Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Sepakat Diselesaikan Secara Adat

AKP. Suheriadi ( foto: Denny/ Cepos )

WAMENA-Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu rumah tangga bernama Yolanak Lokbere, Senin (6/1) lalu, akan diselesaikan secara adat. Hal ini sesuai dengan permintaan keluarga korban saat mendatangi Mapolres Jayawijaya. 

Permintaan untuk diselesaikan secara adat, karena pelaku berinisial KW (35) menurut keluarga korban masih merupakan keluarga dekat. Untuk itu, pihak keluarga meminta agar pelaku tidak diproses hukum. 

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi mengaku telah mempertemukan kedua belah pihak yaitu keluarga korban dengan pelaku. 

“Pihak Keluarga korban Yonalak Lokbere yang diwakili oleh Kepala Kampung Sagima Distrik Mbulmuyalma Kabupaten Nduga datang di Polres Jayawijaya. Kami arahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi terkait perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun pihak keluarga korban menolak untuk membuat laporan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/1) kemarin.

Baca Juga :  Program 500 Guru OAL Befa-Yemis Dinilai Berhasil

Dari pertemuan tersebut, Suheriadi mengakui kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan atau secara adat. 

“Dalam pertemuan, pihak korban meminta agar permasalahan tidak diproses hukum dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka juga meminta pelaku KW dikeluarkan dalam ruang tahanan dan dikembalikan kepada pihak keluarganya,” ungkap Suheriadi.

Pihak keluarga korban beserta tokoh kampong menurut Suheriadi, menjamin keamanan pelaku KW. Sebab pelaku masih dianggap keluarga pihak korban. 

Terkait hasil pertemuan ini, Polres Jayawijaya meminta pihak keluarga korban membuat surat pernyataan diatas meterai dan ditandatangani oleh para saksi-saksi serta para tokoh kampung terkait jaminan keamanan pelaku.

“Dengan dasar kesepakatan dan surat pernyataan itu, kami sudah mengeluarkan pelaku dari dalam ruang tahanan. Kami sudah serahkan kepada keluarganya untuk dibawa pulang dan proses hukumnya tidak dilanjutkan,” tutupnya. (jo/nat)

Baca Juga :  Yunus Wonda: Mutilasi Merupakan Kejahatan yang Sangat Jarang terjadi di Papua
AKP. Suheriadi ( foto: Denny/ Cepos )

WAMENA-Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu rumah tangga bernama Yolanak Lokbere, Senin (6/1) lalu, akan diselesaikan secara adat. Hal ini sesuai dengan permintaan keluarga korban saat mendatangi Mapolres Jayawijaya. 

Permintaan untuk diselesaikan secara adat, karena pelaku berinisial KW (35) menurut keluarga korban masih merupakan keluarga dekat. Untuk itu, pihak keluarga meminta agar pelaku tidak diproses hukum. 

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi mengaku telah mempertemukan kedua belah pihak yaitu keluarga korban dengan pelaku. 

“Pihak Keluarga korban Yonalak Lokbere yang diwakili oleh Kepala Kampung Sagima Distrik Mbulmuyalma Kabupaten Nduga datang di Polres Jayawijaya. Kami arahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi terkait perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun pihak keluarga korban menolak untuk membuat laporan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/1) kemarin.

Baca Juga :  Tetap Menunjukkan Resiliensi dan Prestasi

Dari pertemuan tersebut, Suheriadi mengakui kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan atau secara adat. 

“Dalam pertemuan, pihak korban meminta agar permasalahan tidak diproses hukum dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka juga meminta pelaku KW dikeluarkan dalam ruang tahanan dan dikembalikan kepada pihak keluarganya,” ungkap Suheriadi.

Pihak keluarga korban beserta tokoh kampong menurut Suheriadi, menjamin keamanan pelaku KW. Sebab pelaku masih dianggap keluarga pihak korban. 

Terkait hasil pertemuan ini, Polres Jayawijaya meminta pihak keluarga korban membuat surat pernyataan diatas meterai dan ditandatangani oleh para saksi-saksi serta para tokoh kampung terkait jaminan keamanan pelaku.

“Dengan dasar kesepakatan dan surat pernyataan itu, kami sudah mengeluarkan pelaku dari dalam ruang tahanan. Kami sudah serahkan kepada keluarganya untuk dibawa pulang dan proses hukumnya tidak dilanjutkan,” tutupnya. (jo/nat)

Baca Juga :  Yunus Wonda: Mutilasi Merupakan Kejahatan yang Sangat Jarang terjadi di Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya