Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Lukas Kembali Dilarikan ke RSPAD, Sidang Ditunda

JAYAPURA – Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dikontak Jaksa KPK, pada Minggu (16/7) Sore. Untuk datang membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD.

Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona menyatakan, dirinya dikontak Jaksa KPK lantaran Lukas harus segera dibawa ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat (RSPAD) akibat muntah-muntah, mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.

“Saya diminta datang untuk membujuk Lukas mau dibawa ke RSPAD. Saya dapat kabar,  Sabtu (15/7) Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop,” terang Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (17/7).

Hanya saja lanjut Petrus, ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa. Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, dimana Pak Lukas sudah tidur. Dan pada Minggu (16/7) KPK baru mau bawa Lukas ke RSPAD.

“Karena kesulitan membawa Lukas itulah, maka Jaksa KPK mengkontak lawyer Lukas, untuk membujuknya agar mau dibawa berobat ke RSPAD,” terangnya.

Menurut Petrus, kondisi Lukas sudah drop dan sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan muntah muntah.

“Lukas mengeluh pusing, dan ketika dibantu diminumkan air putih, Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya, selain itu kakinya mulai bengkak lagi,” terangnya.

Selain itu, Petrus juga mendapat masukan, bahwa Lukas sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya. Muntah pun di atas tempat tidur.

Dikatakan Petrus, dari informasi Cosmas dan Antonius, keluarga Lukas, yaitu Elius Enembe juga sudah tiba di RSPAD.

Baca Juga :  Dua Warga Tewas Tertembak di Intan Jaya

“Jadi benar benar sudah drop kondisi Pak Lukas. Kesehatannya sudah menurun. Sedangkan Senin (17/7) sudah mulai sidang lagi,” ucap Petrus.

Menurut Petrus, karena kondisi Lukas yang sakit. Maka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang direncanakan digelar Senin (17/7) batal.

“Pak Lukas masih terbaring di rumah sakit, masih dipasang alat alat termasuk diinfus. Sidang juga ditunda, padahal saksi lima orang yang berasal dari Papua sudah tiba di Jakarta,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Dikatakan Petrus, sidang ditunda sampai tanggal 1 Agustus mendatang. akan dilanjutkan setelah dokter memberikan keterangan apakah Lukas layak mengikuti proses sidang atau tidak.

 

KPK: Karena Tolak Makan dan Minum Obat

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) karena menolak makan dan minum obat.

“Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan tim dokter KPK telah merekomendasikan agar Lukas Enembe untuk berobat ke RSPAD sejak Sabtu (15/7), namun yang bersangkutan menolak untuk dirujuk. Meski demikian Lukas akhirnya bersedia untuk dirujuk ke RSPAD untuk berobat pada Minggu (16/7).

“Dokter KPK sejak Sabtu sudah merekomendasukan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” ujarnya.

Baca Juga :  Seiring Papua Menjadi 6 Provinsi, Potensi Kekerasan akan Tumbuh Subur

KPK berharap Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif dengan mengikuti saran dari tim dokter demi kesehatan dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

“Ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya,” kata Ali.

Untuk diketahui, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.  (fia/antara/wen)

JAYAPURA – Pengacara Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dikontak Jaksa KPK, pada Minggu (16/7) Sore. Untuk datang membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD.

Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona menyatakan, dirinya dikontak Jaksa KPK lantaran Lukas harus segera dibawa ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat (RSPAD) akibat muntah-muntah, mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.

“Saya diminta datang untuk membujuk Lukas mau dibawa ke RSPAD. Saya dapat kabar,  Sabtu (15/7) Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop,” terang Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (17/7).

Hanya saja lanjut Petrus, ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa. Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, dimana Pak Lukas sudah tidur. Dan pada Minggu (16/7) KPK baru mau bawa Lukas ke RSPAD.

“Karena kesulitan membawa Lukas itulah, maka Jaksa KPK mengkontak lawyer Lukas, untuk membujuknya agar mau dibawa berobat ke RSPAD,” terangnya.

Menurut Petrus, kondisi Lukas sudah drop dan sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan muntah muntah.

“Lukas mengeluh pusing, dan ketika dibantu diminumkan air putih, Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya, selain itu kakinya mulai bengkak lagi,” terangnya.

Selain itu, Petrus juga mendapat masukan, bahwa Lukas sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya. Muntah pun di atas tempat tidur.

Dikatakan Petrus, dari informasi Cosmas dan Antonius, keluarga Lukas, yaitu Elius Enembe juga sudah tiba di RSPAD.

Baca Juga :  Seiring Papua Menjadi 6 Provinsi, Potensi Kekerasan akan Tumbuh Subur

“Jadi benar benar sudah drop kondisi Pak Lukas. Kesehatannya sudah menurun. Sedangkan Senin (17/7) sudah mulai sidang lagi,” ucap Petrus.

Menurut Petrus, karena kondisi Lukas yang sakit. Maka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang direncanakan digelar Senin (17/7) batal.

“Pak Lukas masih terbaring di rumah sakit, masih dipasang alat alat termasuk diinfus. Sidang juga ditunda, padahal saksi lima orang yang berasal dari Papua sudah tiba di Jakarta,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Dikatakan Petrus, sidang ditunda sampai tanggal 1 Agustus mendatang. akan dilanjutkan setelah dokter memberikan keterangan apakah Lukas layak mengikuti proses sidang atau tidak.

 

KPK: Karena Tolak Makan dan Minum Obat

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) karena menolak makan dan minum obat.

“Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan tim dokter KPK telah merekomendasikan agar Lukas Enembe untuk berobat ke RSPAD sejak Sabtu (15/7), namun yang bersangkutan menolak untuk dirujuk. Meski demikian Lukas akhirnya bersedia untuk dirujuk ke RSPAD untuk berobat pada Minggu (16/7).

“Dokter KPK sejak Sabtu sudah merekomendasukan agar dirujuk ke RSPAD namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Siap Terima Masukan

KPK berharap Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif dengan mengikuti saran dari tim dokter demi kesehatan dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

“Ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya,” kata Ali.

Untuk diketahui, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.  (fia/antara/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya