Wednesday, February 11, 2026
30.9 C
Jayapura

WNI China Menyalahgunakan Visa

Dari sembilan orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yaitu HN (47) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan sebagai penyedia modal awal dan sarana prasarana di lokasi penambangan.

Lalu CL (46) seorang warga negara China selaku teknisi mesin survei, pengawas produksi sekaligus pelatih karyawan lokal. WC (60) warga negara China berperan sebagai teknisi listrik yang menangani perbaikan kerusakan di lokasi. CH (40) warga negara China berperan sebagai perantara yang menghubungkan investor dengan HN.

Kemudian ada CD (41) warga negara China yang berperan sebagai investor yang ikut terlibat langsung di lapangan. Ada juga LH (46) sebagai penerjemah sekaligus koordinator gaji karyawan.

Baca Juga :  Kasusnya Dihentikan Sepihak, Viktor Mambor Ajukan Prapid

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang, satu unit alat berat jenis Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan kartu identitas para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal di Papua. Khusus wilayah Senggi dan Waris, penertiban terus dilakukan,” tegas Kombes Pol. Adhinata. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemprov Papua Selatan Resmi Terima 256 Honor K2 Limpahan Pemprov Papua

Dari sembilan orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yaitu HN (47) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan sebagai penyedia modal awal dan sarana prasarana di lokasi penambangan.

Lalu CL (46) seorang warga negara China selaku teknisi mesin survei, pengawas produksi sekaligus pelatih karyawan lokal. WC (60) warga negara China berperan sebagai teknisi listrik yang menangani perbaikan kerusakan di lokasi. CH (40) warga negara China berperan sebagai perantara yang menghubungkan investor dengan HN.

Kemudian ada CD (41) warga negara China yang berperan sebagai investor yang ikut terlibat langsung di lapangan. Ada juga LH (46) sebagai penerjemah sekaligus koordinator gaji karyawan.

Baca Juga :  Bupati Usman Wanimbo Resmikan 10 Gedung Puskesmas 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang, satu unit alat berat jenis Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan kartu identitas para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal di Papua. Khusus wilayah Senggi dan Waris, penertiban terus dilakukan,” tegas Kombes Pol. Adhinata. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Kapolri Tuding ULMWP Otak Dibalik Kisruh Papua

Berita Terbaru

Longsor, Jalan Trans Papua Putus

Jangan Asal Usir, Harus Ada Regulasi

MBG Rawan Digugat

Artikel Lainnya