Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua bersama KPU, Bawaslu, serta TNI-Polri telah menyepakati anggaran untuk PSU Pilkada Gubernur Papua sebesar Rp189 miliar. Nominalnya berkurang dari yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 367 miliar.
Sebelumnya, KPU Papua mengajukan Rp 170 miliar, Bawaslu Rp151 miliar, Polda Papua Rp 29 miliar dan TNI Rp 19 miliar. Setelah direview, disepakati anggaran KPU Rp 109,9 miliar, Bawaslu Rp 42,6 miliar, Polda Papua Rp 22 miliar, dan TNI Rp 15 miliar. Sementara Wakil Ketua II DPD Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir mempertanyakan lamanya waktu kampanye.
Ia secara tegas mempertanyakan mengapa ketika Pilkada sebelumnya jadwal kampanye hanya diberi waktu 60 hari sementara untuk agenda PSU yang kandidatnya sudah cukup mengenali justru dilakukan selama 133 hari. Boy menyebut bahwa KPU gagal menerjemahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi putusan MK menyebut bahwa KPU diberi waktu 180 hari untuk menyelenggarakan PSU. Ini artinya bukan harus selama itu. Kalau bisa 30 hari selesai ya selesaikan tanpa harus menunggu 180 hari. Ingat yang KPU kelola adalah uang rakyat dan kesalahan (PSU) terjadi karena mereka (KPU) juga jadi jangan seenaknya menggunakan uang rakyat,” cecar Boy melalui ponselnya, jSelasa kemarin.
Ia menyebut saat Pilkada Walikota Jayapura pada 27 November empat kandidat hanya diberi waktu kampanye 60 tapi saat ini PSU yang notabene hanya mengulang justru diberi waktu 133 hari.
“Ingat ini menyangkut pembiayaan jadi rakyat jangan dikorbankan dengan PSU. Kalau bisa dipercepat mengapa harus menunggu sedemikian lama. Saya memprediksi jika selama ini maka dana Rp 189 miliar ini akan habis,” imbuhnya.
“Harapan kami uang yang diberikan diefektifkan sebab ini hanya PSU bukan Pilkada baru. Kalau uang yang digunakan bersumber dari Dipa KPU atau Bawaslu ya silahkan saja, tapi inikan uang rakyat juga. Masih bisa digunakan untuk hal lain yang juga penting,” tutupnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos