JAYAPURA – Seiring keluarnya putusan pengadilan terhadap kasus pengursakan kawasan konservasi hutan bakau di Pantai hamadi dimana terpidana bernama Syamsunar Rasyid divonis 3 tahun 6 bulan, kini dinas terkait tengah memikirkan untuk mengembalikan lokasi tersebut seperti sebelumnya.
“Untuk lokasinya memang harus dijerat dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan cumamemang prosesnya lebih lama sehingga saat ini yang bersangkutan hanya diproses dengan UU nomor 5 tahun 1990 makanya cukup ringan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Ormuserai di Pantai Ciberi, Jumat (8/3).
Ia juga berharap lokasi yang hampir 2 hektar ini bisa segera dikembalikan pada posisi sebelumnya. Yang memiliki banyak pohon dan terjaga. Disini ia juga menyampaikan bahwa dari dokumen yang dimiliki terpidana termasuk menyangkut sertipikat dan rekomendasi dari BBKSDA kata Ormuserai ia bisa memastikan semua menyalahi.
“Orang yang buat surat rekomendasi itu tidak paham soal nomenklatur yang berlaku. Kemudian menyangkut sertipikat yang dimiliki Syamsunar dinyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh BPN,” tegas Ormuserai.
“Itu dipalsukan dan kami pikir bisa diproses lagi karena memalsukan dokumen,” imbuhnya. Hanya kata Ormuserai saat ini pihaknya berharap agar terpidana juga bisa menjalani proses hukum UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan. Hanya karena prosesnya panjang karena melibatkan para ahli sehingga dilimpahkan ke kementerian.
“Jadi untuk pemulihan lingkungan harus dikaitkan dengan UU 32 sehingga saat ini dinas yang akan menginisiasi agar lokasi ini bisa kembali dipulihkan,” tutupnya. (ade/wen)
JAYAPURA – Seiring keluarnya putusan pengadilan terhadap kasus pengursakan kawasan konservasi hutan bakau di Pantai hamadi dimana terpidana bernama Syamsunar Rasyid divonis 3 tahun 6 bulan, kini dinas terkait tengah memikirkan untuk mengembalikan lokasi tersebut seperti sebelumnya.
“Untuk lokasinya memang harus dijerat dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan cumamemang prosesnya lebih lama sehingga saat ini yang bersangkutan hanya diproses dengan UU nomor 5 tahun 1990 makanya cukup ringan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Ormuserai di Pantai Ciberi, Jumat (8/3).
Ia juga berharap lokasi yang hampir 2 hektar ini bisa segera dikembalikan pada posisi sebelumnya. Yang memiliki banyak pohon dan terjaga. Disini ia juga menyampaikan bahwa dari dokumen yang dimiliki terpidana termasuk menyangkut sertipikat dan rekomendasi dari BBKSDA kata Ormuserai ia bisa memastikan semua menyalahi.
“Orang yang buat surat rekomendasi itu tidak paham soal nomenklatur yang berlaku. Kemudian menyangkut sertipikat yang dimiliki Syamsunar dinyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh BPN,” tegas Ormuserai.
“Itu dipalsukan dan kami pikir bisa diproses lagi karena memalsukan dokumen,” imbuhnya. Hanya kata Ormuserai saat ini pihaknya berharap agar terpidana juga bisa menjalani proses hukum UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan. Hanya karena prosesnya panjang karena melibatkan para ahli sehingga dilimpahkan ke kementerian.
“Jadi untuk pemulihan lingkungan harus dikaitkan dengan UU 32 sehingga saat ini dinas yang akan menginisiasi agar lokasi ini bisa kembali dipulihkan,” tutupnya. (ade/wen)