Saturday, May 11, 2024
28.7 C
Jayapura

Wamendagri Tegaskan Tak Ada Diskriminasi

Disinggung soal status pending delapan orang tersebut, Wamen menyampaikan nama mereka tetap ada. Namun semua dikembalikan kepada Pj Gubernur Papua untuk melakukan revieuw  terkait dengan keputusan  yang sudah dikeluarkan, karena hasil penelitian berkas sudah dilakukan.

“Kalau saudara-saudara ini kita mau akomodir kembali khususunya di Pokja agama, saya kira  revisi kembali Perdasi nomor 5 tahun 2023. sehingga mereka bisa masuk,” ucap Wamen.

“Tidak ada diskriminasi di sini, namun yang menyandera kita adalah perdasi nomor 5 tahun 2023. Tergantung Pj Gubernur, mau direvisi untuk mengakomodir mereka atau tidak. Pemerintah pusat mengiginkan semua berjalan dengan baik,” sambungnya.

Sementara itu, Wamen menyebut bahwa kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

Baca Juga :  Hanya Pisahkan Secara Administrasi, Untuk orang Papua Tetap Ada

MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama. Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun Negara lainnya.

Disinggung soal status pending delapan orang tersebut, Wamen menyampaikan nama mereka tetap ada. Namun semua dikembalikan kepada Pj Gubernur Papua untuk melakukan revieuw  terkait dengan keputusan  yang sudah dikeluarkan, karena hasil penelitian berkas sudah dilakukan.

“Kalau saudara-saudara ini kita mau akomodir kembali khususunya di Pokja agama, saya kira  revisi kembali Perdasi nomor 5 tahun 2023. sehingga mereka bisa masuk,” ucap Wamen.

“Tidak ada diskriminasi di sini, namun yang menyandera kita adalah perdasi nomor 5 tahun 2023. Tergantung Pj Gubernur, mau direvisi untuk mengakomodir mereka atau tidak. Pemerintah pusat mengiginkan semua berjalan dengan baik,” sambungnya.

Sementara itu, Wamen menyebut bahwa kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

Baca Juga :  Dorong Pengembangan Soft Skill Siswa SMA Melalui OSIS

MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama. Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun Negara lainnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya