Dalam upaya pembebasan pilot, Komnas HAM menyerukan agar Egianus tidak terlalu lama menahan Pilot. Sebab, dengan penahanan waktu yang lama. Mengabaikan hak hak sandera secara individu tapi juga keluarga, istri dan anak.
“Seseorang disandera dalam kurung waktu yang terlalu lama itu juga melanggar hak asasi, baik individu sandera itu sendiri tetapi juga keluarganya. Kami menyerukan Eginaus untuk segera membebaskan Pilot, terlebih satu bulan lagi akan Natal,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, terjadi penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Merthens di Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Dimana pilot asal Selandia Baru itu disandera sejak 7 Februari tahun 2023, oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogeya. (fia/wen)
UPAYA PEMBEBASAN PILOT SUSI AIR
Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya di Bandara Paro, Nduga Sejak 7 Februari 2023
Sejak saat itu pemerintah TNI-Polri melakukan komunikasi dengan kelompok penyandera yakni
– Melakukan pendekatan persuasif untuk penyelamatan dengan mengutamakan keselamatan sandera
– TNI-Polro terus berkomunkasi dengan pihak penyandera dengan memberikan “uang tebusan”
– berkomunikasi dengan pemerintah Selandia Baru untuk memantau dan mengakselerasi pembebasan sandera
-Melakukan pencarian terhadap sandera, dengan mencari jalan pasokan makanan
– Pemkab Nduga teruskan intensif melakukan komunikasi dengan hati-hati
– TNI pastikan negosiasi opsi utama pembebasan pilot susi air
– Wapres pastikan tak ada serangan militer untuk bebaskan pilot susi air
– Upaya sandera dibebaskan di PNG mulai mencuat
– Komnas Ham “hilang kontak” dengan KKB kelompok Egianus