Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Seribuan Warga di Wamena Kembali Tolak Dialog Nasional

WAMENA-Setelah aksi demo menolak pembentukan daerah otonom baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) jilid II, Selasa (10/5), seribuan warga di Wamena, Kabupaten Jayawijaya kembali menggelar aksi demo, Kamis (12/5).

Seribuan warga yang datang dari Sinakma, Pike, Wouma dan Potikelek ini mendatangi gedung DPRD Jayawijaya untuk menyampaikan aspirasi menolak rencana dialog nasional yang diinisiasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Mereka menolak rencana dialog nasional tersebut, karena mereka mengklaim masalah pelanggaran HAM di Papua merupakan masalah internasional.

Aksi demo yang berlangsung damai ini di bawah pengawasan anggota Polres Jayawijaya dan Batalyon 756/Wimane Sili hingga selesai dan massa membubarkan diri.

Koordinator Lapangan (Korlap) umum, Dano Tabuni dalam orasinya mengklaim bahwa persoalan pelanggaran HAM dan status politik West Papua adalah masalah internasional.

“Indonesia selalu menanggapi aspirasi masyarakat Papua dengan cara-cara kekerasan. Karena itu tahun 2021-2022, persoalan pelanggaran HAM di Papua telah menjadi sorotan dunia internasional,” ungkap Dano Tabuni saat memimpin demo di halaman gedung DPRD Jayawijaya, kemarin.

Baca Juga :  KSP Optimistis UIP Percepat Pembangunan Kesejahteraan Papua

Dano Tabuni juga mengklaim, Indonesia saat ini sudah didesak untuk membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB ke Papua guna melakukan investigasi pelanggaran HAM. Namun menurutnya Indonesia masih takut untuk memberikan izin itu. Bahkan saat ini Indonesia sedang mendorong Komnas HAM RI untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM melalui dialog nasional.

“Kita tahu bahwa itu adalah pertanggungjawaban politik di tingkatan internasional. Kami tegaskan dialog versi Indonesia tidak akan menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM di Papua,” tegasnya.

Di tempat yang sama penanggung jawab Aksi, Kaitanus Ikinia saat membacakan pernyataan sikap menyampaikan beberapa hal. Pertama, menyatakan menolak dengan tegas produk undang-undang Indonesia di wilayah teritotial West Papua. Kemudian mendukung penuh Presiden Sementara Papua, Benny Wenda dan Parlemen Uni Eropa di Brusel (Belgia) dan menuntut Indonesia membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB datang ke Papua.

Baca Juga :  Reaktif Covid, 50 Penumpang KM Labobar Diarahkan ke LPMP 

“Kami ingin agar pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua duduk berunding untuk menyelesaikan status politik Papua, dan rakyat Papua siap melaksanakan referendum di bawah pengawasan PBB,” tutupnya.

Aksi demo seribuan warga ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Jayawijaya, Mathias Tabuni.

Usai menerima aspirasi pendemo, Mathias Tabuni menyatakan bahwa apapun aspirasi yang dibawa oleh masyarakat tetap harus diterima oleh DPRD Jayawijaya. Sebab ini sudah merupakan tugas dan fungsi dewan sebagai wakil rakyat yang duduk dalam lembaga negara sehingga pihaknya akan menerima dan dilanjutkan ke tingkat provinsi.

“Untuk aspirasi yang disampaikan ini, kita akan terima dan dilanjutkan ke DPR Papua sesuai dengan domain kami. nanti dari DPR Papua yang akan menindak lanjuti ke tingkat pusat sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambahnya. (jo/nat)

WAMENA-Setelah aksi demo menolak pembentukan daerah otonom baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) jilid II, Selasa (10/5), seribuan warga di Wamena, Kabupaten Jayawijaya kembali menggelar aksi demo, Kamis (12/5).

Seribuan warga yang datang dari Sinakma, Pike, Wouma dan Potikelek ini mendatangi gedung DPRD Jayawijaya untuk menyampaikan aspirasi menolak rencana dialog nasional yang diinisiasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Mereka menolak rencana dialog nasional tersebut, karena mereka mengklaim masalah pelanggaran HAM di Papua merupakan masalah internasional.

Aksi demo yang berlangsung damai ini di bawah pengawasan anggota Polres Jayawijaya dan Batalyon 756/Wimane Sili hingga selesai dan massa membubarkan diri.

Koordinator Lapangan (Korlap) umum, Dano Tabuni dalam orasinya mengklaim bahwa persoalan pelanggaran HAM dan status politik West Papua adalah masalah internasional.

“Indonesia selalu menanggapi aspirasi masyarakat Papua dengan cara-cara kekerasan. Karena itu tahun 2021-2022, persoalan pelanggaran HAM di Papua telah menjadi sorotan dunia internasional,” ungkap Dano Tabuni saat memimpin demo di halaman gedung DPRD Jayawijaya, kemarin.

Baca Juga :  Gugur Lagi!

Dano Tabuni juga mengklaim, Indonesia saat ini sudah didesak untuk membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB ke Papua guna melakukan investigasi pelanggaran HAM. Namun menurutnya Indonesia masih takut untuk memberikan izin itu. Bahkan saat ini Indonesia sedang mendorong Komnas HAM RI untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM melalui dialog nasional.

“Kita tahu bahwa itu adalah pertanggungjawaban politik di tingkatan internasional. Kami tegaskan dialog versi Indonesia tidak akan menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM di Papua,” tegasnya.

Di tempat yang sama penanggung jawab Aksi, Kaitanus Ikinia saat membacakan pernyataan sikap menyampaikan beberapa hal. Pertama, menyatakan menolak dengan tegas produk undang-undang Indonesia di wilayah teritotial West Papua. Kemudian mendukung penuh Presiden Sementara Papua, Benny Wenda dan Parlemen Uni Eropa di Brusel (Belgia) dan menuntut Indonesia membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB datang ke Papua.

Baca Juga :  Di Jalan Yobar, Dua Orang Tewas Ditikam 

“Kami ingin agar pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua duduk berunding untuk menyelesaikan status politik Papua, dan rakyat Papua siap melaksanakan referendum di bawah pengawasan PBB,” tutupnya.

Aksi demo seribuan warga ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Jayawijaya, Mathias Tabuni.

Usai menerima aspirasi pendemo, Mathias Tabuni menyatakan bahwa apapun aspirasi yang dibawa oleh masyarakat tetap harus diterima oleh DPRD Jayawijaya. Sebab ini sudah merupakan tugas dan fungsi dewan sebagai wakil rakyat yang duduk dalam lembaga negara sehingga pihaknya akan menerima dan dilanjutkan ke tingkat provinsi.

“Untuk aspirasi yang disampaikan ini, kita akan terima dan dilanjutkan ke DPR Papua sesuai dengan domain kami. nanti dari DPR Papua yang akan menindak lanjuti ke tingkat pusat sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambahnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya