Dari sembilan orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yaitu HN (47) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan sebagai penyedia modal awal dan sarana prasarana di lokasi penambangan.
Lalu CL (46) seorang warga negara China selaku teknisi mesin survei, pengawas produksi sekaligus pelatih karyawan lokal. WC (60) warga negara China berperan sebagai teknisi listrik yang menangani perbaikan kerusakan di lokasi. CH (40) warga negara China berperan sebagai perantara yang menghubungkan investor dengan HN.
Kemudian ada CD (41) warga negara China yang berperan sebagai investor yang ikut terlibat langsung di lapangan. Ada juga LH (46) sebagai penerjemah sekaligus koordinator gaji karyawan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang, satu unit alat berat jenis Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan kartu identitas para tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal di Papua. Khusus wilayah Senggi dan Waris, penertiban terus dilakukan,” tegas Kombes Pol. Adhinata. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dari sembilan orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yaitu HN (47) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan sebagai penyedia modal awal dan sarana prasarana di lokasi penambangan.
Lalu CL (46) seorang warga negara China selaku teknisi mesin survei, pengawas produksi sekaligus pelatih karyawan lokal. WC (60) warga negara China berperan sebagai teknisi listrik yang menangani perbaikan kerusakan di lokasi. CH (40) warga negara China berperan sebagai perantara yang menghubungkan investor dengan HN.
Kemudian ada CD (41) warga negara China yang berperan sebagai investor yang ikut terlibat langsung di lapangan. Ada juga LH (46) sebagai penerjemah sekaligus koordinator gaji karyawan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang, satu unit alat berat jenis Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan kartu identitas para tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal di Papua. Khusus wilayah Senggi dan Waris, penertiban terus dilakukan,” tegas Kombes Pol. Adhinata. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos