Saturday, May 11, 2024
30.7 C
Jayapura

Wamendagri Tegaskan Tak Ada Diskriminasi

Menurut Wamendagri, pemilihan anggota MRP masa jabatan tahun 2023-2028 sempat tertunda beberapa kali, sehingga anggota MRP masa jabatan tahun 2017-2022 diperpanjang sampai selama kurang lebih tujuh bulan.

“Hal ini perlu menjadi catatan dan perhatian serius, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi perpanjangan keanggotaan MRP. Oleh karena itu, menjadi kewajiban Gubernur Papua, DPRP serta MRP masa jabatan 2023-2028 untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan anggota MRP yang lalu, dan mempersiapkan pemilihan anggota MRP yang akan datang dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Adapun terkait dengan pelaksanaan tugas anggota MRP masa jabatan 2023-2028 diantaranya, anggota MRP masa jabatan 2023-2028 untuk melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substansi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan tindak lanjutnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.

Baca Juga :  Plh Gubernur Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi dan Persaudaraan

Sebagai lembaga kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.

Menurut Wamendagri, pemilihan anggota MRP masa jabatan tahun 2023-2028 sempat tertunda beberapa kali, sehingga anggota MRP masa jabatan tahun 2017-2022 diperpanjang sampai selama kurang lebih tujuh bulan.

“Hal ini perlu menjadi catatan dan perhatian serius, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi perpanjangan keanggotaan MRP. Oleh karena itu, menjadi kewajiban Gubernur Papua, DPRP serta MRP masa jabatan 2023-2028 untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan anggota MRP yang lalu, dan mempersiapkan pemilihan anggota MRP yang akan datang dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

Adapun terkait dengan pelaksanaan tugas anggota MRP masa jabatan 2023-2028 diantaranya, anggota MRP masa jabatan 2023-2028 untuk melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substansi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan tindak lanjutnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.

Baca Juga :  Penyidikan Dinilai Tidak Prosedural, BNNP Dipraperadilankan

Sebagai lembaga kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya