MERAUKE- Terbukti menggelapkan bantuan untuk sarana ibadah sebesar Rp 100 juta dari PT PLN Persero, Kepala Kampung Sota Adolof Mbanggu dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke Rahmawati, SH.
“Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatanya sebagai Kepala Kampung Sota sebagaimana dakwaan Pasal 374 KUHP,’’ kata Jaksa Penuntut Umum Rahmawati saat membacakan tuntutannya.
Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan melakukannya lagi serta memiliki tanggung jawab keluarga. Sementara JPU tetap pada tuntutannya. Kamis (12/8) kemarin, rencanannya sidang lanjutan dengan agenda putusan. Namun karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke belum siap sehingga ditunda sampai ke tanggal 19 Agustus mendatang.
“Untuk putusan hari ini ditunda sampai minggu depan 19 Agustus,’’ kata Kajari Merauke melalui JPU Rahmawati, SH saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya.
Sebagaimana diketahui, kasus penggelapan bantuan untuk rumah ibadah yang ada di Sota tersebut berawal saat PLN memberikan hibah sebesar Rp 100 juta sekitar bulan Maret 2018. Bantuan Rp 100 juta itu ditransfer lewat rekening terdakwa sebagai Kepala Kampung Sota di salah satu perbankan yang ada di Merauke.
Setelah uang tersebut ditransfer, terdakwa tidak meneruskan ke 10 rumah ibadah yang menerima di Sota, yakni GPI Eden Sota, Gereja Katolik Santo Petrus Paulus Sota, GPDI Karmel Sota, gereja Advent Sota, Gereja Bethel Sota, GKII Imanuel Sota, Masjid Nurulk Huda Sota Mushollah Darul Falah Sota dan Komunitas Kasih Karunia Sota.
Namun uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Karena tak kunjung disalurkan, sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Merauke. Selanjutnya pada Maret 2021 lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut. (ulo/tri)