Sunday, May 12, 2024
24.7 C
Jayapura

Wamendagri Tegaskan Tak Ada Diskriminasi

Adapun MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP diantaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur. Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan bupati/walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Baca Juga :  Tubuh Terasa Lebih Segar dan Meningkatkan Libido Wanita Menopause

“Tantangan pelaksanaan tugas MRP lima tahun kedepan akan sangat besar dan kompleks. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Dalam waktu dekat, Provinsi Papua akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sesuai kriteria keaslian bakal calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004,” terangnya.

Tugas lain yang tidak kalah pentingnya adalah dalam proses penetapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bersama dengan gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal Perdasus yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Wujud Toleransi Antar Umat Beragama, RHP  Berbagi Takjil bagi Warga Jakarta

Adapun MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Peran tersebut tercermin dalam kewenangan yang dimiliki oleh MRP diantaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur. Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan bupati/walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Baca Juga :  DPD Gerindra Usulkan Ada Kementerian Urusan Tanah Papua

“Tantangan pelaksanaan tugas MRP lima tahun kedepan akan sangat besar dan kompleks. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Dalam waktu dekat, Provinsi Papua akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sesuai kriteria keaslian bakal calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004,” terangnya.

Tugas lain yang tidak kalah pentingnya adalah dalam proses penetapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bersama dengan gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta mendorong pihak eksekutif agar dapat mengimplementasikan secara baik dan optimal Perdasus yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  KPK Bantah Lukas Enembe Sakit Gagal Ginjal Kronis Stadium 5

Berita Terbaru

Artikel Lainnya