Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Operasi Yustisi di Mall, Tiga Karyawan Positif Antigen

JAYAPURA-Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura mulai melakukan operasi yustisi di pusat perbelanjaan di Kota Jayapura, kamis (12/8).

Dua pusat perbelanjaan di Distrik Jayapura Utara yaitu Sagu Indah Plaza (SIP) dan Mall Jayapura jadi sasaran operasi yustisi yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP. Supraptono dan melibatkan 100 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP serta petugas terkait di lingkungan Pemkot Jayapura. 

Dari operasi yustisi kemarin, seluruh pengunjung dan karyawan menjalani rapid antigen. Dari hasil rapid antigen tersebut, tiga orang karyawan outlet di Mall Jayapura dinyatakan positif antigen. 

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, operasi yustisi Kamis kemarin dengan sasaran ke tempat ramai pengunjung atau tempat perbelanjaan diantaranya Mall Jayapura dan Sagu Indah Plaza. 

Baca Juga :  Umat Baptis Gelar Ibadah Pemulihan dan Perdamaian

“Dari operasi yustisi di dua lokasi terebut sebanyak 349 orang dilakukan rapid antigen baik itu karyawan, pemilik toko maupun masyarakat dan 3 diantaranya dinyatakan positif,” ucapnya.

Lanjutnya, tiga karyawan yang dinyatakan positif rapid antigen langsung dibawa ke LPMP yang merupakan tempat isolasi terpusat guna menjalani perawatan serta dilanjutkan pemeriksaan Swab PCR oleh Dinas Kesehatan Kota Jayapura.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Muchsin Ningkeula menambahkan, yang dirapid antigen bukan hanya mereka yang belum divaksin, melainkan warga yang telah divaksinasi. Dengan kata lain, semuanya dilakukan rapid antigen tanpa membeda-bedakan.

“Berdasarkan peninjauan kami, setiap orang yang masuk mall itu wajib pakai masker dan itu telah dilakukan. Sedangkan untuk pengelola mall, di pintu masuk itu harus ada thermogun, serta penjaganya,” jelas Muchsin Ningkeula.

Baca Juga :  Rapatkan Barisan Antisipasi Jaringan Terduga Teroris

“Di mall itu sudah memenuhi standar prokes sebagaimana yang diharapkan karena memang tidak banyak juga pengunjung di dalam,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ningkeula mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa anak usia di bawah 12 tahun masuk mall. Hal ini berdasarkan petunjuk teknis penerapan PPKM Level 4 di Indonesia.

“Kita imbau masyarakat, sesuai PPKM Level 4, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk mall. Aturan ini tetap berlaku sampai ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (fia/gr/nat)

JAYAPURA-Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura mulai melakukan operasi yustisi di pusat perbelanjaan di Kota Jayapura, kamis (12/8).

Dua pusat perbelanjaan di Distrik Jayapura Utara yaitu Sagu Indah Plaza (SIP) dan Mall Jayapura jadi sasaran operasi yustisi yang dipimpin Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP. Supraptono dan melibatkan 100 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP serta petugas terkait di lingkungan Pemkot Jayapura. 

Dari operasi yustisi kemarin, seluruh pengunjung dan karyawan menjalani rapid antigen. Dari hasil rapid antigen tersebut, tiga orang karyawan outlet di Mall Jayapura dinyatakan positif antigen. 

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, operasi yustisi Kamis kemarin dengan sasaran ke tempat ramai pengunjung atau tempat perbelanjaan diantaranya Mall Jayapura dan Sagu Indah Plaza. 

Baca Juga :  RHP Siap Nahkodai Partai Demokrat Papua

“Dari operasi yustisi di dua lokasi terebut sebanyak 349 orang dilakukan rapid antigen baik itu karyawan, pemilik toko maupun masyarakat dan 3 diantaranya dinyatakan positif,” ucapnya.

Lanjutnya, tiga karyawan yang dinyatakan positif rapid antigen langsung dibawa ke LPMP yang merupakan tempat isolasi terpusat guna menjalani perawatan serta dilanjutkan pemeriksaan Swab PCR oleh Dinas Kesehatan Kota Jayapura.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Muchsin Ningkeula menambahkan, yang dirapid antigen bukan hanya mereka yang belum divaksin, melainkan warga yang telah divaksinasi. Dengan kata lain, semuanya dilakukan rapid antigen tanpa membeda-bedakan.

“Berdasarkan peninjauan kami, setiap orang yang masuk mall itu wajib pakai masker dan itu telah dilakukan. Sedangkan untuk pengelola mall, di pintu masuk itu harus ada thermogun, serta penjaganya,” jelas Muchsin Ningkeula.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Jamin Pengobatan Gangguan Jiwa

“Di mall itu sudah memenuhi standar prokes sebagaimana yang diharapkan karena memang tidak banyak juga pengunjung di dalam,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ningkeula mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa anak usia di bawah 12 tahun masuk mall. Hal ini berdasarkan petunjuk teknis penerapan PPKM Level 4 di Indonesia.

“Kita imbau masyarakat, sesuai PPKM Level 4, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk mall. Aturan ini tetap berlaku sampai ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (fia/gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya