Thursday, July 17, 2025
21.1 C
Jayapura

Lima Tersangka Kasus Airosport PON Segera Disidangkan, Termasuk Kadis PU

Tersangka Baru Segera Diumumkan

JAYAPURA – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua, di Mimika.

Ini setelah Kejaksaan Tinggi Papua menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika. Langkah ini menandai peralihan status hukum dari tahap penyidikan ke penuntutan.

Adapun lima tersangka yaitu Kadis PUPR Kab Mimika, DRHM. Perannya sebagai Pengguna Anggaran. Kepela Bidang Cipta Karya, SY. Perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. PJK sebagai Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa), RK Konsultan Pengawas PT. Mulya Cipta Perkasa dan AJ Tenaga Ahli non kontraktual.

Baca Juga :  Pelaku Pengrusakan Mobil Dinas Wagub Diserahkan ke Jaksa

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse mengatakan, status dari kelima tersangka ini beralih dari tahap penyidikan ke tahap pemanggilan.

“Artinya mereka telah siap untuk disidangkan,” ujar Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (15/7).

Kelima tersangka ini selanjutnya ditahan oleh JPU di Rutan Abepura untuk menunggu proses sidang, mereka disangka primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Kapolresta Jayapura Kota,  Kombes Pol Gustav Urbinas

Tersangka Baru Segera Diumumkan

JAYAPURA – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua, di Mimika.

Ini setelah Kejaksaan Tinggi Papua menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika. Langkah ini menandai peralihan status hukum dari tahap penyidikan ke penuntutan.

Adapun lima tersangka yaitu Kadis PUPR Kab Mimika, DRHM. Perannya sebagai Pengguna Anggaran. Kepela Bidang Cipta Karya, SY. Perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. PJK sebagai Direktur PT Karya Mandiri Permai (penyedia jasa), RK Konsultan Pengawas PT. Mulya Cipta Perkasa dan AJ Tenaga Ahli non kontraktual.

Baca Juga :  Plh. Gubernur: Hilangkan Rasa Saling Curiga

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse mengatakan, status dari kelima tersangka ini beralih dari tahap penyidikan ke tahap pemanggilan.

“Artinya mereka telah siap untuk disidangkan,” ujar Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (15/7).

Kelima tersangka ini selanjutnya ditahan oleh JPU di Rutan Abepura untuk menunggu proses sidang, mereka disangka primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara tergantung kualitas perbuatan masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Perairan Laut Jayapura Kembali Makan Korban

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/