JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 250 miliar lebih dari pemerintah pusat. Ini tak lepas dari dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Banyak daerah termasuk Papua yang dipastikan ikut berimbas.
Diketahui, APBD Provinsi Papua Tahun 2025 sebesar Rp 2,7 triliun. Dengan pemangkasan yang dilakukan, maka postur anggaran pendapatan belanja daerah mau tidak mau harus dilakukan refocusing kembali. Banyak juga pegawai yang mulai cemas jangan sampai imbasnya adalah dirumahkan. Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong membenarkan terjadi pemangkasan sekitar Rp 250 miliar.
Namun yang paling nyata dari pemangkasan itu adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang dipotong sebesar Rp 181,6 miliar.
“Sedangkan untuk dana Otonomi Khusus terjadi pemangkasan sekitar Rp 19 miliar,” kata Ramses kepada Cenderawasih Pos, Kamis (13/2). Dijelaskan, sistem penganggaran APBD terdiri dari ada dana transfer pusat dan dana Otsus. Dan yang mengalami rasionalisasi adalah DAK fisik dan Otsus.
“Dengan adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, maka pembangunan fisik yang direncanakan PU tidak bisa dilaksanakan lantaran anggaran mereka terpangkas,” tegasnya.
Menurut Ramses, anggaran itu penting, namun jangan sampai terbelenggu dengan adanya efisiensi tersebut. Bagaimana inovasi maupun kreatifitas pelaku dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov tetap ditumbuhkan meski ada penyusutan anggaran.
“Dengan adanya efisiensi anggaran harus muncul inovasi dari ASN itu sendiri. Anggaran terbatas namun pekerjaan bisa dilaksanakan, yang pada gilirannya bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ramses.