Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Adanya Basis KKB, Penyaluran Dana Desa Jadi Perhatian

JAYAPURA – Daerah Pegunungan Papua mendapatkan perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Papua soal penyaluran dana desanya.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Burhani menyebut, banyak hal yang melatar belakanginya. Adanya basis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB-red) di daerah tersebut dan dari sisi geografis.

“Untuk daerah daerah tertentu (pegunungan Papua-red) terutama di provinsi baru Papua Pegunungan supaya bisa diperketat pengawasan keluarnya uang dari rekening kas desa,” kata Burhani kepada Cenderawasih Pos, Kamis (18/8) kemarin.

Sambungnya, meskipun uang tersebut sudah menjadi uang mereka. Tetapi untuk menariknya harus ada persetujuan dari distriknya, sebagaimana di beberapa tempat di luar Papua sudah menerapkannya. Sehingga tidak dilepas begitu saja kepada aparat desanya atau aparat  kampungnya.

“Masih minimnya pengawasan penyalurana dana desa di setiap distrik atau kampung di Papua. Jika pengawsannya bagus, mestinya tidak terjadi seperti Kepala Kampung terlibat dalam jual beli amunisi dengan menggunakan dana desa,” terangnya.

Burhani berharap pimpinan daerah melalui OPD terkait dalam hal ini DPMK, Kepala Distrik bisa melakukan pengawasan melekat terhadap penggunaan dana desa. Mulai dari proses penarikan uangnya dari rekening kas desa sampai ke penggunaannya.

Baca Juga :  Gagal Maksimalkan Laga Kandang

Selain itu, jangan dilepas begitu saja. Bisa dibentuk tim di tingkat desa dengan melibatkan tokoh-tokoh kampung, atau melibatkan tim lintas baik dari kampung maupun distrik. “Kami sudah rapat dengan teman teman sesama Kanwil dan kantor pusat terkait update dana desa. Pemerintah sudah merespon dengan melakukan revisi terhadap peraturan menteri keuangan terkait dana desa akan dieksten waktunya hingga akhir Agustus,” terangnya.

Burhani mengharapkan dalam waktu dekat peraturan Menterinya segera keluar, sehingga akhir Aagustus pihaknya masih membuka kesempatan bagi 19 Kampung di Kabupaten Nduga yang belum cair.

Sementara itu lanjut Burhani,  khusus yang sudah ada kasus, pihaknya juga sudah koordinasi dengan pusat untuk memperketat daerah daerah tertentu di Papua. Khususnya di daerah pegunungan mekanisme pencairan anggaran dana desa dari rekening khas desa ke pengelola desa.

“Kita usulkan khusus daerah Pegunungan Papua pencairan dana desa di rekening kas desa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Distrik atau aparat di kecamatan  atau sampai ke kepala DPMKnya. Supaya bisa dikontrol penggunaannya dan tidak kecolongan lagi  dana desa digunakan untuk pembelian amunisi,” terangnya.

Baca Juga :  Kontak Tembak di Nduga, Satu Prajurit TNI Tewas

Burhani pun besyukur karena oknumnya sudah ketangkap yang diduga mencari keuntungan pribadi atas dana desa  yang seharusnya digunakan  untuk pemberdayaan masyarakat desa. “Kelihatannya yang diambil adalah untuk pemberdayaan masyarakat desanya, bukan untuk BLT desa,” kata Burhani.

Lanjutnya, soal pengawasan dana desa dalam bentuk pembangunan fisik menjadi wilayah di kementrian dalam negeri. Terutama di Pemda, APIP, Inspektorat Daerah. “Kita prihatin jika ada penyalahgunaan anggaran, sehingga kita mengusulkan diperketat pengambilan uang dana desa dari Bank, Jangan hanya pengelola dana desa di kampung  yang diberi kewenangan tanpa persetujuan dari Distriknya atau Kabupaten. Itulah yang mengakibatkan  mereka lebih leluasa menggunakan anggarannya karena tidak ada pengawasan dari atasan,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Daerah Pegunungan Papua mendapatkan perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Papua soal penyaluran dana desanya.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Burhani menyebut, banyak hal yang melatar belakanginya. Adanya basis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB-red) di daerah tersebut dan dari sisi geografis.

“Untuk daerah daerah tertentu (pegunungan Papua-red) terutama di provinsi baru Papua Pegunungan supaya bisa diperketat pengawasan keluarnya uang dari rekening kas desa,” kata Burhani kepada Cenderawasih Pos, Kamis (18/8) kemarin.

Sambungnya, meskipun uang tersebut sudah menjadi uang mereka. Tetapi untuk menariknya harus ada persetujuan dari distriknya, sebagaimana di beberapa tempat di luar Papua sudah menerapkannya. Sehingga tidak dilepas begitu saja kepada aparat desanya atau aparat  kampungnya.

“Masih minimnya pengawasan penyalurana dana desa di setiap distrik atau kampung di Papua. Jika pengawsannya bagus, mestinya tidak terjadi seperti Kepala Kampung terlibat dalam jual beli amunisi dengan menggunakan dana desa,” terangnya.

Burhani berharap pimpinan daerah melalui OPD terkait dalam hal ini DPMK, Kepala Distrik bisa melakukan pengawasan melekat terhadap penggunaan dana desa. Mulai dari proses penarikan uangnya dari rekening kas desa sampai ke penggunaannya.

Baca Juga :  Enam Bacakada Terpapar Corona

Selain itu, jangan dilepas begitu saja. Bisa dibentuk tim di tingkat desa dengan melibatkan tokoh-tokoh kampung, atau melibatkan tim lintas baik dari kampung maupun distrik. “Kami sudah rapat dengan teman teman sesama Kanwil dan kantor pusat terkait update dana desa. Pemerintah sudah merespon dengan melakukan revisi terhadap peraturan menteri keuangan terkait dana desa akan dieksten waktunya hingga akhir Agustus,” terangnya.

Burhani mengharapkan dalam waktu dekat peraturan Menterinya segera keluar, sehingga akhir Aagustus pihaknya masih membuka kesempatan bagi 19 Kampung di Kabupaten Nduga yang belum cair.

Sementara itu lanjut Burhani,  khusus yang sudah ada kasus, pihaknya juga sudah koordinasi dengan pusat untuk memperketat daerah daerah tertentu di Papua. Khususnya di daerah pegunungan mekanisme pencairan anggaran dana desa dari rekening khas desa ke pengelola desa.

“Kita usulkan khusus daerah Pegunungan Papua pencairan dana desa di rekening kas desa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Distrik atau aparat di kecamatan  atau sampai ke kepala DPMKnya. Supaya bisa dikontrol penggunaannya dan tidak kecolongan lagi  dana desa digunakan untuk pembelian amunisi,” terangnya.

Baca Juga :  KPU Papua Verivikasi Perbaikan Administrasi Bacaleg

Burhani pun besyukur karena oknumnya sudah ketangkap yang diduga mencari keuntungan pribadi atas dana desa  yang seharusnya digunakan  untuk pemberdayaan masyarakat desa. “Kelihatannya yang diambil adalah untuk pemberdayaan masyarakat desanya, bukan untuk BLT desa,” kata Burhani.

Lanjutnya, soal pengawasan dana desa dalam bentuk pembangunan fisik menjadi wilayah di kementrian dalam negeri. Terutama di Pemda, APIP, Inspektorat Daerah. “Kita prihatin jika ada penyalahgunaan anggaran, sehingga kita mengusulkan diperketat pengambilan uang dana desa dari Bank, Jangan hanya pengelola dana desa di kampung  yang diberi kewenangan tanpa persetujuan dari Distriknya atau Kabupaten. Itulah yang mengakibatkan  mereka lebih leluasa menggunakan anggarannya karena tidak ada pengawasan dari atasan,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya