Sidang PSN Bergulir, Kemenhan Tak Hadir

​Gugatan ini dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat dan pemilik hak ulayat yang menilai adanya pelanggaran prosedur hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Secara spesifik, objek yang digugat adalah ​Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor: 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer untuk Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kemenhan RI.

​Pihak penggugat memanfaatkan sidang pembuktian pertama ini sebagai pintu masuk untuk menguji transparansi dan keabsahan SK Bupati tersebut. Mereka menyodorkan sejumlah dokumen alat bukti surat terkait izin lingkungan, penetapan lokasi (penlok), serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang terdampak.

Baca Juga :  Terdengar Bunyi Ledakan dan Api Membesar

​Sebaliknya, kuasa hukum Bupati Merauke juga menyerahkan berkas jawaban serta bukti-bukti tandingan guna mempertahankan legalitas kebijakan demi kepentingan strategis nasional dan percepatan konektivitas di wilayah selatan Papua. Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada, pekan depan Selasa (23/6), dengan genda penyerahan tambahan bukti surat yang belum lengkap serta persiapan pemeriksaan saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

​Gugatan ini dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat dan pemilik hak ulayat yang menilai adanya pelanggaran prosedur hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Secara spesifik, objek yang digugat adalah ​Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor: 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer untuk Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan oleh Kemenhan RI.

​Pihak penggugat memanfaatkan sidang pembuktian pertama ini sebagai pintu masuk untuk menguji transparansi dan keabsahan SK Bupati tersebut. Mereka menyodorkan sejumlah dokumen alat bukti surat terkait izin lingkungan, penetapan lokasi (penlok), serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang terdampak.

Baca Juga :  Sosialisasi MCP KPK  Untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas 

​Sebaliknya, kuasa hukum Bupati Merauke juga menyerahkan berkas jawaban serta bukti-bukti tandingan guna mempertahankan legalitas kebijakan demi kepentingan strategis nasional dan percepatan konektivitas di wilayah selatan Papua. Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada, pekan depan Selasa (23/6), dengan genda penyerahan tambahan bukti surat yang belum lengkap serta persiapan pemeriksaan saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya