Monday, May 13, 2024
24.7 C
Jayapura

Nasib Honorer K2 Akan Dibahas Setelah Pemilu

Sementara itu  Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Kota Jayapura mendesak PJ Gubernur Papua untuk segera menerbitkan SK pengangkatan CPNS bagi 117 tenaga Honorer dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) Provinsi Papua.

Tuntutan itu dilayangkan PBH DPC Peradi Kota Jayapura, lantaran tenaga Honorer tersebut tidak mendapatkan kejelasan terkait pengangkatan CPNS pada Progam THK 2, tahun 2023 lalu.

Padahal secara administrasi mereka telah mengikuti semua tahapan untuk proses pengangkatan CPNS THK 2 tersebut. “Kami minta PJ. Gubernur Provinsi Papua selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Tingkat Provinsi Papua segera menerbitkan SK Penempatan kepada Klien Kami pada Instansi Pemerintah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Papua,” tegas Ketua PBH DPC Peradi Kota Jayapura Pieter El, di Kantor Sekretariat PBH DPC PERADI Kota Jayapura, Senin (12/2) kemarin

Pieter mengatakan secara administrasi 117 Tenaga Honorer dari lingkungan Satpol PP Papua telah lengkap. Dimana dimana pada tanggal 10 Agustus 2021 Kepala Satpol PP dan PBD Papua mengusulkan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Papua nama-nama Tenaga Honorer yang telah mengabdi sejak Tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 di Kantor Satpol PP dan PBD Provinsi Papua.

Baca Juga :  Miras Bernilai Ratusan Juta Nyaris Masuk Wamena

Adapun jumlah tenaga honorer yang diusulkan untuk mengikuti seleksi CPNS sebanyak 453 orang, termasuk Klien PBH Peradi Kota Jayapura.

Kemudian, sekitar bulan Juni tahun 2022 seluruh Tenaga Honorer diminta mengumpulkan berkas lamaran untuk disampaikan ke BKD untuk diteruskan ke BKN RI, lalu pada awal bulan Agustus 2022 seluruh Tenaga Honorer yang disusulkan megambil Kartu Ujian di Kantor BKN RI Regional IX Kotaraja dan mengikuti Ujian CAT di Kantor BKN Regional IX Kotaraja

Dan berdasarkan Surat Gubernur Papua Nomor: 814.2/6610/SET per tanggal 13 Juni 2023, Surat  Gubernur Papua Nomor: 800.1.1/11438/SET tanggal 29 September 2023 dan Gubernur Papua telah menyampaikan nama-nama Tenaga Honorer K2 Usia 35 tahun ke atas untuk diusulkan menjadi CPNS ke MENPAN RB RI dan didalamnya telah pula tercantum nama-nama Klien dari 117 Tenaga Honorer tersebut.

Baca Juga :  PKS Resmi Daftarkan 43 Calegnya

Setelah nama itu diumumkan, kemudian Pemerintah Provinsi Papua melakukan  Diklat Prajabatan bertempat di BPSDM Provinsi Papua di Kotaraja sebanyak 4 (Empat gelombang), “Klien kamipun mengikuti semua Diklat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi itu,” kata Pieter EL.

Sayangnya lanjut Pieter sejak penutupuan Diklat pada tanggal 4 Desember 2023, 117 Tenaga Honorer dari Satpol PP dan PBD Papua itu sama sekali tidak menerima informasi lanjutan apapun, baik itu mengenai SK Pengangkatan CPNS maupun proses penempatan dan pembayaran hak-hak atau Gaji.

Sementara itu  Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Kota Jayapura mendesak PJ Gubernur Papua untuk segera menerbitkan SK pengangkatan CPNS bagi 117 tenaga Honorer dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) Provinsi Papua.

Tuntutan itu dilayangkan PBH DPC Peradi Kota Jayapura, lantaran tenaga Honorer tersebut tidak mendapatkan kejelasan terkait pengangkatan CPNS pada Progam THK 2, tahun 2023 lalu.

Padahal secara administrasi mereka telah mengikuti semua tahapan untuk proses pengangkatan CPNS THK 2 tersebut. “Kami minta PJ. Gubernur Provinsi Papua selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Tingkat Provinsi Papua segera menerbitkan SK Penempatan kepada Klien Kami pada Instansi Pemerintah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Papua,” tegas Ketua PBH DPC Peradi Kota Jayapura Pieter El, di Kantor Sekretariat PBH DPC PERADI Kota Jayapura, Senin (12/2) kemarin

Pieter mengatakan secara administrasi 117 Tenaga Honorer dari lingkungan Satpol PP Papua telah lengkap. Dimana dimana pada tanggal 10 Agustus 2021 Kepala Satpol PP dan PBD Papua mengusulkan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Papua nama-nama Tenaga Honorer yang telah mengabdi sejak Tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 di Kantor Satpol PP dan PBD Provinsi Papua.

Baca Juga :  Soal Mahasiswa Exodus, Kapolda Masih Berharap Peran Pemda

Adapun jumlah tenaga honorer yang diusulkan untuk mengikuti seleksi CPNS sebanyak 453 orang, termasuk Klien PBH Peradi Kota Jayapura.

Kemudian, sekitar bulan Juni tahun 2022 seluruh Tenaga Honorer diminta mengumpulkan berkas lamaran untuk disampaikan ke BKD untuk diteruskan ke BKN RI, lalu pada awal bulan Agustus 2022 seluruh Tenaga Honorer yang disusulkan megambil Kartu Ujian di Kantor BKN RI Regional IX Kotaraja dan mengikuti Ujian CAT di Kantor BKN Regional IX Kotaraja

Dan berdasarkan Surat Gubernur Papua Nomor: 814.2/6610/SET per tanggal 13 Juni 2023, Surat  Gubernur Papua Nomor: 800.1.1/11438/SET tanggal 29 September 2023 dan Gubernur Papua telah menyampaikan nama-nama Tenaga Honorer K2 Usia 35 tahun ke atas untuk diusulkan menjadi CPNS ke MENPAN RB RI dan didalamnya telah pula tercantum nama-nama Klien dari 117 Tenaga Honorer tersebut.

Baca Juga :  Comeback Manis

Setelah nama itu diumumkan, kemudian Pemerintah Provinsi Papua melakukan  Diklat Prajabatan bertempat di BPSDM Provinsi Papua di Kotaraja sebanyak 4 (Empat gelombang), “Klien kamipun mengikuti semua Diklat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi itu,” kata Pieter EL.

Sayangnya lanjut Pieter sejak penutupuan Diklat pada tanggal 4 Desember 2023, 117 Tenaga Honorer dari Satpol PP dan PBD Papua itu sama sekali tidak menerima informasi lanjutan apapun, baik itu mengenai SK Pengangkatan CPNS maupun proses penempatan dan pembayaran hak-hak atau Gaji.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya