Mama Yasinta Minta Perlindungan ke LPSK

Ia mengakui, selama ini Mama Yasinta dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia dan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua. Karena itu, permintaan perlindungan tersebut menjadi bagian dari proses penelahaan.”Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap sejumlah aspek, di antaranya pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, hingga hasil analisis medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan,” pungkasnya.(*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Bersatu Jaga Mamberamo Tengah dari Covid-19

Ia mengakui, selama ini Mama Yasinta dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia dan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua. Karena itu, permintaan perlindungan tersebut menjadi bagian dari proses penelahaan.”Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan dilakukan melalui penelaahan terhadap sejumlah aspek, di antaranya pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi khusus yang dialami, hingga hasil analisis medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan,” pungkasnya.(*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Wamendes Dorong Percepat Pembangunan Dapur SPPG di Merauke

Berita Terbaru

Artikel Lainnya