Ia juga menyoroti minimnya pemahaman terhadap MRP, bahkan di kalangan pejabat pemerintah. Dalam sebuah pertemuan dengan Bapperida Provinsi Papua, seorang pejabat mengaku baru mengetahui bahwa MRP memiliki kewenangan memberikan pertimbangan terhadap kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga yang menyangkut hak Orang Asli Papua.
“Hal serupa juga terjadi saat pertemuan dengan kementerian dan lembaga di Jakarta. Banyak yang belum memahami posisi dan kewenangan MRP dalam kerangka Otonomi Khusus Papua,” ujarnya.
Benny kemudian menjelaskan bahwa MRP merupakan bagian integral dari Otonomi Khusus Papua yang lahir dari dinamika sosial politik dan dijamin dalam konstitusi, khususnya Pasal 18B UUD 1945. Keberadaan MRP diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki tugas dan kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak mereka, berbasis adat, agama, dan pemberdayaan perempuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanpa MRP, maka kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus akan kehilangan maknanya. Saat ini, MRP telah memasuki periode keempat dengan total 225 anggota yang tersebar di enam provinsi di Tanah Papua.
Namun demikian, Benny mengakui bahwa tidak semua tugas dan kewenangan MRP dapat dijalankan secara optimal. Salah satu kendalanya adalah ketergantungan terhadap lembaga lain, seperti DPR Papua dan pemerintah provinsi, terutama dalam hal pembahasan Perdasus.
“Misalnya, hingga kini belum ada Raperdasus yang diajukan kepada MRP untuk dimintai pertimbangan. Padahal itu bagian dari tugas kami,” ungkapnya.
Di sisi lain, fungsi MRP dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebenarnya telah berjalan, meski hasilnya kerap tidak memiliki kekuatan mengikat. Aspirasi yang dihimpun melalui reses, audiensi, maupun aksi masyarakat telah disampaikan kepada pemerintah daerah, namun implementasinya bergantung pada pihak eksekutif.
Benny juga mengakui bahwa sejumlah hak MRP, seperti meminta keterangan kepada pemerintah daerah dan meminta peninjauan kebijakan, belum dijalankan secara maksimal. Dari sisi anggaran, ia menyebut alokasi dana untuk MRP justru mengalami penurunan. Pada 2025, MRP menerima Rp78 miliar dari total dana Otsus Papua sebesar Rp547,11 miliar. Sementara pada 2026, anggaran tersebut turun menjadi Rp58 miliar.
“Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan aktivitas MRP. Bahkan tahun ini tidak ada alokasi perjalanan dinas, sehingga kami hanya bisa melakukan rapat di Jayapura,” jelasnya.