Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Kantor PPI Hamadi Dipalang, Pegawai Ditarik ke Dinas

JAYAPURA-Sejak bulan April lalu kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi dipalang. Akibatkanya aktifitas kantor tersebut tidak bisa  beroperasi, dan pengawai yang bertugas di kantor PPI Hamadi ini ditarik ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.

Carlos Matuan, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua membenarkan adanya pemalangan kantor  PPI Hamadi oleh masyarakat adat. Menurut Carlos, sejak awal proses pembangunan PPI Hamadi pada tahun 1994,  segala sesuatunya yang berkaitan dengan surat pelepasan, dan juga hak ulayat tanah setempat sudah dilakukan, sampai terbitnya sertifikat Tanah. Namun salah satu keluarga masyarakat adat, mengklaim bahwa proses penyelesaian tanah PPI Hamadi tidak melibatkan keluarganya.

Carlos Matuan, S. St. Pi.,MM

Karena itu, keluarga  masyarakat adat ini yang melakukan pungutan secara liar, baik iuran tempat penjualan ikan, maupun lahan parkir. Dinas perikanan sendiri tidak bisa melakukan pungutan di PPI tersebut, karena dasar hukum atau Perda yang mengatur pungutan ini belum ada.

Baca Juga :  Nenek Moyang Orang Papua Tinggalkan Afrika Sejak 72.000 Tahun Lalu

  Meski begitu,  proses pembangunan di PPI Hamadi masih menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua serta oprasional pasar terkait pembayaran iuran air ke PDAM, Penerangan. Maupun pembayaran  oprasional kebersihan tetap dibayar oleh PPK.

  Melihat oprasional pasar Ikan ini tidak dirawat dengan baik, akhirnya Maret lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua mencoba untuk melakukan proses penertiban terhadap pengolahan pasar, namun sayangnya etikad baik dari PPK Provinsi Papua tidak mendapatkan respon baik dari masyarakat adat,  justru mereka menolak dan menutup kantor UPTD PPI Hamadi.

  Akhirnya Kepala dinas Kelautan Dan perikanan Prov Papua menarik semua petugas yang ada Kantor UPTD Hamadi untuk berkantor di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan di Jl. Sulawesi No.6-8, Dok VII, Mandala, Distrik Jayapura Utara.

Baca Juga :  Belum Semua Miliki HP Android, Capaian IKD Tak Maksimal

  Carlos Matuan sekalu plt kepala UPTD PPI Hamadi mengaaku  persoalan   pemalangan kantor UPTD ini akan selesaikan melalui proses  hukum, namun sebelumnya PPK laporkan persoalan pemalangan tersebut ke sekda Provinsi Papua yang merupakan pemilik aset PPI tetapi Pemerintah Provinsi menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke Dinas Perikanan dan Kelautan,   untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Pihaknya juga telah menyampaikan laporan ke pihak kepolisian.

   “Sementara kami sedang mengumpulkan bukti bukti terutama sertifikat pelepasan dan bukti jual beli tanah ini,” ungkapnya.

  “Selama perses hukum masih berjalan kami tidak bekerja di kantor UPTD Hamadi, karena percuma kami kesana nantinya mereka palang lagi. Maka dari itu sampai proses hukum menegaskan siapa yang berhak menguasai wilayah tersebut, barulah kami mulai beroprasi di kantor UPTD Hamadi,” tuurnya. (CR-267/tri)

JAYAPURA-Sejak bulan April lalu kantor Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi dipalang. Akibatkanya aktifitas kantor tersebut tidak bisa  beroperasi, dan pengawai yang bertugas di kantor PPI Hamadi ini ditarik ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.

Carlos Matuan, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua membenarkan adanya pemalangan kantor  PPI Hamadi oleh masyarakat adat. Menurut Carlos, sejak awal proses pembangunan PPI Hamadi pada tahun 1994,  segala sesuatunya yang berkaitan dengan surat pelepasan, dan juga hak ulayat tanah setempat sudah dilakukan, sampai terbitnya sertifikat Tanah. Namun salah satu keluarga masyarakat adat, mengklaim bahwa proses penyelesaian tanah PPI Hamadi tidak melibatkan keluarganya.

Carlos Matuan, S. St. Pi.,MM

Karena itu, keluarga  masyarakat adat ini yang melakukan pungutan secara liar, baik iuran tempat penjualan ikan, maupun lahan parkir. Dinas perikanan sendiri tidak bisa melakukan pungutan di PPI tersebut, karena dasar hukum atau Perda yang mengatur pungutan ini belum ada.

Baca Juga :  Siap Beri Bantuan Hukum Gratis  Bagi Masyarakat Tak Mampu

  Meski begitu,  proses pembangunan di PPI Hamadi masih menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua serta oprasional pasar terkait pembayaran iuran air ke PDAM, Penerangan. Maupun pembayaran  oprasional kebersihan tetap dibayar oleh PPK.

  Melihat oprasional pasar Ikan ini tidak dirawat dengan baik, akhirnya Maret lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua mencoba untuk melakukan proses penertiban terhadap pengolahan pasar, namun sayangnya etikad baik dari PPK Provinsi Papua tidak mendapatkan respon baik dari masyarakat adat,  justru mereka menolak dan menutup kantor UPTD PPI Hamadi.

  Akhirnya Kepala dinas Kelautan Dan perikanan Prov Papua menarik semua petugas yang ada Kantor UPTD Hamadi untuk berkantor di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan di Jl. Sulawesi No.6-8, Dok VII, Mandala, Distrik Jayapura Utara.

Baca Juga :  Mitigasi dan Pencegahan Bencana Jadi Prioritas BPBD Kota

  Carlos Matuan sekalu plt kepala UPTD PPI Hamadi mengaaku  persoalan   pemalangan kantor UPTD ini akan selesaikan melalui proses  hukum, namun sebelumnya PPK laporkan persoalan pemalangan tersebut ke sekda Provinsi Papua yang merupakan pemilik aset PPI tetapi Pemerintah Provinsi menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke Dinas Perikanan dan Kelautan,   untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Pihaknya juga telah menyampaikan laporan ke pihak kepolisian.

   “Sementara kami sedang mengumpulkan bukti bukti terutama sertifikat pelepasan dan bukti jual beli tanah ini,” ungkapnya.

  “Selama perses hukum masih berjalan kami tidak bekerja di kantor UPTD Hamadi, karena percuma kami kesana nantinya mereka palang lagi. Maka dari itu sampai proses hukum menegaskan siapa yang berhak menguasai wilayah tersebut, barulah kami mulai beroprasi di kantor UPTD Hamadi,” tuurnya. (CR-267/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya