JAYAPURA – Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menyatakan bahwa bahwa selama ini Papua memiliki sumber anggaran dari dana cadangan. Hanya saja dana ini sejatinya tidak bisa digunakan jika tidak untuk situasi yang sangat mendesak.
Dana Cadangan ini tertuang dalam Perda Papua Nomor 1 tahun 2010 tentang pembentukan dana cadangan pemerintah Provinsi Papua. Sumbernya sendiri berasal dari dana Otsus dimana sejak APBD tahun 2006 sudah dijalankan dengan menyisihkan anggaran sebesar Rp 36 miliar dan hingga tercatat mencapai hampir Rp 1 triliun lebih.
Dana ini menggunakan rekening terpisah dengan nama Dana Cadangan Peningkatan SDM Papua dan jika dilihat posnya, dana tersebut hanya bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, social budaya serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan pada masing – masing OPD.
“Dana cadangan ini mulai berjalan sejak pak Bas (Barnabas Suebu) dulu dan diteruskan oleh pak Lukas diawal kepemimpinan namun kesini – kesini nampaknya sudah tidak lagi,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Kotaraja, Selasa (16/1).
Jhony menyebut bahwa seingatnya dana ini pertama kali digunakan adalah untuk dana mahasiswa dengan angka Rp 550 miliar. “Saat itu sampai – sampai ada perda yang harus dirubah. Selain itu ada juga yang dikeluarkan sebesar Rp 150 miliar dan ada angka lainnya yang juga cukup besar,” bebernya.