Saturday, May 11, 2024
29.7 C
Jayapura

Berantas Korupsi Sampai ke Akar-akarnya

  “Kita harus lakukan pembenahan dan perbaikan data bagi subjek dan objek pajak harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, kerjasama dengan perbankan harus dilakukan untuk memastikan pajak daerah langsung masuk ke kas daerah, tidak masuk ke kas pribadi dan dalam proses penagihan pajak termasuk tunggakan pajak benar benar harus dilakukan secara optimal,”pesannya.

  “Kami dari KPK berharap bisa membangunkan kesadaran  untuk bersinergi dalam menjaga sumber daya potensi daerah, semoga dengan seminar ini bapak ibu punya inspirasi untuk lebih inovatif dalam mengambil langkah-langkah, mendorong peningkatan penerimaan daerah, dan  kami ucapkan terima kasih khususnya kepada para narasumber yang memberikan ilmunya ke peserta yang hadir,”jelasnya.

Di tempat sama,  Kakanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Heri Kuswanto, dalam seminar ini menjelaskan, target penerimaan pajak negara tahun 2023 sebesar Rp 1.818 triliun ini harga bisa dicapai dengan baik sehingga target penerimaannya juga nantinya.

Baca Juga :  386 CPNS Terima SK dari Bupati Tolikara

Akan ditransfer ke Pemerintah Daerah Provinsinya hingga Kabupaten Kota, sehingga diharapkan pemerintah daerah harus bisa mendukungnya. Memang selama ini PAD di masing masing daerah tentu berbeda jika PAD rendah tentu obyek pajak juga belum optimal atau tergali dengan baik, ada juga PAD Pemda tinggi hal ini juga didukung obyek pajak seperti adanya Perusahaan pertambangan yang besar contohnya ada PT Freeport sehingga daerah tersebut juga mendapatkan royalti. Disisi lain Yang obyek pajaknya tidak ada pertambangan tentu relatif kecil.

  “Untuk itu kami dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap membantu  Pemda dalam peningkatan PAD,”ucapnya.

Diakui, optimalisasi penerimaan pajak untuk peningkatan PAD sampai saat ini yang dikerjakan DJP yakni melakukan  sinergikan kolaborasi dengan Pemerintah daerah dalam penerimaan pajak hotel dan restoran. Dan pengelolaan pajak di sektor pertambangan, kehutanan dikelola DJP, seperti pajak freeport namun hasilnya diberikan 100 persen ke daerah, ini adalah contoh konkret dikolaborasi dengan Pemda.

Baca Juga :  Polres Paniai Selidiki Dua Kasus Penganiayaan di Jalan Trans Papua

Dijelaskan, DJP dalam fokus strategi nasional Pencegahan Korupsi pertama Perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, untuk sasaran keuangan negara meliputi optimalisasi tata kelola penerimaan negara secara transparan dan akuntabel, kerjasama pertukaran data keuangan dan perpajakan.

“Sampai dengan tahun 2023 terdapat 367 Pemda yang sudah ikut serta dalam PKS Tripartite atau 67 persen dari Pemda di seluruh Indonesia, dan masih ada 179 Pemda atau 33 persen yang belum ikut serta dalam PKS,”jelasnya.

  “Kita harus lakukan pembenahan dan perbaikan data bagi subjek dan objek pajak harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, kerjasama dengan perbankan harus dilakukan untuk memastikan pajak daerah langsung masuk ke kas daerah, tidak masuk ke kas pribadi dan dalam proses penagihan pajak termasuk tunggakan pajak benar benar harus dilakukan secara optimal,”pesannya.

  “Kami dari KPK berharap bisa membangunkan kesadaran  untuk bersinergi dalam menjaga sumber daya potensi daerah, semoga dengan seminar ini bapak ibu punya inspirasi untuk lebih inovatif dalam mengambil langkah-langkah, mendorong peningkatan penerimaan daerah, dan  kami ucapkan terima kasih khususnya kepada para narasumber yang memberikan ilmunya ke peserta yang hadir,”jelasnya.

Di tempat sama,  Kakanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Heri Kuswanto, dalam seminar ini menjelaskan, target penerimaan pajak negara tahun 2023 sebesar Rp 1.818 triliun ini harga bisa dicapai dengan baik sehingga target penerimaannya juga nantinya.

Baca Juga :  Pemanfaatan Dana Otsus Harus Sesuai Amanat UU Otsus

Akan ditransfer ke Pemerintah Daerah Provinsinya hingga Kabupaten Kota, sehingga diharapkan pemerintah daerah harus bisa mendukungnya. Memang selama ini PAD di masing masing daerah tentu berbeda jika PAD rendah tentu obyek pajak juga belum optimal atau tergali dengan baik, ada juga PAD Pemda tinggi hal ini juga didukung obyek pajak seperti adanya Perusahaan pertambangan yang besar contohnya ada PT Freeport sehingga daerah tersebut juga mendapatkan royalti. Disisi lain Yang obyek pajaknya tidak ada pertambangan tentu relatif kecil.

  “Untuk itu kami dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap membantu  Pemda dalam peningkatan PAD,”ucapnya.

Diakui, optimalisasi penerimaan pajak untuk peningkatan PAD sampai saat ini yang dikerjakan DJP yakni melakukan  sinergikan kolaborasi dengan Pemerintah daerah dalam penerimaan pajak hotel dan restoran. Dan pengelolaan pajak di sektor pertambangan, kehutanan dikelola DJP, seperti pajak freeport namun hasilnya diberikan 100 persen ke daerah, ini adalah contoh konkret dikolaborasi dengan Pemda.

Baca Juga :  Surati Komnas HAM, Minta Lukas Enembe Dirawat di Singapura

Dijelaskan, DJP dalam fokus strategi nasional Pencegahan Korupsi pertama Perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, untuk sasaran keuangan negara meliputi optimalisasi tata kelola penerimaan negara secara transparan dan akuntabel, kerjasama pertukaran data keuangan dan perpajakan.

“Sampai dengan tahun 2023 terdapat 367 Pemda yang sudah ikut serta dalam PKS Tripartite atau 67 persen dari Pemda di seluruh Indonesia, dan masih ada 179 Pemda atau 33 persen yang belum ikut serta dalam PKS,”jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya