilik tanah adat secara terbuka menyatakan penolakan dan tidak menerima aktivitas investasi berskala makro dan menengah di atas tanah adat mereka.

“Kedua marga tersebut dengan terang-terangan menolak proyek strategis nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Biotanol karena diduga kuat menyasar tanah tanah adat mereka,” kata Teddy, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (16/9).

Teddy menyebut perusahaan mulai masuk dan membabat hutan sejak awal Agustus 2024 lalu. Sekitar 619 hektare hutan adat di Wanam yang sudah dibabat habis oleh perusahaan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus meluas.

Baca Juga :  Satgas Bagikan Pakaian untuk Warga Pedalaman Papua Selatan

“Luasan hutan yang sudah dibabat perusahaan adalah 619 hektare, kumungkinan akan terus bertambah karena pembongkaran masih terus berjalan,” kata Teddy.

JAYAPURA – Dua marga di Merauke, Papua Selatan yakni marga Moiwend dan Gebze meminta Keusukupan Agung Merauke ikut bersuara menghentikan penyerobotan dan penggusuran paksa tanah adat atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN). Mereka meminta keuskupan bersurat ke presiden meminta mengkaji kembali bukaan lahan yang sedang terjadi.

Dijelaskan oleh Ketua LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum bahwa Jumat (13/9) lalu, Marga Moiwend dan Gebze selaku pemilik hak ulayat tanah dan hutan adat di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke mendatangi Keuskupan Agung Merauke untuk menyerahkan surat yang di dalamnya berisi permohonan kepada Uskup Agung agar ikut bersuara atas penderitaan warga yang tanah dan hutannya sedang diserobot dan digusur paksa oleh pemerintah atas nama PSN.

Baca Juga :  40 Pemuda OAP Dilatih Jadi Wirausaha Muda 

Marga Moiwend dan Gebze pemilik tanah adat secara terbuka menyatakan penolakan dan tidak menerima aktivitas investasi berskala makro dan menengah di atas tanah adat mereka.

“Kedua marga tersebut dengan terang-terangan menolak proyek strategis nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Biotanol karena diduga kuat menyasar tanah tanah adat mereka,” kata Teddy, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (16/9).

Teddy menyebut perusahaan mulai masuk dan membabat hutan sejak awal Agustus 2024 lalu. Sekitar 619 hektare hutan adat di Wanam yang sudah dibabat habis oleh perusahaan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus meluas.

Baca Juga :  Berstatus Terdakwa, Tuntutan Bebaskan Victor Yeimo Tak Bisa Dipenuhi

“Luasan hutan yang sudah dibabat perusahaan adalah 619 hektare, kumungkinan akan terus bertambah karena pembongkaran masih terus berjalan,” kata Teddy.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya