Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pembela HAM Desak Kapolda Sebutkan Nama Pihak Ketiga Dibalik Penyanderaan Pilot

JAYAPURA – Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Theo Hesegem desak Kapolda Papua  untuk menyebutkan siapa pihak ketiga yang bermain di kasus penyanderaan pilot Susi Air, Capten Philip Mark Mehrtens

Desakan Theo tersebut tak terlepas dari penyampaian Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, yang mengklaim adanya pihak ketiga yang bermain di kasus penyanderaan pilot Susi Air. Dimana pihak ketiga itu berusaha untuk terus menggagalkan upaya pembebasan.

“Harus terbuka pihak ketiga yang dimaksudkan siapa, jangan saling menuduh hingga membuat publik bertanya tanya selama ini. Terlebih kasus penyanderaan sudah satu tahun lebih namun pilot belum juga dibebaskan,” ucap Theo saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (4/3).

Baca Juga :  Sembilan Tahun Kepemimpinan, Delapan Kali WTP

“Harus sampaikan pihak ketiga yang terlibat namanya siapa, sehingga mereka juga merasa bertanggung jawab,” sambungnya.

Menurut Theo, jika yang dimaksudkan pihak ketiga adalah Benny Wenda atau Egianus Kogoya dan kawan kawannya. Maka mereka ini tidak bisa disebut sebagai pihak ketiga.

“Mereka ini kan terjerumus dengan kelompok penentuan nasib sendiri, berarti itu bukan pihak ketiga menurut saya. Harusnya secara jujur sampaikan saja ke publik bahwa pilot sedang berada di Nduga namun belum bisa dibebaskan lantaran medan yang sulit,” bebernya.

JAYAPURA – Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Theo Hesegem desak Kapolda Papua  untuk menyebutkan siapa pihak ketiga yang bermain di kasus penyanderaan pilot Susi Air, Capten Philip Mark Mehrtens

Desakan Theo tersebut tak terlepas dari penyampaian Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, yang mengklaim adanya pihak ketiga yang bermain di kasus penyanderaan pilot Susi Air. Dimana pihak ketiga itu berusaha untuk terus menggagalkan upaya pembebasan.

“Harus terbuka pihak ketiga yang dimaksudkan siapa, jangan saling menuduh hingga membuat publik bertanya tanya selama ini. Terlebih kasus penyanderaan sudah satu tahun lebih namun pilot belum juga dibebaskan,” ucap Theo saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (4/3).

Baca Juga :  Pemprov Sambut Baik Akan Digelarnya Kembali Festival Cross Border

“Harus sampaikan pihak ketiga yang terlibat namanya siapa, sehingga mereka juga merasa bertanggung jawab,” sambungnya.

Menurut Theo, jika yang dimaksudkan pihak ketiga adalah Benny Wenda atau Egianus Kogoya dan kawan kawannya. Maka mereka ini tidak bisa disebut sebagai pihak ketiga.

“Mereka ini kan terjerumus dengan kelompok penentuan nasib sendiri, berarti itu bukan pihak ketiga menurut saya. Harusnya secara jujur sampaikan saja ke publik bahwa pilot sedang berada di Nduga namun belum bisa dibebaskan lantaran medan yang sulit,” bebernya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya