Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Lukas Enembe Tulis Surat untuk KPK “Kasur Saya Tipis”

JAYAPURA – Mengeluhkan kondisi kesehatannya usai dilakukan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menulis surat yang ditujukan langsung kepada pimpinan KPK.

“Lukas hari ini menuliskan surat pribadi dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada pimpinan KPK berkaitan dengan kondisi kesehatannya,” kata Anggota THAGP Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Rabu (1/2).

Roy mengaku jika surat tulisan tangan dari Lukas Enembe sudah masuk substansinya, kliennya itu meminta agar segera diberangkatkan ke Singapura untuk berobat. Dengan alasan sudah tidak tahan dengan kondisinya di dalam rutan.

“Biarlah nanti pimpinan KPK Firli yang menjawab surat pribadi dari Lukas Enembe, yang pasti klien kami meminta agar Ketua KPK memberikan izin untuk berangkat berobat di Singapura lantaran kondisinya yang semakin menurun,” tuturnya.

Roy menyampaikan jika Istri dari Lukas Enembe menolak suaminya untuk dirawat di RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan subjektif dan objektif.

“Hal ini bukan berarti gubernur non aktif dan keluarganya tidak mempercayai dokter Indonesia, melainkan lebih pada pilihan dia sesuai degan UU Kesehatan Pasal 5 ayat 2 bahwa pasien punya hak untuk menentukan dokter siapa yang merawatnya. Dan pilihan  itu bukan tiba tiba, sebab Lukas juga punya riwayat pengobatan di rawat di Singapura,” jelasnya.

Baca Juga :  Satu Komandan Batalyon TPNPB Tewas Tertembak

Sehingga berdasarkan hal tersebut tim kuasa hukum meminta pimpinan KPK memperhatikan kondisi pasiennya itu. Sebab, perkara ini hanya bisa jalan jika Lukas Enembe sehat.

“Dengan segala hormat pimpinan KPK bisa memprioritaskan kesehatan klien kami, terlebih Lukas Enembe sudah menolak untuk dirawat di RSPAD. Kita menghormati proses hukum secara terhormat dan bermartabat, namun bagi kami kepentingan kehidupan dan kesehatan diatas segalanya,” tegasnya.

Roy juga mengaku jika kliennya itu mengeluhkan fasilitas yang ada dalam ruang tahanan KPK. Dalam pengakuan Lukas, ia tidur beralaskan kasur yang tipis tanpa bantal sehingga membuatnya kesulitan.

“Klien kami menyampaikan tidak bisa tidur di ruang tahanan lantaran kasus yang tipis membuat belakangnya sakit. Terkait hal itu, kami sudah meminta kepada pimpinan KPK agar Lukas Enembe mendapatkan pelayanan yang baik mengingat yang bersangkutan sedang sakit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Tangani 800 Kasus Narkoba, 300 Diantaranya Kasus Ganja

“Kita setuju keadilan untuk semua orang, tetapi tidak boleh diperlakukan sama untuk orang yang sehat dan yang sakit. Klien kami saat ini dalam kondisi tertekan di dalam tahanan, kami minta KPK memperbaiki pelayanan ini sembari menunggu langkah selanjutnya jawaban dari surat pribadi Lukas Enembe,” sambungnya.

Sementara itu, Roy juga menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, sudah beberapa kali kliennya itu dimintai keterangan baik statusnya sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

“Hingga saat ini pemeriksaan terhadap Lukas Enembe belum masuk ke pokok perkara, karena yang bersangkutan dalam posisi sakit. Sudah diupayakan mau diperiksa tetapi dalam kondisi sakit sehingga dibatalkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas itu sejak 5 September 2022. (fia/wen)

JAYAPURA – Mengeluhkan kondisi kesehatannya usai dilakukan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menulis surat yang ditujukan langsung kepada pimpinan KPK.

“Lukas hari ini menuliskan surat pribadi dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada pimpinan KPK berkaitan dengan kondisi kesehatannya,” kata Anggota THAGP Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Rabu (1/2).

Roy mengaku jika surat tulisan tangan dari Lukas Enembe sudah masuk substansinya, kliennya itu meminta agar segera diberangkatkan ke Singapura untuk berobat. Dengan alasan sudah tidak tahan dengan kondisinya di dalam rutan.

“Biarlah nanti pimpinan KPK Firli yang menjawab surat pribadi dari Lukas Enembe, yang pasti klien kami meminta agar Ketua KPK memberikan izin untuk berangkat berobat di Singapura lantaran kondisinya yang semakin menurun,” tuturnya.

Roy menyampaikan jika Istri dari Lukas Enembe menolak suaminya untuk dirawat di RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan subjektif dan objektif.

“Hal ini bukan berarti gubernur non aktif dan keluarganya tidak mempercayai dokter Indonesia, melainkan lebih pada pilihan dia sesuai degan UU Kesehatan Pasal 5 ayat 2 bahwa pasien punya hak untuk menentukan dokter siapa yang merawatnya. Dan pilihan  itu bukan tiba tiba, sebab Lukas juga punya riwayat pengobatan di rawat di Singapura,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Jenazah Korban Pesawat Rimbun Air Teridentifikasi

Sehingga berdasarkan hal tersebut tim kuasa hukum meminta pimpinan KPK memperhatikan kondisi pasiennya itu. Sebab, perkara ini hanya bisa jalan jika Lukas Enembe sehat.

“Dengan segala hormat pimpinan KPK bisa memprioritaskan kesehatan klien kami, terlebih Lukas Enembe sudah menolak untuk dirawat di RSPAD. Kita menghormati proses hukum secara terhormat dan bermartabat, namun bagi kami kepentingan kehidupan dan kesehatan diatas segalanya,” tegasnya.

Roy juga mengaku jika kliennya itu mengeluhkan fasilitas yang ada dalam ruang tahanan KPK. Dalam pengakuan Lukas, ia tidur beralaskan kasur yang tipis tanpa bantal sehingga membuatnya kesulitan.

“Klien kami menyampaikan tidak bisa tidur di ruang tahanan lantaran kasus yang tipis membuat belakangnya sakit. Terkait hal itu, kami sudah meminta kepada pimpinan KPK agar Lukas Enembe mendapatkan pelayanan yang baik mengingat yang bersangkutan sedang sakit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Mogok, Nyaris Disikat Sopir Taxi Konvensional

“Kita setuju keadilan untuk semua orang, tetapi tidak boleh diperlakukan sama untuk orang yang sehat dan yang sakit. Klien kami saat ini dalam kondisi tertekan di dalam tahanan, kami minta KPK memperbaiki pelayanan ini sembari menunggu langkah selanjutnya jawaban dari surat pribadi Lukas Enembe,” sambungnya.

Sementara itu, Roy juga menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, sudah beberapa kali kliennya itu dimintai keterangan baik statusnya sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

“Hingga saat ini pemeriksaan terhadap Lukas Enembe belum masuk ke pokok perkara, karena yang bersangkutan dalam posisi sakit. Sudah diupayakan mau diperiksa tetapi dalam kondisi sakit sehingga dibatalkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas itu sejak 5 September 2022. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya