Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Lukas Enembe Ditangguhkan, Anak Istri Diperiksa KPK

JAYAPURA – Gubernur Papua no aktif Lukas Enembe dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa (17/1) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan atas nama tersangka Lukas Enembe, yang dikirimkan admin KPK kepada Ketua Tim Non Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, diberitahukan bahwa Bapak Lukas Enembe dirawat inap (opname) di RSPAD mulai tanggal 17 Januari 2023.

Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto menyampaikan, begitu mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembantaran. Pihaknya langsung menuju ke RSPAD bersama dengan anggota THAGP lainnya.

“Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pembantaran tersebut pada pukul 21.00 WIB, sehingga dapat saya perkirakan Bapak Lukas Enembe dibawa penyidik KPK antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” tutur Emanuel.

Lanjutnya, sebelumnya pada Selasa pagi sekira pukul 10.00 WIB, THAGP berencana untuk menjenguk Lukas Enembe, di Rutan KPK. Namun tidak dapat dikunjungi karena kliennya itu  dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Pada pukul 11.22 WIB, THAGP mendapat kabar bahwa penyidik KPK membawa Lukas Enembe ke RSPAD.

“Mendapat kabar dari pegawai RSPAD bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD dan langsung dibawa kembali ke KPK dan sekira pukul 21.00 WIB, KPK kembali membawa klien kami ke RSPAD untuk selanjutnya dilakukan rawat inap,” bebernya.

Baca Juga :  Dilarikan ke RSPAD, Ini Hasil Diagnosa Dokter Terkait Kondisi Lukas Enembe

Emanuel mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK agar dokter pribadi Lukas Enembe yakni dr Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya itu.

“Dari pihak KPK sudah memperbolehkan dokter pribadi untuk menjenguk, hanya saja terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK,” kata Emanuel.

Emanuel mengaku belum tahu sampai kapan kliennya itu dirawat inap. Sebab berdasarkan Surat Pemberitahuan KPK hanya disebutkan dirawat inap mulai tanggal 17 Januari 2023.

  “Yang mengetahui kondisi kesehatan Lukas Enembe adalah dokter, sekarang dinyatakan perlu dirawat inap jadi memang Lukas Enembe sedang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit,” tegasnya.

Sementara itu, Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/1)

Istri dan anak Lukas Enembe itu hadir didampingi kuasa hukumnya dari THAGP tepat pukul 10.10 WIB. Setelah mendaftar pada petugas, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo kemudian naik ke lantai dua Gedung KPK.

Menurut Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, istri dan anak Bapak Lukas Enembe datang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pimpinan PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Baca Juga :  Kans Jauhi Zona Merah

“Istri dan anak Lukas Enembe hadir menghormati hukum untuk membuat terang perkara. Memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui, didengar dan dilihatnya,” kata Petrus.

Petrus juga membantah keterangan KPK yang menyebut kliennya itu datang ke RSPAD untuk mengambil obat. “Karena pada kenyataannya, Lukas Enembe datang ke RSPAD untuk diambil darahnya dan hasilnya baru diketahui pada Selasa malam, yang menyebut klien kami harus dirawat inap,” tegasnya.

Terpisah, salah Tokoh Papua Paskalia Kosai, mengatakan KPK jangan paksakan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam keadaan sakit yang di deritanya. “KPK sebaiknya hentikan seluruh proses tuduhan hukum kepada Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe,” katanya di Abepura, Rabu, (18/1) kemarin.

Ia mengatakan kondiri kesehatan beliau bisa di lihat sendiri bahwa sangat memprihatinkan harusnya KPK tidak memaksa bahkan membuat peryataan yang seolah Gubernur tidak sakit dan baik – baik saja karena menurutnya jika dipaksakan dan Lukas terjadi apa – apa bisa berdampak buruk di Papua

“Sebab kondisi kesehatan bapak Gubernur semakin memburuk. Kalau terjadi apa-apa atas diri Gubernur Enembe, dampak buruknya semakin besar dihadapi masyarakat papua. Stabilitas politik , sosial dan keamanan akan terganggu,” katanya.

“Demi kepentingan keselamatan umum , hendaknya KPK hentikan seluruh proses hukum Bapak Gubernur Enembe, dan ijinkan beliau untuk berangkat ke Singapura berobat kesehatannya,” katanya.(fia/oel/wen)

JAYAPURA – Gubernur Papua no aktif Lukas Enembe dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa (17/1) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan atas nama tersangka Lukas Enembe, yang dikirimkan admin KPK kepada Ketua Tim Non Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, diberitahukan bahwa Bapak Lukas Enembe dirawat inap (opname) di RSPAD mulai tanggal 17 Januari 2023.

Ketua Tim Non Litigasi THAGP Emanuel Herdyanto menyampaikan, begitu mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembantaran. Pihaknya langsung menuju ke RSPAD bersama dengan anggota THAGP lainnya.

“Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pembantaran tersebut pada pukul 21.00 WIB, sehingga dapat saya perkirakan Bapak Lukas Enembe dibawa penyidik KPK antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” tutur Emanuel.

Lanjutnya, sebelumnya pada Selasa pagi sekira pukul 10.00 WIB, THAGP berencana untuk menjenguk Lukas Enembe, di Rutan KPK. Namun tidak dapat dikunjungi karena kliennya itu  dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Pada pukul 11.22 WIB, THAGP mendapat kabar bahwa penyidik KPK membawa Lukas Enembe ke RSPAD.

“Mendapat kabar dari pegawai RSPAD bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD dan langsung dibawa kembali ke KPK dan sekira pukul 21.00 WIB, KPK kembali membawa klien kami ke RSPAD untuk selanjutnya dilakukan rawat inap,” bebernya.

Baca Juga :  Adanya Basis KKB, Penyaluran Dana Desa Jadi Perhatian

Emanuel mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK agar dokter pribadi Lukas Enembe yakni dr Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya itu.

“Dari pihak KPK sudah memperbolehkan dokter pribadi untuk menjenguk, hanya saja terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK,” kata Emanuel.

Emanuel mengaku belum tahu sampai kapan kliennya itu dirawat inap. Sebab berdasarkan Surat Pemberitahuan KPK hanya disebutkan dirawat inap mulai tanggal 17 Januari 2023.

  “Yang mengetahui kondisi kesehatan Lukas Enembe adalah dokter, sekarang dinyatakan perlu dirawat inap jadi memang Lukas Enembe sedang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit,” tegasnya.

Sementara itu, Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/1)

Istri dan anak Lukas Enembe itu hadir didampingi kuasa hukumnya dari THAGP tepat pukul 10.10 WIB. Setelah mendaftar pada petugas, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo kemudian naik ke lantai dua Gedung KPK.

Menurut Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, istri dan anak Bapak Lukas Enembe datang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pimpinan PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Baca Juga :  Ketua MRP: Penyampaian Aspirasi Penolakan DOB Berdasarkan Suara Mayoritas

“Istri dan anak Lukas Enembe hadir menghormati hukum untuk membuat terang perkara. Memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui, didengar dan dilihatnya,” kata Petrus.

Petrus juga membantah keterangan KPK yang menyebut kliennya itu datang ke RSPAD untuk mengambil obat. “Karena pada kenyataannya, Lukas Enembe datang ke RSPAD untuk diambil darahnya dan hasilnya baru diketahui pada Selasa malam, yang menyebut klien kami harus dirawat inap,” tegasnya.

Terpisah, salah Tokoh Papua Paskalia Kosai, mengatakan KPK jangan paksakan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam keadaan sakit yang di deritanya. “KPK sebaiknya hentikan seluruh proses tuduhan hukum kepada Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe,” katanya di Abepura, Rabu, (18/1) kemarin.

Ia mengatakan kondiri kesehatan beliau bisa di lihat sendiri bahwa sangat memprihatinkan harusnya KPK tidak memaksa bahkan membuat peryataan yang seolah Gubernur tidak sakit dan baik – baik saja karena menurutnya jika dipaksakan dan Lukas terjadi apa – apa bisa berdampak buruk di Papua

“Sebab kondisi kesehatan bapak Gubernur semakin memburuk. Kalau terjadi apa-apa atas diri Gubernur Enembe, dampak buruknya semakin besar dihadapi masyarakat papua. Stabilitas politik , sosial dan keamanan akan terganggu,” katanya.

“Demi kepentingan keselamatan umum , hendaknya KPK hentikan seluruh proses hukum Bapak Gubernur Enembe, dan ijinkan beliau untuk berangkat ke Singapura berobat kesehatannya,” katanya.(fia/oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya