JAYAPURA-Ketua DPR Papua, Deny H. Bonai, menegaskan bahwa DPRP akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit penggunaan dana hibah Pemilukada yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.
Pembentukan Pansus ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah sebesar Rp. 155 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Deny menyatakan bahwa hingga saat ini, baik KPU Papua maupun Bawaslu belum melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRP. Oleh karena itu, Pansus dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
“Karena dana hibah itu jumlahnya bukan sedikit, ada Rp. 155 miliar, sehingga penting bagi kami mengetahui penggunaannya,” ujar Deny di ruang kerjanya, Senin (3/3). Pansus rencananya akan dibentuk dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Sebelum itu, DPRP akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama anggota dewan untuk membahas langkah-langkah pembentukan Pansus.
“Sudah ada beberapa anggota dewan yang saya panggil untuk membahas Banmus. Nanti setelah Banmus, kita akan bentuk Pansusnya,” jelas Deny. Selain itu, terkait permintaan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), DPRP belum mengadakan rapat dengan Pemerintah Provinsi, KPU, maupun Bawaslu. Rencananya, rapat akan dilakukan setelah Pansus menyelesaikan audit dana hibah Pemilukada.
“Karena dana untuk PSU ini mereka minta Rp. 170 miliar, ini bukan uang sedikit. Itulah kenapa kami perlu lakukan audit dulu soal dana hibah kemarin, penggunaannya seperti apa, barulah kita bahas untuk dana hibah PSU,” jelas Deny. Deny menekankan bahwa PSU saat ini diajukan dalam kondisi refocusing anggaran, sehingga DPRP tidak bisa serta-merta menyetujui permintaan KPU. Jika nanti disetujui, keputusan harus berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemprov, KPU, dan Bawaslu.