Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pungutan di Sekolah Bentuk Partisipasi Orang Tua?

JAYAPURA-Beberapa sekolah di Kota Jayapura menerapkan pungutan sejumlah uang dari setiap orang tua siswa baru. Modusnya pun dipelintir dengan dalil untuk membeli perabotan atau fasilitas pelengkap lainya di sekolah. Bahkan hal ini menjadi kebiasaan setiap tahun saat penerimaan siswa baru.

Slogan sekolah gratis yang selalu didengungkan pemerintah, seperti jauh panggang dari api. Mirisnya lagi pungutan ini justru berlaku di sekolah-sekolah negeri, yang nota bene semua fasilitas pendukung kegiatan belajar dalam sekolah dibelanjakan oleh negara.

Di sisi lain, negara melalui dinas pendidikan juga telah menyiapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga berlaku di sekolah swasta. Lalu bagaimana dengan fasilitas yang dibelanjakan melalui uang negara di sekolah negeri tersebut, apakah itu belum cukup, termasuk alokasi dana BOS yang dikucurkan pemerintah berdasarkan jumlah peserta didik yang terdata di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).

Pertanyaan ini kemudian muncul, tidak sedikit orangtua yang terpaksa membayar, asalkan anak mereka bisa mengenyam pendidikan disekolah pilihan. Diketahui salah satu sekolah yang menerapkan kebijakan ini adalah SMAN 4 Kota Jayapura.

Baca Juga :  Disiapkan Untuk PON Papua, Tetap Melukis Meski Sepi Pembeli

Lantas bagaimana tanggapan pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan terkait persoalan ini.
Berdasarkan penjelasan dari kepala bidang SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Nur Jaya, Selasa (18/7), dirinya tidak menampik, jika saat ini memang ada uang yang dimasukan oleh orangtua siswa baru kepihak sekolah.

Namun menurut dia, dana itu bukan pungutan dalam konteks pungli melainkan dana partisipasi dari orang tua siswa. Dimana dana ini terkumpul setelah ada kesepakatan antara sekolah dengan orangtua siswa.

“Itu bukan pungutan, di Permemdikbud nomor 75 tahun 2016 ada namanya partisipasi orangtua. Kemarin laporan dari kepsek itu bukan pungutan tetapi itu partisipasi semangat gotong-royong dari bapak/ibu orang tua. Jadi disitu mereka sepakat untuk mensuport sekolah dengan memberikan bantuan, bukan pungutan. Karena kalau pungutan, pihak sekolah yang mengklaim. Tetapi ini kesepakatan dari bapak ibu orang tua,” jelasnya.

Baca Juga :  Kantor PPI Hamadi Dipalang, Pegawai Ditarik ke Dinas

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sementara itu, terkait penyaluran dana bos untuk saat ini belum dilakukan ke sekolah sekolah karena masih dalam proses pengimputan data. Apalagi semua sekolah baru saja menerima peserta didik baru, sehingga ini membutuhkan data yang benar-benar valid dan pasti. Sehingga selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui surat keputusan walikota Jayapura.

“Setelah itu ada, baru kita distribusikan kesekolah-sekolah,” pungkasnya. (roy/wen)

JAYAPURA-Beberapa sekolah di Kota Jayapura menerapkan pungutan sejumlah uang dari setiap orang tua siswa baru. Modusnya pun dipelintir dengan dalil untuk membeli perabotan atau fasilitas pelengkap lainya di sekolah. Bahkan hal ini menjadi kebiasaan setiap tahun saat penerimaan siswa baru.

Slogan sekolah gratis yang selalu didengungkan pemerintah, seperti jauh panggang dari api. Mirisnya lagi pungutan ini justru berlaku di sekolah-sekolah negeri, yang nota bene semua fasilitas pendukung kegiatan belajar dalam sekolah dibelanjakan oleh negara.

Di sisi lain, negara melalui dinas pendidikan juga telah menyiapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga berlaku di sekolah swasta. Lalu bagaimana dengan fasilitas yang dibelanjakan melalui uang negara di sekolah negeri tersebut, apakah itu belum cukup, termasuk alokasi dana BOS yang dikucurkan pemerintah berdasarkan jumlah peserta didik yang terdata di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).

Pertanyaan ini kemudian muncul, tidak sedikit orangtua yang terpaksa membayar, asalkan anak mereka bisa mengenyam pendidikan disekolah pilihan. Diketahui salah satu sekolah yang menerapkan kebijakan ini adalah SMAN 4 Kota Jayapura.

Baca Juga :  Tak Cukup Bukti, Satu Terduga Pelaku Pembacokan Dipulangkan

Lantas bagaimana tanggapan pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan terkait persoalan ini.
Berdasarkan penjelasan dari kepala bidang SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Nur Jaya, Selasa (18/7), dirinya tidak menampik, jika saat ini memang ada uang yang dimasukan oleh orangtua siswa baru kepihak sekolah.

Namun menurut dia, dana itu bukan pungutan dalam konteks pungli melainkan dana partisipasi dari orang tua siswa. Dimana dana ini terkumpul setelah ada kesepakatan antara sekolah dengan orangtua siswa.

“Itu bukan pungutan, di Permemdikbud nomor 75 tahun 2016 ada namanya partisipasi orangtua. Kemarin laporan dari kepsek itu bukan pungutan tetapi itu partisipasi semangat gotong-royong dari bapak/ibu orang tua. Jadi disitu mereka sepakat untuk mensuport sekolah dengan memberikan bantuan, bukan pungutan. Karena kalau pungutan, pihak sekolah yang mengklaim. Tetapi ini kesepakatan dari bapak ibu orang tua,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Lokasi Judi Rolex di Pasar Youtefa

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sementara itu, terkait penyaluran dana bos untuk saat ini belum dilakukan ke sekolah sekolah karena masih dalam proses pengimputan data. Apalagi semua sekolah baru saja menerima peserta didik baru, sehingga ini membutuhkan data yang benar-benar valid dan pasti. Sehingga selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui surat keputusan walikota Jayapura.

“Setelah itu ada, baru kita distribusikan kesekolah-sekolah,” pungkasnya. (roy/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya