Monday, July 1, 2024
29.7 C
Jayapura

MK Putuskan Rekapitulasi Ulang 225 TPS di Distrik Sentani

Steve Dumbon: Kami Akan Fokus di Distrik Sentani, Dapil Papua 3

JAYAPURA ā€“ Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon saat sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) kemarin.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, mengatakan rekapitulasi ulang akan dilakukan di 225 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

ā€œMK memberikan waktu kepada KPU selama 21 hari kerja untuk menyelesaikan rekapitulasi ulang yang gugatannya berasal dari PKS dan Nasdem,ā€ ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (10/6).

Menurut Steve, kejadian ini sebatas persoalan administrasi di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Baca Juga :  40 WBP Lapas Narkotika Berhasil Ikuti Program Rehabilitasi Sosial TC

Lantas bagaiman kesiapan KPU Papua untuk rekapitulasi ulang tersebut ? Steve menyebut pihaknya sudah siap untuk melakukan rekapitulasi terhitung sejak putusan MK.

ā€œPada dasarnya kami sudah siap untuk lakukan rekapitulasi surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, untuk pemilihan DPR Provinsi Papua,ā€ ujarnya.

Selain itu lanjut Steve, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Yapen juga diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang khusus untuk DPRD.

Dimana Kabupaten Sarmi tepatnya di TPS Apawer Hulu dengan gugatan berasal dari PDIP. Sementara Kabupaten Yapen di Distrik Yapen Selatan gugatan berasal dari Partai Demokrat.

ā€œUntuk Sarmi dan Yapen, sesuai perintah MK maka KPU Provinsi Papua sebatas melakukan supervisi dan monitoring. Yang jadi fokus kami di Distrik Sentani, Dapil Papua 3,ā€ pungkasnya.

Sekadar diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai termohon untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Baca Juga :  25.883 Balita di Jayapura Harus Mendapatkan Pelayanan Prima

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) kemarin.

Suhartoyo menjelaskan rekapitulasi suara ulang harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C Hasil dengan D Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.

Sebab, terjadi perbedaan antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan. Suhartoyo menyebut KPU harus berpedoman pada formulir model C Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.

Steve Dumbon: Kami Akan Fokus di Distrik Sentani, Dapil Papua 3

JAYAPURA ā€“ Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon saat sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) kemarin.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, mengatakan rekapitulasi ulang akan dilakukan di 225 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

ā€œMK memberikan waktu kepada KPU selama 21 hari kerja untuk menyelesaikan rekapitulasi ulang yang gugatannya berasal dari PKS dan Nasdem,ā€ ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (10/6).

Menurut Steve, kejadian ini sebatas persoalan administrasi di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Baca Juga :  Perayaan Jumat Agung Tetap Patuhi Prokes

Lantas bagaiman kesiapan KPU Papua untuk rekapitulasi ulang tersebut ? Steve menyebut pihaknya sudah siap untuk melakukan rekapitulasi terhitung sejak putusan MK.

ā€œPada dasarnya kami sudah siap untuk lakukan rekapitulasi surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, untuk pemilihan DPR Provinsi Papua,ā€ ujarnya.

Selain itu lanjut Steve, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Yapen juga diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang khusus untuk DPRD.

Dimana Kabupaten Sarmi tepatnya di TPS Apawer Hulu dengan gugatan berasal dari PDIP. Sementara Kabupaten Yapen di Distrik Yapen Selatan gugatan berasal dari Partai Demokrat.

ā€œUntuk Sarmi dan Yapen, sesuai perintah MK maka KPU Provinsi Papua sebatas melakukan supervisi dan monitoring. Yang jadi fokus kami di Distrik Sentani, Dapil Papua 3,ā€ pungkasnya.

Sekadar diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai termohon untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Baca Juga :  Perjuangkan Hak Politik OAP, Asosiasi MRP Temui Wapres di Sorong

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) kemarin.

Suhartoyo menjelaskan rekapitulasi suara ulang harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C Hasil dengan D Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.

Sebab, terjadi perbedaan antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan. Suhartoyo menyebut KPU harus berpedoman pada formulir model C Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya