Dia menambahkan sejauh ini tahapan-nya belum sampai ke Pemprov Papua maka pihaknya tidak bisa menanggapi lebih jauh. “Kami hanya berharap proses ini dapat berjalan dengan baik, dan kalau ada langkah hukum terkait hasil seleksi anggota DPRK malah lebih bagus supaya ada kepastian hukum,” ujarnya.
Mengenai tanggapan sejumlah tokoh masyarakat adat Papua bahwa bupati/wali kota tidak mempunyai hak menentukan hasil seleksi DPRK jalur adat atau pengangkatan, Penjabat Gubernur Papua menegaskan kembali ke aturan.
“Sekarang itu kita berpatokan kepada omongan atau aturan, kewenangan bupati/wali kota dalam mengatur seleksi anggota DPRK supaya dapat berjalan lancar,” katanya.
Dia menuturkan bahwa biaya penyelenggaraan seleksi anggota DPRK jalur adat atau pengangkatan berasal dari APBD Kabupaten/Kota. “Dia (bupati/wali kota) melaporkan segala sesuatu karena memang bertanggung jawab dan membuat keputusan serta meminta pengesahan ke gubernur,” jelasnya.
Sementara untuk seleksi anggota DPR Papua jalur adat atau pengangkatan, pihaknya meminta panitia seleksi untuk setiap tahapan-nya dilaporkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Papua. “Kami harap panitia seleksi harus bekerja dengan hati, jujur karena di dalam setiap tahapan ada kepentingan umum atau public interest,” katanya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos