Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Enam Bacakada Terpapar Corona

Melkianus Kambu ( FOTO: Gamel/Cepos)

*68 Bakal Calon Bupati/Wabub Tes Kesehatan di RSUD Jayapura

JAYAPURA – Hasil pemeriksaan swab yang dilakukan terhadap bakal calon kepala daerah (Bacakada)  yang akan maju dalam Pilkada 11  kabupaten pada 9   Desember mendatang ternyata enam orang Bacakada dinyatakan terpapar Covid-19. 

Hanya hingga, Selasa (8/9) malam belum terkonfirm Bacakada dari kabupaten mana saja yang disebutkan terpapar tadi. KPU Papua tidak menampik informasi ini dan meminta bakal calon tersebut segera melakukan karantina mandiri. 

Pemeriksaan  kesehatan berbentuk swab ini menjadi satu aturan main yang dikeluarkan KPU sesuai PKPU Nomor 10  tahun 2020. Dimana seluruh bakal calon harus melakukan tes PCR atau Swab lebih dulu. Nah apabila ada yang terpapar atau positif, maka bakal pasangan calon atau salah satu dari Bacalon harus melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. KPU sendiri harus mengambil keputusan tentang perubahan tahapan yaitu menunda tahapan kesehatan jasmani maupun rohani termasuk psikotes dan narkoba. 

 “Betul ada enam bakal calon yang terpapar Covid. Tadi jam 4 sore kami belum mendengar tapi barusan mereka sudah memberitahukan kepada kami. Pihak Rumah Sakit Dok II  memberi pemberitahuan soal itu,” kata Melkianus Kambu, salah satu komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Selasa (8/9). 

Meki sendiri sore kemarin ditemui di RSUD Dok II sedang mengawal bakal pasangan calon yang melakukan tes kesehatan namun saat itu informasi soal enam calon yang terpapar ini belum diketahui. 

 “Jadi tes kesehatan sementara ditunda dulu sampai  yang bersangkutan dianggap negatif baru melanjutkan pemeriksaan dan kami meminta segera melakukan karantina mandiri dengan mematuhi semua aturan,” tambahnya. 

Sementara meski ada yang terpapar, Meki menyebut bahwa semua tahapan akan tetap jalan seperti biasa dan jika bakal calon tersebut tertib maka ia memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti tahapan yang sedang berjalan.  Lalu disini skalipun ada yang terjangkit namun selama calon tersebut telah memenuhi syarat pencalonan maka tetap dianggap patut untuk tetap melanjutkan tahapan.  “Jadi sekalipun positif Covid, ia tetap terdaftar, bukan akhirnya gugur. Tidak seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Satu Warga Terluka,  10 Taksi Dirusak

Lalu bila dalam waktu 14 hari yang bersangkutan sudah sembuh maka ia melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan. Sebab penetapan calon baru akan dilakukan pada tanggal 23 September 2020. Hanya terkait calon yang terpapar Covid ini Meki sendiri belum tahu tertularnya dari mana. “Jadi swabnya sudah beberapa hari lalu dan hasilnya baru diperoleh tadi. Nah selama ini bakal calon tersebut tentu bertemu banyak orang termasuk tim suksesnya. Ini juga perlu diperiksa  agar jangan sampai ada yang tertular namun tidak diketahui jadi harus ditracking,” imbuhnya. 

 Jadi disini KPU tetap memberikan ruang kepada bakal calon tersebut untuk mendapatkan hak – haknya  dengan melanjutkan tahapan dengan syarat harus dikarantina. Sekedar diketahui untuk Pilkada 11 kabupaten di Papua terdapat 35 pasangan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. 

Sementara itu, terkait perhelatan Pilkada di 11 kabupaten di Papua yang memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan. RSUD Jayapura ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap bakal calon kepala daerah. Hal ini karena RSUD Jayapura memenuhi syarat berdasarkan UU Pilkada.  Dimana pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di rumah sakit tipe A atau rumah sakit tipe B pendidikan. Termasuk memenuhi syarat sesuai dengan juknis, baik fasilitas ruangan hingga SK tenaga medis dan tim pemeriksaan yang sudah siap.

“Hari ini (kemarin) dimulainya pemeriksaan kesehatan, terdapat 68 bakal calon bupati dan wakil bupati dari 11 kabupaten di Provinsi Papua dalam kontestasi Pilkada 2020 ini. Bakal calon dari Nabire, Boven Digoel, dan Merauke yang melakukan pemeriksaan pada hari ini (kemarin). Sedangkan dalam agenda, terdapat bakal calon dari Asmat, Keerom, dan Supiori, serta bakal calon dari daerah penyelenggara Pilkada lainnya,” ungkap Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai, M.Kes., Selasa (8/9) kemarin.

Baca Juga :  Boaz Penentu Kemenangan

Kata drg. Giyai, bakal calon mengunjungi RSUD Jayapura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan didampingi Ketua KPU dan anggotanya dari masing-masing kabupaten. Sedangkan untuk mekanisme pemeriksaan, terdapat item pemeriksaan yang telah ditetapkan KPU.

“Posisi kami tidak menentukan bakal calon itu lulus atau tidak lulus. Sebaliknya, kami hanya memberikan memo medical check up kepada KPU dan masing-masing bakal calon. Yang menetapkan lulus atau tidaknya itu ada kriteria oleh KPU itu sendiri,” terangnya.

“Sebab, rumah sakit secara independen, netral, dan tidak diintervensi oleh siapapun. Melalui hak prerogatif seorang dokter, terutama spesialis tertentu, mereka yang menetapkan tingkatan kondisi kesehatan masing-masing bakal calon,” sambungnya.

Selaku Direktur RSUD Jayapura, drg. Giyai mengaku bahwa dirinya sebatas hanya mendapatkan laporan final perihal pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum laporan tersebut ditandatangani dan diteruskan kepada KPU.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa pihak, contohnya BNN untuk pemeriksaan narkoba, dan Himpunan Psikologi Indonesia dalam Psikotes yang dilakukan, serta koordinasi juga dengan pihak RS Jiwa Abepura dalam pemeriksaan kejiwaan bakal calon,” tambahnya.

Namun, kata Giyai, sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, setiap bakal calon diwajibkan memiliki kartu bebas Covid 19 berdasarkan hasil swab dari tes PCR yang telah dilakukan. (ade/gr/nat)

Melkianus Kambu ( FOTO: Gamel/Cepos)

*68 Bakal Calon Bupati/Wabub Tes Kesehatan di RSUD Jayapura

JAYAPURA – Hasil pemeriksaan swab yang dilakukan terhadap bakal calon kepala daerah (Bacakada)  yang akan maju dalam Pilkada 11  kabupaten pada 9   Desember mendatang ternyata enam orang Bacakada dinyatakan terpapar Covid-19. 

Hanya hingga, Selasa (8/9) malam belum terkonfirm Bacakada dari kabupaten mana saja yang disebutkan terpapar tadi. KPU Papua tidak menampik informasi ini dan meminta bakal calon tersebut segera melakukan karantina mandiri. 

Pemeriksaan  kesehatan berbentuk swab ini menjadi satu aturan main yang dikeluarkan KPU sesuai PKPU Nomor 10  tahun 2020. Dimana seluruh bakal calon harus melakukan tes PCR atau Swab lebih dulu. Nah apabila ada yang terpapar atau positif, maka bakal pasangan calon atau salah satu dari Bacalon harus melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. KPU sendiri harus mengambil keputusan tentang perubahan tahapan yaitu menunda tahapan kesehatan jasmani maupun rohani termasuk psikotes dan narkoba. 

 “Betul ada enam bakal calon yang terpapar Covid. Tadi jam 4 sore kami belum mendengar tapi barusan mereka sudah memberitahukan kepada kami. Pihak Rumah Sakit Dok II  memberi pemberitahuan soal itu,” kata Melkianus Kambu, salah satu komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Selasa (8/9). 

Meki sendiri sore kemarin ditemui di RSUD Dok II sedang mengawal bakal pasangan calon yang melakukan tes kesehatan namun saat itu informasi soal enam calon yang terpapar ini belum diketahui. 

 “Jadi tes kesehatan sementara ditunda dulu sampai  yang bersangkutan dianggap negatif baru melanjutkan pemeriksaan dan kami meminta segera melakukan karantina mandiri dengan mematuhi semua aturan,” tambahnya. 

Sementara meski ada yang terpapar, Meki menyebut bahwa semua tahapan akan tetap jalan seperti biasa dan jika bakal calon tersebut tertib maka ia memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti tahapan yang sedang berjalan.  Lalu disini skalipun ada yang terjangkit namun selama calon tersebut telah memenuhi syarat pencalonan maka tetap dianggap patut untuk tetap melanjutkan tahapan.  “Jadi sekalipun positif Covid, ia tetap terdaftar, bukan akhirnya gugur. Tidak seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga :  DOB Penting Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan

Lalu bila dalam waktu 14 hari yang bersangkutan sudah sembuh maka ia melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan. Sebab penetapan calon baru akan dilakukan pada tanggal 23 September 2020. Hanya terkait calon yang terpapar Covid ini Meki sendiri belum tahu tertularnya dari mana. “Jadi swabnya sudah beberapa hari lalu dan hasilnya baru diperoleh tadi. Nah selama ini bakal calon tersebut tentu bertemu banyak orang termasuk tim suksesnya. Ini juga perlu diperiksa  agar jangan sampai ada yang tertular namun tidak diketahui jadi harus ditracking,” imbuhnya. 

 Jadi disini KPU tetap memberikan ruang kepada bakal calon tersebut untuk mendapatkan hak – haknya  dengan melanjutkan tahapan dengan syarat harus dikarantina. Sekedar diketahui untuk Pilkada 11 kabupaten di Papua terdapat 35 pasangan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. 

Sementara itu, terkait perhelatan Pilkada di 11 kabupaten di Papua yang memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan. RSUD Jayapura ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap bakal calon kepala daerah. Hal ini karena RSUD Jayapura memenuhi syarat berdasarkan UU Pilkada.  Dimana pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di rumah sakit tipe A atau rumah sakit tipe B pendidikan. Termasuk memenuhi syarat sesuai dengan juknis, baik fasilitas ruangan hingga SK tenaga medis dan tim pemeriksaan yang sudah siap.

“Hari ini (kemarin) dimulainya pemeriksaan kesehatan, terdapat 68 bakal calon bupati dan wakil bupati dari 11 kabupaten di Provinsi Papua dalam kontestasi Pilkada 2020 ini. Bakal calon dari Nabire, Boven Digoel, dan Merauke yang melakukan pemeriksaan pada hari ini (kemarin). Sedangkan dalam agenda, terdapat bakal calon dari Asmat, Keerom, dan Supiori, serta bakal calon dari daerah penyelenggara Pilkada lainnya,” ungkap Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai, M.Kes., Selasa (8/9) kemarin.

Baca Juga :  Cegah Ceramah Politik Praktis di Gereja, Pimpinan Sinode Akan Melakuan Kontrol

Kata drg. Giyai, bakal calon mengunjungi RSUD Jayapura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan didampingi Ketua KPU dan anggotanya dari masing-masing kabupaten. Sedangkan untuk mekanisme pemeriksaan, terdapat item pemeriksaan yang telah ditetapkan KPU.

“Posisi kami tidak menentukan bakal calon itu lulus atau tidak lulus. Sebaliknya, kami hanya memberikan memo medical check up kepada KPU dan masing-masing bakal calon. Yang menetapkan lulus atau tidaknya itu ada kriteria oleh KPU itu sendiri,” terangnya.

“Sebab, rumah sakit secara independen, netral, dan tidak diintervensi oleh siapapun. Melalui hak prerogatif seorang dokter, terutama spesialis tertentu, mereka yang menetapkan tingkatan kondisi kesehatan masing-masing bakal calon,” sambungnya.

Selaku Direktur RSUD Jayapura, drg. Giyai mengaku bahwa dirinya sebatas hanya mendapatkan laporan final perihal pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum laporan tersebut ditandatangani dan diteruskan kepada KPU.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa pihak, contohnya BNN untuk pemeriksaan narkoba, dan Himpunan Psikologi Indonesia dalam Psikotes yang dilakukan, serta koordinasi juga dengan pihak RS Jiwa Abepura dalam pemeriksaan kejiwaan bakal calon,” tambahnya.

Namun, kata Giyai, sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, setiap bakal calon diwajibkan memiliki kartu bebas Covid 19 berdasarkan hasil swab dari tes PCR yang telah dilakukan. (ade/gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya