MERAUKE – Seorang predator terhadap anak di Merauke harus berurusan dengan pihak Polsek Merauke Kota. Pelaku yang berinisial MUA (33) tersebut diamankan Polisi sekitar 2 minggu atas laporan seorang korbannya ke Polsek Merauke Kota.
‘’Saat ini kami sedang menangani 1 kasus yang cukup menarik yang biasa orang sebut predator anak. Kenapa predator anak, karena korbannya adalah anak-anak perempuan yang semuanya masih di bawah umur,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Teguh Wahyudi, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Merauke Kota Ipda Udin saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (4/5) kemarin.
Kapolsek mengungkapkan, kasus predator anak ini terungkap saat seorang korbannya datang melaporkan kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku MUA terhadap korban. Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, sehingga tersangka telah mengaku sudah menyetubuhi 3 korbannya.
“Tapi informasi yang kami dapatkan dari masyarakat ternyata bukan hanya 3 korban yang sudah setubuhi tapi sudah sampai 7 orang. Karena itu, melalui kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat kalau memang mengalami kejadian atau korban dengan pelaku untuk segera membuat laporan kepada kami agar kedepan tidak ada lagi peristiwa yang sama atau tindak pidana yang sama,’’ kata Kapolsek.
Dia menambahkan mengungkap cara tersangka memperdaya korbannya. Pertama, tersangka mengambil foto para korbannya dari media sosial lalu mengedit bagian wajah korban tersebut dengan tubuh orang lain yang dalam keadaan telanjang. Selanjutnya tersangka mengirim secara inbox kepada korban-korban tersebut dengan ancaman jika tidak mengirim foto atau datang kepada tersangka maka tersangka akan menyebarkan lewat media sosial.