Thursday, October 30, 2025
28 C
Jayapura

WNI China Menyalahgunakan Visa

Dari sembilan orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yaitu HN (47) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan sebagai penyedia modal awal dan sarana prasarana di lokasi penambangan.

Lalu CL (46) seorang warga negara China selaku teknisi mesin survei, pengawas produksi sekaligus pelatih karyawan lokal. WC (60) warga negara China berperan sebagai teknisi listrik yang menangani perbaikan kerusakan di lokasi. CH (40) warga negara China berperan sebagai perantara yang menghubungkan investor dengan HN.

Kemudian ada CD (41) warga negara China yang berperan sebagai investor yang ikut terlibat langsung di lapangan. Ada juga LH (46) sebagai penerjemah sekaligus koordinator gaji karyawan.

Baca Juga :  Waspada Angin Monsun Asia, Wilayah Papua Berpotensi Hujan Lebat

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang, satu unit alat berat jenis Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan kartu identitas para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal di Papua. Khusus wilayah Senggi dan Waris, penertiban terus dilakukan,” tegas Kombes Pol. Adhinata. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pendekatan Keamanan Bukan untuk Perangi Masyarakat

Dari sembilan orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yaitu HN (47) menjabat sebagai Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan sebagai penyedia modal awal dan sarana prasarana di lokasi penambangan.

Lalu CL (46) seorang warga negara China selaku teknisi mesin survei, pengawas produksi sekaligus pelatih karyawan lokal. WC (60) warga negara China berperan sebagai teknisi listrik yang menangani perbaikan kerusakan di lokasi. CH (40) warga negara China berperan sebagai perantara yang menghubungkan investor dengan HN.

Kemudian ada CD (41) warga negara China yang berperan sebagai investor yang ikut terlibat langsung di lapangan. Ada juga LH (46) sebagai penerjemah sekaligus koordinator gaji karyawan.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Mutilasi di Timika Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang, satu unit alat berat jenis Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan kartu identitas para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal di Papua. Khusus wilayah Senggi dan Waris, penertiban terus dilakukan,” tegas Kombes Pol. Adhinata. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Program Gubernur Afirmasi Gubernur Berhasil

Berita Terbaru

Artikel Lainnya