Site icon Cenderawasih Pos

Puluhan Kampung di Mamberamo Raya Tidak Dilakukan Coklit

Cornelia Mamoribo (foto:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Hasil pengawasan Bawaslu tingkat bawah, dari 60 kampung di Kabupaten Mamberamo Raya ada beberapa kampung pada distrik yang tidak dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh  petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo mengatakan, puluhan kampung itu tersebar dibeberapa distrik di daerah tersebut. Di Mamberamo Tengah Timur misalnya, terdapat 7 kampung lima kampung diantaranya petugas Pantarlih tidak datang.

“Jadi petugas Pantarlih itu tidak datang untuk melaksanakan Coklit di lima kampung itu, untuk dua kampung yang mereka datangi lantaran dekat dengan kota kabupaten,” ucap Mamoribo saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (8/8).

Adapun dua kampung yang sudah dilakukan Coklit adalah Kampung Eri dan Towao. Sedangkan lima kampung yang belum yakni Kustra, Wakeyadi, Noyadi, Biri dan Obogoi. Kemudian untuk Mamberamo Hulu kata Cornelia, dari 8 kampung  ada yang tidak dilakukan  Coklit.

“Di Kampung Dou, petugas sama sekali tidak ada. Sedangkan di Kampung Papasena 2 petugas sempat melakukan Coklit namun tidak memiliki perangkat pendukung di lapangan, sehingga ada 29 KK tidak dilakukan Coklit karena formulir model A  daftar pemilih tidak ada,” ujarnya.

Lanjutnya, sedangkan di Distrik Roufaer kata Cornelia, ada 6 kampung di wilayah distrik tersebut,  ada beberapa kampung yang tidak dilakukan Coklit. Tiga kampung diantaranya yakni Kampung Haya TPS 02 dan TPS 03,  Kampung Kai II TPS 04 dan Kampung Tayai dilaksanakan coklit, akan tetapi coklit tersebut dilakukan dan dilaksanakan bukan oleh Petugas Pantarlih .

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan ke petugas Pantarlih, Cornelia menyebut alasan para Pantarlih tidak turun ke lapangan untuk melakukan Coklit lantaran KPU  kurangnya fasilitasi atas tahapan tersebut  kepada mereka. “Berdasarkan pengawasan KPU kurang dalam memfasilitasi mereka seperti perjalanan mereka untuk melaksanakan tugas ke daerah daerah,” ucapnya.

Kemudian lanjut Cornelia, dokumen pendukung seperti stiker dan rompi ada yang kurang dibeberapa kampung. Dan sebagian besar Pantarlih setelah dilantik tidak kembali  ke kampung, sebagian besar ada di Ibu Kota Kabupaten di Kasonaweja dan Burmeso.

Lantas apa dampaknya jika tidak dilakukan Coklit ? Cornelia mengatakan berpotensi data pemilih tidak dapat diplenokan pada Rekapitulasi DPHP. “Dengan demikian, apa dasar KPU secara  berjenjang untuk menetapkan daftar  pemilih sementara,” ujarnya. Terkait hal ini kata Cornelia, dimungkinkan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya akan  jadikan itu sebagai temuan. “Bawaslu akan jadikan ini sebagai temuan, kemudian kita lihat arahannya apakah administrasi, etik atau pidana,” ucapnya.

Bawaslu Mamberamo kata Cornelia, akan melakukan tindakan apabila KPU tidak melakukan tata cara dan prosedur yang berlaku. Sebab ini merupakan aturan KPU sendiri untuk dilakukan Coklit. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version