Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Pertegas Tak Ada Long March, 2.000 Personel Disiapkan

DPRP Siap Fasilitasi Penyampaian Aspirasi PRP

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., menegaskan bahwa rencana aksi demo pada tanggal 14 Juli mendatang dipastikan tidak akan  dilakukan dengan long march.

Pasalnya pihaknya tidak mengizinkan adanya massa turun ke jalan kemudian melakukan pengerahan massa menuju gedung DPR Papua. Selain itu, jika bercermin dari aksi yang sudah pernah terjadi,  selama long march selalu ada pihak yang dirugikan bahkan terkadang terjadi tindakan anarkis dan perbuatan melawan hukum.

Polisi tentunya tidak mau juga dipersalahkan dengan mengizinkan adanya aksi demo dengan long march tersebut.

Terkait ini Kapolresta Victor Mackbon menyampaikan bahwa jika bercermin pada Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998  tentang kemerdekaan menyampaikan pendapa di muka umum maka sah-sah saja dilakukan demo. Namun untuk menyampaikan pendapat tentunya ada etika dan aturan main. Tidak boleh sampai merugikan hak-hak masyarakat lain.

“Jadi terkait pengajuan permohonan aksi unjuk rasa oleh Petisi Rakyat Papua (PRP), Polresta Jayapura Kota tidak memberikan izin bila dilakukan long march, karena hal tersebut dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Mackbon didampingi Wakapolresta, AKBP Supraptono dan  Danki BKO Brimob Nusantara AKP. Alponso ketika memberikan keterangan kepada media di Mapolresta, Selasa (12/7).

Dijelaskan bahwa pihak kepolisian setelah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan PRP yang akan dituangkan dengan cara long march, sudah langsung dikoordinasikan dengan penanggungjawabnya dalam hal ini Jefry Wenda.

Menurut Victor Mackbon, ada tiga hal yang ingin disampaikan dalam demo tersebut. Pertama tolak DOB, kedua bebaskan Victor Yeimo dan ketiga meminta referendum. Polisi menurutnya bisa memberi ruang dengan menunjuk beberapa perwakilan yang nantinya akan difasilitasi bertemu dengan DPR Papua.

Lebih lanjut Victor Mackbon mengatakan, dalam undang-undang, mengatur tata cara penyampaian aspirasi, dimana organisasi yang melaksanakan aksi harus terlebih dahulu terdaftar di Kesbangpol, sementara PRP tidak memenuhi aturan tersebut.

Baca Juga :  Anjungan Papua di TMII Ramai Dikunjungi

“Semua harus menghormati ketertiban umum, memperhatikan kesatuan dan persatuan. Setelah kami mendengar tentunya kami juga menyampaikan apakah ada cara yang terbaik dengan tidak menyalahi norma atau etika yang berlaku pada UU tersebut? Karena dengan long march tentunya akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain, sehingga tidak diizinkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengalaman yang lalu untuk aturan waktu menyampaikan aspirasi juga sudah dilanggar dimana massa bergerak mulai pagi-pagi sekali dan tidak dibenarkan.

“Prinsipnya kami menolak izin terkait aksi unjuk rasa tanggal 14 Juli mendatang dan  ada 2.000 personel gabungan, TNI, Brimob Polda Papua, BKO Brimob Nusantara, Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota yang akan diturunkan,” tambahnya.

Disini polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak usah khawatir dan  semua bisa beraktivitas seperti biasa. Sebab TNI-Polri akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Jayapura.

Disinggung soal titik kumpul massa, menurut Kapolresta, diperkirakan massa akan berkumpul di Waena Perumnas III, Uncen Abepura, Expo Waena, hingga Dok IX Jayapura. “Ia tentunya personel kami juga menyesuaikan,” tutup Mackbon.

Sementara itu, menyikapi rencana demo yang akan dilakukan sekelompok masyarakat dengan tujuan menyampaikan aspirasi menolak pemekaran dan daerah otonomi baru, DPR Papua  menyatakan diri siap menerima segala bentuk aspirasi.

Lalu jika selama ini pendemo kerap gagal sampai ke DPR Papua karena satu dan lain hal, maka kali ini Ketua DPR Papua,  Johny Banua Rouw menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu memfasilitasi.

“Upaya kami sejak awal bahwa DPRP adalah honai aspirasi dan silakan masyarakat datang membawa aspirasinya. Hanya kami berharap demo yang disampaikan ini dilakukan dengan cara yang baik juga. Cara yang santun,” jelas Johny Banua kepada Cenderawasih Pos di sela-sela sidang paripurna di DPRP, Selasa (12/7).

Ia menyampaikan bahwa ada cara yang lebih bijak dengan tidak mengganggu ketertiban umum apalagi sampai meresahkan orang lain.

“Silakan kalau mau datang atau lewat tim. Apakah mau 10 atau 100 orang silakan. Bahkan saya pernah menawarkan jika mau ke DPRP nanti kami siapkan kendaraan untuk menjemput,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Tigi Dibakar, Satu Remaja Tewas Tertembak

Politisi Partai NasDem ini menyebutkan tentunya sangat santun dan sangat menghargai dan dirinya memastikan DPRP tidak pernah menutup pintu bagi masyarakat yang mau berdemo. “Toh selama ini kalau tidak sampai DPR juga biasa kami yang  turun mendengarkan aspirasi tersebut. Jadi selama situasi masih bisa dipastikan aman maka saya pikir kami di DPR juga siap mendengar langsung di lapangan,” imbuhnya.

Pemkot Jayapura juga memberikan tanggapan terkait rencana demo tanggal 14 Juli di Kota Jayapura. Pemkot Jayapura melalui Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, SE., MM., menyampaikan, Kota Jayapura adalah ibu kota Provinsi Papua, sehingga jika terjadi aksi demo yang bisa mengarah pada kerusuhan atau arkis tentu sangat berakibat fatal seperti tahun 2019 lalu. Namun jika aksi demo dilakukan dengan baik, bijak sesuai aturan dan menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada yang dirugikan tentu tidak masalah. Karena ini aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk pemerintah sebagai bahan evaluasi.

Namun terkait masalah demo, menurut Sekda Robby Awi sepenuhnya kewenangan dari pihak berwajib atau kepolisian dalam memberikan izin keramaian.

“Untuk melakukan aksi demo apakah diberikan atau tidak, tentu itu ranahnya adalah pihak aparat keamanan. Apalagi saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 tentu ini harus diperhitungkan supaya tidak terjadi kerumunan orang banyak yang bisa menyebabkan bahaya untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/7).

“Aksi demo harus dilakukan dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku dan tentu dari pihak kepolisian pasti juga ada aturan tersendiri. Oleh karena itu, semua perizinan diatur oleh pihak Kepolisian sesuai aturan yang berlaku dan kita mengikutinya saja. Karena efek dari demo biasanya perekonomian akan lumpuh dan ini menyebabkan kekuatiran pelaku usaha maupun masyarakat sehingga hal ini juga harus perlu dipertimbangkan,” tutupnya.(ade/dil/nat)

DPRP Siap Fasilitasi Penyampaian Aspirasi PRP

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., menegaskan bahwa rencana aksi demo pada tanggal 14 Juli mendatang dipastikan tidak akan  dilakukan dengan long march.

Pasalnya pihaknya tidak mengizinkan adanya massa turun ke jalan kemudian melakukan pengerahan massa menuju gedung DPR Papua. Selain itu, jika bercermin dari aksi yang sudah pernah terjadi,  selama long march selalu ada pihak yang dirugikan bahkan terkadang terjadi tindakan anarkis dan perbuatan melawan hukum.

Polisi tentunya tidak mau juga dipersalahkan dengan mengizinkan adanya aksi demo dengan long march tersebut.

Terkait ini Kapolresta Victor Mackbon menyampaikan bahwa jika bercermin pada Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998  tentang kemerdekaan menyampaikan pendapa di muka umum maka sah-sah saja dilakukan demo. Namun untuk menyampaikan pendapat tentunya ada etika dan aturan main. Tidak boleh sampai merugikan hak-hak masyarakat lain.

“Jadi terkait pengajuan permohonan aksi unjuk rasa oleh Petisi Rakyat Papua (PRP), Polresta Jayapura Kota tidak memberikan izin bila dilakukan long march, karena hal tersebut dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Mackbon didampingi Wakapolresta, AKBP Supraptono dan  Danki BKO Brimob Nusantara AKP. Alponso ketika memberikan keterangan kepada media di Mapolresta, Selasa (12/7).

Dijelaskan bahwa pihak kepolisian setelah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan PRP yang akan dituangkan dengan cara long march, sudah langsung dikoordinasikan dengan penanggungjawabnya dalam hal ini Jefry Wenda.

Menurut Victor Mackbon, ada tiga hal yang ingin disampaikan dalam demo tersebut. Pertama tolak DOB, kedua bebaskan Victor Yeimo dan ketiga meminta referendum. Polisi menurutnya bisa memberi ruang dengan menunjuk beberapa perwakilan yang nantinya akan difasilitasi bertemu dengan DPR Papua.

Lebih lanjut Victor Mackbon mengatakan, dalam undang-undang, mengatur tata cara penyampaian aspirasi, dimana organisasi yang melaksanakan aksi harus terlebih dahulu terdaftar di Kesbangpol, sementara PRP tidak memenuhi aturan tersebut.

Baca Juga :  Penuh Haru di Sidang Pengusulan Pemberhentian Gubernur

“Semua harus menghormati ketertiban umum, memperhatikan kesatuan dan persatuan. Setelah kami mendengar tentunya kami juga menyampaikan apakah ada cara yang terbaik dengan tidak menyalahi norma atau etika yang berlaku pada UU tersebut? Karena dengan long march tentunya akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain, sehingga tidak diizinkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengalaman yang lalu untuk aturan waktu menyampaikan aspirasi juga sudah dilanggar dimana massa bergerak mulai pagi-pagi sekali dan tidak dibenarkan.

“Prinsipnya kami menolak izin terkait aksi unjuk rasa tanggal 14 Juli mendatang dan  ada 2.000 personel gabungan, TNI, Brimob Polda Papua, BKO Brimob Nusantara, Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota yang akan diturunkan,” tambahnya.

Disini polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak usah khawatir dan  semua bisa beraktivitas seperti biasa. Sebab TNI-Polri akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Jayapura.

Disinggung soal titik kumpul massa, menurut Kapolresta, diperkirakan massa akan berkumpul di Waena Perumnas III, Uncen Abepura, Expo Waena, hingga Dok IX Jayapura. “Ia tentunya personel kami juga menyesuaikan,” tutup Mackbon.

Sementara itu, menyikapi rencana demo yang akan dilakukan sekelompok masyarakat dengan tujuan menyampaikan aspirasi menolak pemekaran dan daerah otonomi baru, DPR Papua  menyatakan diri siap menerima segala bentuk aspirasi.

Lalu jika selama ini pendemo kerap gagal sampai ke DPR Papua karena satu dan lain hal, maka kali ini Ketua DPR Papua,  Johny Banua Rouw menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu memfasilitasi.

“Upaya kami sejak awal bahwa DPRP adalah honai aspirasi dan silakan masyarakat datang membawa aspirasinya. Hanya kami berharap demo yang disampaikan ini dilakukan dengan cara yang baik juga. Cara yang santun,” jelas Johny Banua kepada Cenderawasih Pos di sela-sela sidang paripurna di DPRP, Selasa (12/7).

Ia menyampaikan bahwa ada cara yang lebih bijak dengan tidak mengganggu ketertiban umum apalagi sampai meresahkan orang lain.

“Silakan kalau mau datang atau lewat tim. Apakah mau 10 atau 100 orang silakan. Bahkan saya pernah menawarkan jika mau ke DPRP nanti kami siapkan kendaraan untuk menjemput,” tambahnya.

Baca Juga :  Angka Kasus Sembuh Jauh Melewati Kasus Dirawat

Politisi Partai NasDem ini menyebutkan tentunya sangat santun dan sangat menghargai dan dirinya memastikan DPRP tidak pernah menutup pintu bagi masyarakat yang mau berdemo. “Toh selama ini kalau tidak sampai DPR juga biasa kami yang  turun mendengarkan aspirasi tersebut. Jadi selama situasi masih bisa dipastikan aman maka saya pikir kami di DPR juga siap mendengar langsung di lapangan,” imbuhnya.

Pemkot Jayapura juga memberikan tanggapan terkait rencana demo tanggal 14 Juli di Kota Jayapura. Pemkot Jayapura melalui Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, SE., MM., menyampaikan, Kota Jayapura adalah ibu kota Provinsi Papua, sehingga jika terjadi aksi demo yang bisa mengarah pada kerusuhan atau arkis tentu sangat berakibat fatal seperti tahun 2019 lalu. Namun jika aksi demo dilakukan dengan baik, bijak sesuai aturan dan menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada yang dirugikan tentu tidak masalah. Karena ini aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk pemerintah sebagai bahan evaluasi.

Namun terkait masalah demo, menurut Sekda Robby Awi sepenuhnya kewenangan dari pihak berwajib atau kepolisian dalam memberikan izin keramaian.

“Untuk melakukan aksi demo apakah diberikan atau tidak, tentu itu ranahnya adalah pihak aparat keamanan. Apalagi saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 tentu ini harus diperhitungkan supaya tidak terjadi kerumunan orang banyak yang bisa menyebabkan bahaya untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” jelasnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/7).

“Aksi demo harus dilakukan dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku dan tentu dari pihak kepolisian pasti juga ada aturan tersendiri. Oleh karena itu, semua perizinan diatur oleh pihak Kepolisian sesuai aturan yang berlaku dan kita mengikutinya saja. Karena efek dari demo biasanya perekonomian akan lumpuh dan ini menyebabkan kekuatiran pelaku usaha maupun masyarakat sehingga hal ini juga harus perlu dipertimbangkan,” tutupnya.(ade/dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya