Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Nama Calon yang Terpapar Akan Diumumkan

JAYAPURA-Hingga Rabu (9/9) kemarin tercatat sudah ada 31 orang bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah melakukan tes kesehatan sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam pencalonan.

Dari 31 orang ini, jumlah yang terpapar Covid-19 belum mengalami perubahan yakni 6 bakal calon yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona. 

Pihak KPU sendiri menyatakan bahwa  terkait pasangan bakal calon (Bacalon)  yang terpapar, sepenuhnya sudah diserahkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua untuk ditindaklanjuti secara medis. 

Melkianus Kambu (kanan) memberikan arahan kepada KPU Yahukimo di sela- sela tes kesehatan yang dilakukan di RSUD Jayapura, Rabu (9/9) kemarin. KPU menyampaikan akan mengumumkan nama pasangan calon yang dinyatakan terpapar Covid-19 sebagai upaya antisipasi.  ( FOTO: Gamel/Cepos)

 Para Bacalon ini diminta untuk segera melakukan karantina mandiri termasuk dilakukan tracing terkait pada siapa saja Bacalon yang terpapar ini berkomunikasi. Tak hanya itu, KPU berencana mengumumkan nama – nama Bacalon yang terpapar guna mengantisipasi penyebaran. “Jadi hingga siang ini (kemarin, Red) ada penambahan 11 orang lagi sehingga jika ditambah dengan 20 orang kemarin totalnya ada 31 orang yang sedang berproses kesehatan,” ungkap Melkianus Kambu, salah seorang komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan saat ditemui di RSUD Jayapura, Rabu (9/9). 

Dikatakan, bagi yang sudah melakukan tes swab nantinya bisa melanjutkan ke tes lainnya, misalnya narkoba atau psikotes. Sementara bagi yang  terkonfirmasi terpapar maka akan langsung fokus penyembuhan dan jika dinyatakan negatif barulah melanjutkan tes kesehatan lengkap. “Hingga hari ini (kemarin) belum ada yang terkonfirmasi positif. Sebab yang lain masih menunggu hasil swab. Jadi tetap enam orang yang kemarin. Hanya jumlah ini bisa saja bertambah. Sebab banyak hasil yang belum keluar,” kata Melkianus Kambu. 

Baca Juga :  Pigi Minta Maaf Saja Bawa Sopi Satu Botol

 Ia menjelaskan dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 50 b dan c dan petunjuk teknis lainnya nomor 742 jika ada calon atau Bacalon yang terpapar atau positif Covid-19 maka KPU harus melakukan perubahan jadwal untuk pasangan tersebut. Pemeriksaan kesehatan dan psikotes juga ditunda hingga bakal calon tersebut dinyatakan negarif. 

Pihaknya berharap pihak IDI atau rumah sakit bisa melakukan  tracing terhadap pasangan bakal calon yang terpapar guna memutus  mata rantai. “Jangan sampai terbiar dan akhirnya ada tim sukses atau pendukung dari calon ini ikut terpapar,” tuturnya.   

 Terkait nama siapa saja bacalon yang dianggap positif Covid, Melkianus Kambu mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pleno lebih dulu baru akan mengumumkan nama – nama Bacalon tersebut. “Akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan dari rumah sakit dan tidak menutup kemungkinan jumlah yang terpapar lebih dari ini meski kami berharap semua baik – baik. Nanti kami plenokan dulu barulah mengumumkan dan sekali lagi ini bukan untuk menjelek – jelekkan tapi Covid sudah menjadi penyakit yang semua sudah tahu dan bisa sembuh. Kami sampaikan agar pendukung atau yang lainnya bisa mengantisipasi atau lebih waspada,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Anggota Baleg DPR RI Sarankan RDPU Sebelum Pembagian Wilayah DOB Papua

Secara terpisah, Komisiomer KPU Papua, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Adam Arisoi menyebutkan, dari enam orang bakal calon bupati dan wabup yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab tes, lima di antaranya berada di Kabupaten Supiori. Sementara, satu orang  lainnya di Kabupaten Keerom. 

Adam Arisoi mengatakan, setiap bakal calon kepala daerah diwajibkan melakukan swab tes sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan. “Bagi bakal calon yang hasil swab tesnya dinyatakan positif, maka dilakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon yang terpapar Corona,” jelasnya saat ditemui wartawan di RSUD Jayapura, kemarin. 

Ditambahkan, bakal calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 diwajibkan untuk menjalani karantina sesuai dengan aturan kesehatan. “Bagi yang terpapar harus menjalani isolasi selama 14 hari. Setelah itu dilakukan swab tes lagi dan apabila dinyatakan negatif, maka direkomendasikan untuk melakukan tahapan selanjutnya,” tambahnya.

Selama bakal calon yang terpapar Covid-19 menjalani karantina, Adam Arisoi menyebutkan persyaratan lainnya dapat dilengkapi oleh tim sukses dari masing-masing pasangan bakal calon. (ade/oel/nat) 

JAYAPURA-Hingga Rabu (9/9) kemarin tercatat sudah ada 31 orang bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah melakukan tes kesehatan sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam pencalonan.

Dari 31 orang ini, jumlah yang terpapar Covid-19 belum mengalami perubahan yakni 6 bakal calon yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona. 

Pihak KPU sendiri menyatakan bahwa  terkait pasangan bakal calon (Bacalon)  yang terpapar, sepenuhnya sudah diserahkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua untuk ditindaklanjuti secara medis. 

Melkianus Kambu (kanan) memberikan arahan kepada KPU Yahukimo di sela- sela tes kesehatan yang dilakukan di RSUD Jayapura, Rabu (9/9) kemarin. KPU menyampaikan akan mengumumkan nama pasangan calon yang dinyatakan terpapar Covid-19 sebagai upaya antisipasi.  ( FOTO: Gamel/Cepos)

 Para Bacalon ini diminta untuk segera melakukan karantina mandiri termasuk dilakukan tracing terkait pada siapa saja Bacalon yang terpapar ini berkomunikasi. Tak hanya itu, KPU berencana mengumumkan nama – nama Bacalon yang terpapar guna mengantisipasi penyebaran. “Jadi hingga siang ini (kemarin, Red) ada penambahan 11 orang lagi sehingga jika ditambah dengan 20 orang kemarin totalnya ada 31 orang yang sedang berproses kesehatan,” ungkap Melkianus Kambu, salah seorang komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan saat ditemui di RSUD Jayapura, Rabu (9/9). 

Dikatakan, bagi yang sudah melakukan tes swab nantinya bisa melanjutkan ke tes lainnya, misalnya narkoba atau psikotes. Sementara bagi yang  terkonfirmasi terpapar maka akan langsung fokus penyembuhan dan jika dinyatakan negatif barulah melanjutkan tes kesehatan lengkap. “Hingga hari ini (kemarin) belum ada yang terkonfirmasi positif. Sebab yang lain masih menunggu hasil swab. Jadi tetap enam orang yang kemarin. Hanya jumlah ini bisa saja bertambah. Sebab banyak hasil yang belum keluar,” kata Melkianus Kambu. 

Baca Juga :  Diduga Dicekoki Miras, Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan Tewas 

 Ia menjelaskan dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 50 b dan c dan petunjuk teknis lainnya nomor 742 jika ada calon atau Bacalon yang terpapar atau positif Covid-19 maka KPU harus melakukan perubahan jadwal untuk pasangan tersebut. Pemeriksaan kesehatan dan psikotes juga ditunda hingga bakal calon tersebut dinyatakan negarif. 

Pihaknya berharap pihak IDI atau rumah sakit bisa melakukan  tracing terhadap pasangan bakal calon yang terpapar guna memutus  mata rantai. “Jangan sampai terbiar dan akhirnya ada tim sukses atau pendukung dari calon ini ikut terpapar,” tuturnya.   

 Terkait nama siapa saja bacalon yang dianggap positif Covid, Melkianus Kambu mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pleno lebih dulu baru akan mengumumkan nama – nama Bacalon tersebut. “Akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan dari rumah sakit dan tidak menutup kemungkinan jumlah yang terpapar lebih dari ini meski kami berharap semua baik – baik. Nanti kami plenokan dulu barulah mengumumkan dan sekali lagi ini bukan untuk menjelek – jelekkan tapi Covid sudah menjadi penyakit yang semua sudah tahu dan bisa sembuh. Kami sampaikan agar pendukung atau yang lainnya bisa mengantisipasi atau lebih waspada,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Pigi Minta Maaf Saja Bawa Sopi Satu Botol

Secara terpisah, Komisiomer KPU Papua, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Adam Arisoi menyebutkan, dari enam orang bakal calon bupati dan wabup yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab tes, lima di antaranya berada di Kabupaten Supiori. Sementara, satu orang  lainnya di Kabupaten Keerom. 

Adam Arisoi mengatakan, setiap bakal calon kepala daerah diwajibkan melakukan swab tes sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan. “Bagi bakal calon yang hasil swab tesnya dinyatakan positif, maka dilakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon yang terpapar Corona,” jelasnya saat ditemui wartawan di RSUD Jayapura, kemarin. 

Ditambahkan, bakal calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 diwajibkan untuk menjalani karantina sesuai dengan aturan kesehatan. “Bagi yang terpapar harus menjalani isolasi selama 14 hari. Setelah itu dilakukan swab tes lagi dan apabila dinyatakan negatif, maka direkomendasikan untuk melakukan tahapan selanjutnya,” tambahnya.

Selama bakal calon yang terpapar Covid-19 menjalani karantina, Adam Arisoi menyebutkan persyaratan lainnya dapat dilengkapi oleh tim sukses dari masing-masing pasangan bakal calon. (ade/oel/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya