Ia juga menyoroti perubahan kebijakan biaya perjalanan dinas yang menurunkan uang saku anggota secara signifikan, mengikuti aturan terbaru pemerintah pusat. Lebih jauh, Benny menilai bahwa secara struktural, MRP masih bersifat simbolik karena kewenangannya tidak mengikat. Hal ini membuat berbagai rekomendasi yang dihasilkan tidak wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.
“MRP seolah hanya menjadi simbol pengakuan negara terhadap Orang Asli Papua. Apa yang kami hasilkan sering kali tidak memiliki kekuatan untuk dipaksakan,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong adanya revisi regulasi agar MRP memiliki kewenangan legislasi, termasuk dalam penyusunan Perdasus dan pengelolaan anggaran Otsus.
“Kalau ingin MRP benar-benar berfungsi, maka harus diberikan kewenangan yang lebih kuat dan bersifat imperatif. Ini bisa diperjuangkan melalui perubahan Undang-Undang Otsus oleh DPR RI dan DPD RI,” tegasnya.
Tanpa penguatan tersebut, ia khawatir MRP hanya akan menjadi lembaga formalitas yang tidak mampu menjawab harapan masyarakat. “MRP ini ibarat macan ompong terlihat kuat, tetapi tidak memiliki daya gigit,” ujarnya.
Ia juga menyinggung rendahnya perhatian terhadap MRP, bahkan dalam kunjungan pejabat pusat ke Papua yang kerap tidak melibatkan lembaga tersebut. Undangan rapat kepada kepala daerah dan pejabat pun sering tidak direspons secara serius.
“Kadang kami undang gubernur atau bupati, tidak datang. Yang hadir hanya perwakilan staf. Ini menunjukkan MRP belum dianggap penting,” katanya.
Benny menutup dengan analogi sederhana: MRP seperti lampu lalu lintas yang memberi isyarat, namun sering diabaikan oleh pengguna jalan. “MRP itu ada, tapi sering dianggap tidak ada. Padahal perannya penting sebagai simbol dan representasi OAP dalam negara,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q