Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Reskrim Polresta Tunggu Balasan dari Jaksa

Terkait Kasus Cinta Segitiga yang Menewaskan Pengusah Emas di Holtekamp

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan yang menewaskan Nasrudin atau Acik (44) di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6). Berkas perkara tahap II dikirimkan ke Jaksa, Kamis (9/9) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Handry Bawilling menyampaikan, pihaknya masih menunggu balasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pengiriman berkas perkara tersebut.

https://www.radarmerauke.co/antrean-pengisian-bbm-tak-lagi-padat/

“Kita menunggu 14 hari balasan dari jaksa, jika ada kekurangan kita lengkapi berkasnya namun jika sudah dinyatakan lengkap maka kita kirim tersangka dan barang buktinya ke jaksa,” terang AKP Handry kepada Cenderawasih Pos, Senin (13/9)

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Angkot Masih Tunggu Petunjuk Pemprov Papua

Dikatakan, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Nasrudin atau Acik (44) pada Juni lalu, pihaknya sudah melengkapi semua berkasnya. Namun jika Jaksa menyampaikan ada yang kurang maka akan dilengkapi. “Dalam kasus ini sebanyak 15 orang saksi telah kami mintai keterangan termasuk dua tersangka,” ucapnya.

Ia berharap September ini kasus penganiayaan ini sudah bisa ditahapduakan oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota ke pihak Jaksa.

Sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Nasrudin atau Acik (44) meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6) sekira pukul 21 :30 WIT.

Korban meninggal dunia dengan beberapa luka bekas benda tajam di sekujur tubuh diantaranya di kepala, punggung tangan dan kaki korban. Sementara para tersangka diamankan tak lama setelah kejadian. Isteri korban diamankan di Makassar sementara tersangka MM diamankan di Entrop. (fia/nat)

Baca Juga :  TPN-OPM Sebut Elit Politik dan Gubernur Jangan Klaim Atas Nama Rakyat

Terkait Kasus Cinta Segitiga yang Menewaskan Pengusah Emas di Holtekamp

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota mengirimkan berkas tahap II kasus pembunuhan yang menewaskan Nasrudin atau Acik (44) di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6). Berkas perkara tahap II dikirimkan ke Jaksa, Kamis (9/9) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Handry Bawilling menyampaikan, pihaknya masih menunggu balasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pengiriman berkas perkara tersebut.

https://www.radarmerauke.co/antrean-pengisian-bbm-tak-lagi-padat/

“Kita menunggu 14 hari balasan dari jaksa, jika ada kekurangan kita lengkapi berkasnya namun jika sudah dinyatakan lengkap maka kita kirim tersangka dan barang buktinya ke jaksa,” terang AKP Handry kepada Cenderawasih Pos, Senin (13/9)

Baca Juga :  TPN-OPM Sebut Elit Politik dan Gubernur Jangan Klaim Atas Nama Rakyat

Dikatakan, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Nasrudin atau Acik (44) pada Juni lalu, pihaknya sudah melengkapi semua berkasnya. Namun jika Jaksa menyampaikan ada yang kurang maka akan dilengkapi. “Dalam kasus ini sebanyak 15 orang saksi telah kami mintai keterangan termasuk dua tersangka,” ucapnya.

Ia berharap September ini kasus penganiayaan ini sudah bisa ditahapduakan oleh Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota ke pihak Jaksa.

Sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Nasrudin atau Acik (44) meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6) sekira pukul 21 :30 WIT.

Korban meninggal dunia dengan beberapa luka bekas benda tajam di sekujur tubuh diantaranya di kepala, punggung tangan dan kaki korban. Sementara para tersangka diamankan tak lama setelah kejadian. Isteri korban diamankan di Makassar sementara tersangka MM diamankan di Entrop. (fia/nat)

Baca Juga :  Minta DPR Papua Dilibatkan Bahas Pemekaran di DPR RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya