Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Sah! Mantan Wabup Sarmi Bebas

Peroleh Kembali Hak Politik, Siap Kembali Bertarung

Sah! Mantan Wabup Sarmi Bebas

JAYAPURA – Akhirnya mantan Wakil Bupati (Wabup)  Sarmi, Yosina Troce Insyaf bisa menghirup udara segar, setelah dinyatakan bebas tanpa syarat dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Jayapura, Sabtu (6/2) lalu.

Yosina Troce Insyaf adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung,  (MA) RI Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, dihukum dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200.000.00,- subsider enam bulan kurungan.

Tapi semasa tahanannya, Yosina Insyaf melakukan peninjaun kembali (PK) terhadap kasusnya yang ia rasa tak adil. Akhirnya MA mengabulkan pengajuan PK tersebut.
Dari petikan putusan PK yang diterima Cenderawasih Pos, sesuai dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus-TPK/PK/2020/PN, PK tersebut resmi diajukan pada tanggal 28 Agustus 2020.

Setelah membaca memori PK kasus tersebut, akhirnya MA mengabulkan permohonan peninjaun kembali serta membatalkan putusan MA nomor 1524 K/Pid. Sus/2018 tanggal 19 November.

Kemudian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 17 Desember 2020 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., hakim agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, mengadili kembali, dan menyatakan terdakwa Yosina Insyaf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Kemudian membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan primair penuntut umum tersebut.

Baca Juga :  Pertahankan Zona Hijau dan Persentase Angka Kematian yang Kecil

Tapi terdakwa Yosina Insyaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000, serta menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Saya mau menyampaikan terkait status hukum yang menimpa saya. Status pertama yang terjadi itu putusan pertama 1 tahun. Kasasi turun, putusannya 4 tahun. Kemudian saya melakukan peninjaun kembali untuk masalah saya dan puji Tuhan dikabulkan,” ungkap Yosina Insyaf kepada awak media saat memberikan keterangnya di salah satu cafe di Kota Jayapura, Senin (8/2).
“Tadinya putusan kasasi 4 tahun saya dieksekusi, kemudian PK keluar menggugurkan putusan 4 tahun 6 bulan. Kemudian PK itu memutuskan satu tahun dengan denda Rp 50 juta, dan status pidana sudah saya jalani. Bahkan surat bebas saya sudah dikeluarkan oleh pihak Lapas 6 Februari 2021,” sambung Yosina.

Sementara itu, George Weyasu selaku tokoh masyarakat Sarmi yang juga merupakan ketua 3 Dewan Adat Papua menyambut baik kabar bebasnya Yosina Insyaf.
“PK yang dilakukan MA terhadap kasus Ibu Yosina Troce Insyaf, itu berarti sebagai masyarakat kami percaya bahwa kebenaran itu selalu pasti akan menang,” ujar George.

Baca Juga :  Tengah Mencari Rekaman Pidato Bung Karno yang Berbahasa Daerah

Untuk itu, George mengimbau masyarakat Sarmi hendaknya menyambut dan menerima ibu Yosina Insyaf kembali ke masyarakat seperti biasa.

“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sarmi bahwa proses kasus korupsi yang sisangkakan kepada saudari Yosina Insyaf itu secara resmi berdasarkan keputusan pengadilan yang bersangkutan telah dibebesakan,” ucap George.

Menurut George, dengan bebasnya Yosina berkat PK yang diajukan, maka status politik beliau sama dengan masyarakat pada umumnya.

“Karena keputusan PK, MA telah menggugurkan keputusan sebelumnya. Untuk itu, hak-hak politik sebagai warga negara Indonesia telah kembali ke bersangkutan untuk sebagai warga negara. Beliau akan kembali bersosialisasi dengan masyarakat dan punya hak untuk mencalonkan diri untuk kepala daerah dan juga calon legislatif dan kepentingan lain itu bisa seperti biasa,” kata George.

“Sebagai masyarakat Sarmi, masyarakat adat pertama-tama mengucap syukur kepada Tuhan atas semua yang telah terjadi. Oleh itu kami meminta masyarakat sarmi, jangan lagi ada pikiran lain tetapi harus menyambut bauk. Bahwa ini berdasarkan putusan-putusan hukum yang jelas,” tambahnya.

Senada dengan itu, tokoh pemuda Sarmi, Florentinus Maroanaya juga mengapresiasi bebasnya Yosina Insyaf melalui PK yang dikabulkan oleh MA.

“Kami sikapi dengan baik, itu merupakan campur tangan Tuhan, dan kami akan tindak lanjuti untuk arah kedepannya. Kami akan siap kawal,” tutup Florentinus. (eri/nat)

Peroleh Kembali Hak Politik, Siap Kembali Bertarung

Sah! Mantan Wabup Sarmi Bebas

JAYAPURA – Akhirnya mantan Wakil Bupati (Wabup)  Sarmi, Yosina Troce Insyaf bisa menghirup udara segar, setelah dinyatakan bebas tanpa syarat dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Jayapura, Sabtu (6/2) lalu.

Yosina Troce Insyaf adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung,  (MA) RI Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, dihukum dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200.000.00,- subsider enam bulan kurungan.

Tapi semasa tahanannya, Yosina Insyaf melakukan peninjaun kembali (PK) terhadap kasusnya yang ia rasa tak adil. Akhirnya MA mengabulkan pengajuan PK tersebut.
Dari petikan putusan PK yang diterima Cenderawasih Pos, sesuai dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus-TPK/PK/2020/PN, PK tersebut resmi diajukan pada tanggal 28 Agustus 2020.

Setelah membaca memori PK kasus tersebut, akhirnya MA mengabulkan permohonan peninjaun kembali serta membatalkan putusan MA nomor 1524 K/Pid. Sus/2018 tanggal 19 November.

Kemudian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 17 Desember 2020 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., hakim agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, mengadili kembali, dan menyatakan terdakwa Yosina Insyaf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Kemudian membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan primair penuntut umum tersebut.

Baca Juga :  Meski Pro Kontra, Otsus Tetap Perlu Dilanjutkan

Tapi terdakwa Yosina Insyaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000, serta menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Saya mau menyampaikan terkait status hukum yang menimpa saya. Status pertama yang terjadi itu putusan pertama 1 tahun. Kasasi turun, putusannya 4 tahun. Kemudian saya melakukan peninjaun kembali untuk masalah saya dan puji Tuhan dikabulkan,” ungkap Yosina Insyaf kepada awak media saat memberikan keterangnya di salah satu cafe di Kota Jayapura, Senin (8/2).
“Tadinya putusan kasasi 4 tahun saya dieksekusi, kemudian PK keluar menggugurkan putusan 4 tahun 6 bulan. Kemudian PK itu memutuskan satu tahun dengan denda Rp 50 juta, dan status pidana sudah saya jalani. Bahkan surat bebas saya sudah dikeluarkan oleh pihak Lapas 6 Februari 2021,” sambung Yosina.

Sementara itu, George Weyasu selaku tokoh masyarakat Sarmi yang juga merupakan ketua 3 Dewan Adat Papua menyambut baik kabar bebasnya Yosina Insyaf.
“PK yang dilakukan MA terhadap kasus Ibu Yosina Troce Insyaf, itu berarti sebagai masyarakat kami percaya bahwa kebenaran itu selalu pasti akan menang,” ujar George.

Baca Juga :  Lomba Perahu, Dua Perahu Pejabat Polda Papua Terbalik

Untuk itu, George mengimbau masyarakat Sarmi hendaknya menyambut dan menerima ibu Yosina Insyaf kembali ke masyarakat seperti biasa.

“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sarmi bahwa proses kasus korupsi yang sisangkakan kepada saudari Yosina Insyaf itu secara resmi berdasarkan keputusan pengadilan yang bersangkutan telah dibebesakan,” ucap George.

Menurut George, dengan bebasnya Yosina berkat PK yang diajukan, maka status politik beliau sama dengan masyarakat pada umumnya.

“Karena keputusan PK, MA telah menggugurkan keputusan sebelumnya. Untuk itu, hak-hak politik sebagai warga negara Indonesia telah kembali ke bersangkutan untuk sebagai warga negara. Beliau akan kembali bersosialisasi dengan masyarakat dan punya hak untuk mencalonkan diri untuk kepala daerah dan juga calon legislatif dan kepentingan lain itu bisa seperti biasa,” kata George.

“Sebagai masyarakat Sarmi, masyarakat adat pertama-tama mengucap syukur kepada Tuhan atas semua yang telah terjadi. Oleh itu kami meminta masyarakat sarmi, jangan lagi ada pikiran lain tetapi harus menyambut bauk. Bahwa ini berdasarkan putusan-putusan hukum yang jelas,” tambahnya.

Senada dengan itu, tokoh pemuda Sarmi, Florentinus Maroanaya juga mengapresiasi bebasnya Yosina Insyaf melalui PK yang dikabulkan oleh MA.

“Kami sikapi dengan baik, itu merupakan campur tangan Tuhan, dan kami akan tindak lanjuti untuk arah kedepannya. Kami akan siap kawal,” tutup Florentinus. (eri/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya