Sunday, May 12, 2024
24.7 C
Jayapura

KPK Amankan Uang Rp 1,8 Miliar dari OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

Tim KPK mendapat informasi bahwa adanya penyerahan uang dari Yan Piet Mosso untuk Abu Hanifa, David Patasaung; dan DFD sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing di salah satu hotel Sorong pada Minggu, 12 November 2023.
“Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta,” ungkap Firli.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,8 miliar dan satu buah jam tangan mewah bermerek Rolex. KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring tersebut berikut barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ucap Firli.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, Maniel Syatfle, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” tegas Firli.
KPK langsung menjebloskan keenam tersangka itu ke Rutan KPK. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 3 Desember 2023.
Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Sumber:  Jawapos
Baca Juga :  Waspada, Narkoba Sudah Masuk Hingga Tingkat SD
Tim KPK mendapat informasi bahwa adanya penyerahan uang dari Yan Piet Mosso untuk Abu Hanifa, David Patasaung; dan DFD sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing di salah satu hotel Sorong pada Minggu, 12 November 2023.
“Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta,” ungkap Firli.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,8 miliar dan satu buah jam tangan mewah bermerek Rolex. KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring tersebut berikut barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ucap Firli.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, Maniel Syatfle, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” tegas Firli.
KPK langsung menjebloskan keenam tersangka itu ke Rutan KPK. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 3 Desember 2023.
Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Sumber:  Jawapos
Baca Juga :  Anggota KKB Ditangkap Saat ke Pasar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya