Saturday, May 11, 2024
24 C
Jayapura

Kejati Ditantang Segera Ungkap Dugaan Korupsi Dana PON XX

Lanjut Anthon, jangan sebatas menyebut angka fantastis tapi kemudian penanganannya dipertanyakan. Sebab ini menyangkut kredibilitas daripada Kejaksaan Tinggi Papua.

“Kita menantang Kejati Papua, apakah betul nilai korupsinya sebesar 6T hingga 8 T ? Ataukah itu sebatas perkiraan yang belum memiliki bukti yang cukup untuk menentukan kerugian negara, karena seringkali aparat penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Dalam menentukan kerugian negara selalu menggunakan hasil audit investigasi dari BPKP,” ucap Anthon, yang juga selaku Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura.

Padahal, lanjut Anthon, BPKP bukanlah lembaga audit yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengklaim adanya kerugian negara.

“Sekarang yang kita pertanyakan, apakah Kejati Papua sudah memiliki hasil audit dari BPK sehingga menyatakan ada kerugian sebesar itu. Saya yakin Kejati belum memiliki bukti atau belum memiliki hasil audit dari BPK,” kata Anthon.

Baca Juga :  Konferensi Nasional FKUB Ikrakan Pemilu Damai

Anthon menduga, kerugian negara yang disampaikan Kajati Papua ke media sebatas dugaan dugaan sementara yang belum memiliki bukti cukup untuk bisa menetapkan tersangkanya.

“Apakah bisa dalam waktu dekat ini seperti janji Kejati bahwa menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PON tersebut. Jangan sebatas melemparkan isu besar di media untuk menakuti nakuti pejabat, tetapi kemudian dibalik itu diselesaikan dengan cara cara yang tidak profesional,” bebernya.

Dikatakan Anthon, banyak kasus korupsi di Papua yang berjalan di tempat. Kalau pun muncul ke publik, itu hanya hitungan jari yakni 1 atau 2 kasus yang bisa naik ke pengadilan

“Saya tidak begitu percaya jika kasus korupsi dengan nilai Rp 6 T hingga 8 T yang disebutkan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa ditindak lanjuti dengan menetapkan para tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Pegunungan Kunjungi Para Korban dan Sambangi Pengungsian

Lanjut Anthon, jangan sebatas menyebut angka fantastis tapi kemudian penanganannya dipertanyakan. Sebab ini menyangkut kredibilitas daripada Kejaksaan Tinggi Papua.

“Kita menantang Kejati Papua, apakah betul nilai korupsinya sebesar 6T hingga 8 T ? Ataukah itu sebatas perkiraan yang belum memiliki bukti yang cukup untuk menentukan kerugian negara, karena seringkali aparat penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Dalam menentukan kerugian negara selalu menggunakan hasil audit investigasi dari BPKP,” ucap Anthon, yang juga selaku Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura.

Padahal, lanjut Anthon, BPKP bukanlah lembaga audit yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengklaim adanya kerugian negara.

“Sekarang yang kita pertanyakan, apakah Kejati Papua sudah memiliki hasil audit dari BPK sehingga menyatakan ada kerugian sebesar itu. Saya yakin Kejati belum memiliki bukti atau belum memiliki hasil audit dari BPK,” kata Anthon.

Baca Juga :  Diprediksi Isu Papua Sulit Tembus Sidang PBB Tahun Ini

Anthon menduga, kerugian negara yang disampaikan Kajati Papua ke media sebatas dugaan dugaan sementara yang belum memiliki bukti cukup untuk bisa menetapkan tersangkanya.

“Apakah bisa dalam waktu dekat ini seperti janji Kejati bahwa menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PON tersebut. Jangan sebatas melemparkan isu besar di media untuk menakuti nakuti pejabat, tetapi kemudian dibalik itu diselesaikan dengan cara cara yang tidak profesional,” bebernya.

Dikatakan Anthon, banyak kasus korupsi di Papua yang berjalan di tempat. Kalau pun muncul ke publik, itu hanya hitungan jari yakni 1 atau 2 kasus yang bisa naik ke pengadilan

“Saya tidak begitu percaya jika kasus korupsi dengan nilai Rp 6 T hingga 8 T yang disebutkan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa ditindak lanjuti dengan menetapkan para tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Kepala BIN Tinjau Persiapan Acara Peresmian PYCH

Berita Terbaru

Artikel Lainnya