Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Dari Genealogis Patrinilial, BTM dan Fakhiri Dinyatakan Asli Papua

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya menuntaskan agenda verifikasi keaslian bakal calon gubernur dan wakil gubernur  Papua. Dan Sesuai agenda yang terjadwal pada Sabtu (14/9) menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sebagai Orang Asli Papua (OAP) Kepada KPU Provinsi Papua.

Berkas hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon kepala daerah tersebut diserahkan oleh Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo, didampingi, Wakil Ketua I Pdt. Robert Josias Horik, Wakil Ketua II, Max Abner Ferdinan Ohee, dan Ketua Pansus Pilkada 2024, Izak R Hikoyabi. Para pimpinan juga didampingi sejumlah anggota MRP lainnya.

Adapun syarat keaslian OAP yang diserahkan kepada KPU Papua merupakan hasil kerja dari panitia khusus (Pansus) MRP setelah melakukan verifikasi vaktual pada masing-masing wilayah adat dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua yakni pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai.

“Kami MRP datang kesini  tujuannya adalah menyerahkan hasil ferivikasi vaktual tentang keaslian orang asli Papua terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2024-2029,” jelas Nerlince kepada Wartawan di Kantor KPU, Holtekamp.

Baca Juga :  Gratis dan Pelayanannya Kelas Sultan

Nerlice mengatakan bahwa Pansus bekerja mendapatkan data-data keaslian dari kedua pasangan calon sesuai dengan aturan yang berlaku mengingat ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab sebagai lembaga kultur di Papua.

“Jadi hasil ferivikasi tersebut bisa kami simpulkan dan putuskan jika keduanya baik Mathius Fakhiri dan pasangannya maupun Benhur Tomi Mano dan pasangannya adalah benar-benar asli Papua.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual MRP yang mana pada garis keturunan genealogis patrilineal yang artinya ilmu nasab beradasar kajian tentang keluarga dan penelusuran jalur keturunan serta sejarahnya. Genealogis sendiri merupakan satu cabang ilmu yang mempelajari asal usul sejarah dan warisan seseorang. Sedangkan Patrilineal adalah mengecek kekerabatan yang menarik garis  keturunan dari pihak ayah atau bapak.

Selain itu dua calon ini juga memiliki hak ulayat, menguasai bahasa daerah dan budaya pada daerah asal bakal calon tersebut. Sementara itu di tempat yang sama Ketua KPU Provinsi Papua, Ketua KPU Papua, Steven Dumbon mengatakan  KPU telah menerima berkas ferivikasi faktual dalam bentuk surat keputusan dari Majelis Rakyat Papua yang merekomendasikan empat orang yang maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari pasangan Mathius Fakhiri–Aryoko Rumwaropen dan pasangan Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai,” kata Steven Dumbon.

Baca Juga :  AKD Belum Final, Masih Ngotot-ngototan

Lebih lanjut Steven Dumbon mengatakan, keempat bakal calon tertentu telah di verifikasi oleh MRP sebagai salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua sesuai dengan amanat undang-undang.

“Ini  sebagai amanat undang – undang  dan hari ini (Sabtu pekan kemarin) kami telah menerima dokumennya. Hari ini juga, kami melakukan vermin atau verifikasi administrasi sebagai persyaratan calon, salah satunya diantaranya adalah dokumen surat keputusan MRP yang mengatakan keepat calon tersebut betul-betul orang asli Papua,” pungkasnya. (kar/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya menuntaskan agenda verifikasi keaslian bakal calon gubernur dan wakil gubernur  Papua. Dan Sesuai agenda yang terjadwal pada Sabtu (14/9) menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sebagai Orang Asli Papua (OAP) Kepada KPU Provinsi Papua.

Berkas hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon kepala daerah tersebut diserahkan oleh Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo, didampingi, Wakil Ketua I Pdt. Robert Josias Horik, Wakil Ketua II, Max Abner Ferdinan Ohee, dan Ketua Pansus Pilkada 2024, Izak R Hikoyabi. Para pimpinan juga didampingi sejumlah anggota MRP lainnya.

Adapun syarat keaslian OAP yang diserahkan kepada KPU Papua merupakan hasil kerja dari panitia khusus (Pansus) MRP setelah melakukan verifikasi vaktual pada masing-masing wilayah adat dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua yakni pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai.

“Kami MRP datang kesini  tujuannya adalah menyerahkan hasil ferivikasi vaktual tentang keaslian orang asli Papua terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2024-2029,” jelas Nerlince kepada Wartawan di Kantor KPU, Holtekamp.

Baca Juga :  Di Atas 35 Tahun,  Segera Digeser ke DOB

Nerlice mengatakan bahwa Pansus bekerja mendapatkan data-data keaslian dari kedua pasangan calon sesuai dengan aturan yang berlaku mengingat ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab sebagai lembaga kultur di Papua.

“Jadi hasil ferivikasi tersebut bisa kami simpulkan dan putuskan jika keduanya baik Mathius Fakhiri dan pasangannya maupun Benhur Tomi Mano dan pasangannya adalah benar-benar asli Papua.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual MRP yang mana pada garis keturunan genealogis patrilineal yang artinya ilmu nasab beradasar kajian tentang keluarga dan penelusuran jalur keturunan serta sejarahnya. Genealogis sendiri merupakan satu cabang ilmu yang mempelajari asal usul sejarah dan warisan seseorang. Sedangkan Patrilineal adalah mengecek kekerabatan yang menarik garis  keturunan dari pihak ayah atau bapak.

Selain itu dua calon ini juga memiliki hak ulayat, menguasai bahasa daerah dan budaya pada daerah asal bakal calon tersebut. Sementara itu di tempat yang sama Ketua KPU Provinsi Papua, Ketua KPU Papua, Steven Dumbon mengatakan  KPU telah menerima berkas ferivikasi faktual dalam bentuk surat keputusan dari Majelis Rakyat Papua yang merekomendasikan empat orang yang maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari pasangan Mathius Fakhiri–Aryoko Rumwaropen dan pasangan Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai,” kata Steven Dumbon.

Baca Juga :  Percaya, Jika Memang Ada Tekad dan Usaha Keras, Tak Ada yang Tak Mungkin

Lebih lanjut Steven Dumbon mengatakan, keempat bakal calon tertentu telah di verifikasi oleh MRP sebagai salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua sesuai dengan amanat undang-undang.

“Ini  sebagai amanat undang – undang  dan hari ini (Sabtu pekan kemarin) kami telah menerima dokumennya. Hari ini juga, kami melakukan vermin atau verifikasi administrasi sebagai persyaratan calon, salah satunya diantaranya adalah dokumen surat keputusan MRP yang mengatakan keepat calon tersebut betul-betul orang asli Papua,” pungkasnya. (kar/ade).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya