Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

KPU Papua Serahkan Hasil Rekapitulasi Ulang Tiga Daerah ke KPU Pusat

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyerahkan hasil  rekapitulasi ulang yang dilakukan di tiga daerah di Papua yakni Kabupaten Jayapura, Yapen dan Sarmi kepada KPU pusat.

  Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, mengatakan penyerahan tersebut pasca selesainya proses rekapitulasi ulang penghitungan suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. 103 TPS di Distrik Yapen Selatan dan 2 TPS di Apawer Hulu, Kabupaten Sarmi.

  “KPU Papua sudah menyerahkan hasil rekapitulasi ulang kepada Kadiv Teknis KPU RI, Idham Kholik pada Senin (8/7) sekira pukul 17:10 WIB,” ucap Steve, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/7).

  Dikatakan Steve, setelah penyerahan tersebut, selanjutnya menunggu KPU RI untuk merangkum seluruh hasil putusan MK. Sebab, di beberapa daerah ada yang melakukan PSU dan rekapitulasi ulang.

Baca Juga :  Peserta Pemilu Harus Menaati Aturan

  “Selanjutnya ditetapkan secara nasional, kita masih menunggu daerah daerah lain,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pelantikan sendiri. Steve mengatakan disesuaikan dengan akhir masa jabatan yang bersangkutan. “Pelantikan sesuai dengan akhir masa jabatan kita di Papua, soalnya ada anggota DPR yang pelantikannya Maret tahun 2025. Namun proses penetapannya sudah mulai berjalan,” kata Steve.

  Selain itu, disinggung syarat minimal kursi dukungan untuk Pilkada, Steve mengatakan tidak ada syarat minimal yang diberlakukan. “Tidak ada syaratnya, itu kan ada rumus pembagian perolehan kursi dan perolehan suara,” tandasnya.

  Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Baca Juga :  Lukas Enembe Tegaskan Tak Mau ke Jakarta

  Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon saat sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6). (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyerahkan hasil  rekapitulasi ulang yang dilakukan di tiga daerah di Papua yakni Kabupaten Jayapura, Yapen dan Sarmi kepada KPU pusat.

  Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, mengatakan penyerahan tersebut pasca selesainya proses rekapitulasi ulang penghitungan suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. 103 TPS di Distrik Yapen Selatan dan 2 TPS di Apawer Hulu, Kabupaten Sarmi.

  “KPU Papua sudah menyerahkan hasil rekapitulasi ulang kepada Kadiv Teknis KPU RI, Idham Kholik pada Senin (8/7) sekira pukul 17:10 WIB,” ucap Steve, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (8/7).

  Dikatakan Steve, setelah penyerahan tersebut, selanjutnya menunggu KPU RI untuk merangkum seluruh hasil putusan MK. Sebab, di beberapa daerah ada yang melakukan PSU dan rekapitulasi ulang.

Baca Juga :  Dua Terkonfirmasi Positif, Satu Warung Diwarning

  “Selanjutnya ditetapkan secara nasional, kita masih menunggu daerah daerah lain,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pelantikan sendiri. Steve mengatakan disesuaikan dengan akhir masa jabatan yang bersangkutan. “Pelantikan sesuai dengan akhir masa jabatan kita di Papua, soalnya ada anggota DPR yang pelantikannya Maret tahun 2025. Namun proses penetapannya sudah mulai berjalan,” kata Steve.

  Selain itu, disinggung syarat minimal kursi dukungan untuk Pilkada, Steve mengatakan tidak ada syarat minimal yang diberlakukan. “Tidak ada syaratnya, itu kan ada rumus pembagian perolehan kursi dan perolehan suara,” tandasnya.

  Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Baca Juga :  Penambangan Galian C Gunung Karang di Ardipura II Legal

  Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon saat sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6). (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya