JAYAPURA – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUPA dan PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2024 akhirnya disepakati menjadi dasar dalam perhitungan rancangan APBD Perubahan Provinsi Papua tahun anggaran 2024.
APBD Papua sendiri awalnya sebesar Rp 3,024 triliun berubah menjadi Rp 4.295 triliun dalam APBD Perubahan 2024. Ini dengan Anggaran Pendapatan semula sebesar Rp 2,739 triliun berubah menjadi Rp 3,044 triliun atau meningkat 11,13 persen.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Dr Yunus Wonda, SH, MH dan Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SSi pada Rapat Paripurna DPR Papua dengan agenda Pembahasan Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua tahun 2024, Selasa, (13/8).
Sedangkan untuk anggaran belanja yang semula sebesar Rp 3,099 triliun berubah menjadi Rp 4,255 triliun atau meningkat sebesar 41,43 persen.
Untuk Anggaran Pembiayaan Daerah (Netto) semula sebesar Rp 270 miliar berubah menjadi Rp 1,221 triliun atau meningkat sebesar 348,76 persen. Jhon Banua menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan umum Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan prioritas pembangunan serta fokus pelaksanaannya di tahun 2024, maka belanja daerah pada perubahan 2024 direncanakan semula sebesar Rp 3,099 triliun berubah menjadi Rp 4,295 triliun.
Ini dikelompokkan menjadi Belanja Operasi direncanakan semula sebesar Rp 2,252 triliun dirubah menjadi Rp 3,423 triliun atau meningkat sebesar 51,49 persen.
Belanja modal yang awalnya direncanakan semula sebesar Rp 524,35 miliar dirubah menjadi Rp 565,100 miliar atau meningkat sebesar 7,77 persen.
Kemudian belanja tak terduga yang direncanakan semula sebesar Rp 11,52 miliar menjadi Rp 31,83 miliar atau meningkat sebesar 176,34 persen. Sementara belanja transfer yang direncanakan semula sebesar Rp 220,37 miliar berubah menjadi Rp 235,63 miliar atau meningkat sebesar 6,92 persen.