Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

KPK Amankan Uang Rp 1,8 Miliar dari OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hal ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/11) malam.
Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka di antaranya Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologis OTT yang digelar di dua daerah, yakni Kabupaten Sorong dan Kota Jakarta. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang di dua daerah tersebut.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong; Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong; Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.
Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa berinisial DFD; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial DM; Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial EP; dan Tenaga Ahli BPK berinisial FJ.
Firli mengungkapkan, KPK awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga : 
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hal ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/11) malam.
Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka di antaranya Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologis OTT yang digelar di dua daerah, yakni Kabupaten Sorong dan Kota Jakarta. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang di dua daerah tersebut.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Adapun, 10 orang tersebut yakni, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong; Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong; Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.
Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa berinisial DFD; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial DM; Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial EP; dan Tenaga Ahli BPK berinisial FJ.
Firli mengungkapkan, KPK awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga :  Pihak Lukas Enembe Belum Bersikap

Berita Terbaru

Artikel Lainnya