Tuesday, March 11, 2025
24.7 C
Jayapura

Tim Gabungan Bekuk Pecatan TNI Jaringan KKB

Beli Senpi Rp 1,3 Miliar di Surabaya

JAYAPURA-Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Keerom berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api dan ratusan butir amunisi yang diduga akan diserahkan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Telengen.

Pelaku berinisial YE (28), mantan anggota TNI AD, diamankan saat hendak melintasi wilayah perbatasan Jayapura-Wamena menggunakan mobil di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, pada Kamis (6/3) sekitar pukul 22.50 WIT.

Dari tangan YE, tim berhasil menyita barang bukti berupa 2 pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 V1 Pindad, 4 pucuk senjata api pendek jenis G2 Pindad, dan 882 butir amunisi dengan kaliber 5,6 mm dan 9 mm.

Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, membenarkan keberhasilan operasi ini dan menegaskan bahwa YE telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi.

Baca Juga :  Disinyalir Sabu Digunakan Kelompok Elit

“Untuk selanjutnya, hasil pengembangan dari penyelidikan akan kami rilis kemudian,” ujar Kapolda Papua di Kota Jayapura, Jumat (7/3).

Operasi ini bermula ketika Tim Sub Satgas Lidik Gakum menerima informasi mengenai rencana pergeseran senjata dan amunisi (senmu) dari Jayapura menuju Wamena melalui jalur darat pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Barang tersebut diduga akan diserahkan kepada KKB Puncak Jaya. Tim kemudian melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas, namun belum menemukan barang yang dicurigai.

Pada Minggu, 2 Maret 2025, tim berhasil mengidentifikasi YE sebagai target utama yang diduga akan membawa senmu. YE merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat pada tahun 2022 karena kasus jual beli senjata.

Pada Senin, 3 Maret 2025, YE termonitor berada di wilayah Heram, Kota Jayapura. Selanjutnya, pada Selasa, 4 Maret 2025, tim menerima informasi bahwa KKB Puncak Jaya sedang melakukan perjalanan dari Sinak menuju Lany Jaya untuk mengambil senmu dari YE.

Baca Juga :  Penganiayaan Safri Darwin dan Jalan Trans Kimbim Dipolitisir

Lalu pada pada Rabu, 5 Maret 2025, tim melakukan monitoring dan sweeping di Polsek Arso Kota, namun YE masih berada di wilayah Heram. Baru pada Kamis, 6 Maret 2025, tim berhasil melacak pergerakan YE ke wilayah hukum Polres Keerom dan mengamankannya di KM 76, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom sekitar pukul 22.50 WIT.

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa YE mengaku telah membeli senjata dan amunisi tersebut seharga Rp1,3 miliar dari Surabaya.

Rencananya, senjata dan amunisi tersebut akan diserahkan kepada KKB Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Telengen. Senjata dan amunisi tersebut diselundupkan menggunakan tabung kompresor angin yang telah dilas. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Beli Senpi Rp 1,3 Miliar di Surabaya

JAYAPURA-Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Keerom berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api dan ratusan butir amunisi yang diduga akan diserahkan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Telengen.

Pelaku berinisial YE (28), mantan anggota TNI AD, diamankan saat hendak melintasi wilayah perbatasan Jayapura-Wamena menggunakan mobil di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, pada Kamis (6/3) sekitar pukul 22.50 WIT.

Dari tangan YE, tim berhasil menyita barang bukti berupa 2 pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 V1 Pindad, 4 pucuk senjata api pendek jenis G2 Pindad, dan 882 butir amunisi dengan kaliber 5,6 mm dan 9 mm.

Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, membenarkan keberhasilan operasi ini dan menegaskan bahwa YE telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi.

Baca Juga :  Disinyalir Sabu Digunakan Kelompok Elit

“Untuk selanjutnya, hasil pengembangan dari penyelidikan akan kami rilis kemudian,” ujar Kapolda Papua di Kota Jayapura, Jumat (7/3).

Operasi ini bermula ketika Tim Sub Satgas Lidik Gakum menerima informasi mengenai rencana pergeseran senjata dan amunisi (senmu) dari Jayapura menuju Wamena melalui jalur darat pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Barang tersebut diduga akan diserahkan kepada KKB Puncak Jaya. Tim kemudian melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas, namun belum menemukan barang yang dicurigai.

Pada Minggu, 2 Maret 2025, tim berhasil mengidentifikasi YE sebagai target utama yang diduga akan membawa senmu. YE merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat pada tahun 2022 karena kasus jual beli senjata.

Pada Senin, 3 Maret 2025, YE termonitor berada di wilayah Heram, Kota Jayapura. Selanjutnya, pada Selasa, 4 Maret 2025, tim menerima informasi bahwa KKB Puncak Jaya sedang melakukan perjalanan dari Sinak menuju Lany Jaya untuk mengambil senmu dari YE.

Baca Juga :  Kapolda Pastikan Seluruh Bandara Aman

Lalu pada pada Rabu, 5 Maret 2025, tim melakukan monitoring dan sweeping di Polsek Arso Kota, namun YE masih berada di wilayah Heram. Baru pada Kamis, 6 Maret 2025, tim berhasil melacak pergerakan YE ke wilayah hukum Polres Keerom dan mengamankannya di KM 76, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom sekitar pukul 22.50 WIT.

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa YE mengaku telah membeli senjata dan amunisi tersebut seharga Rp1,3 miliar dari Surabaya.

Rencananya, senjata dan amunisi tersebut akan diserahkan kepada KKB Puncak Jaya pimpinan Lerimayu Telengen. Senjata dan amunisi tersebut diselundupkan menggunakan tabung kompresor angin yang telah dilas. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya