Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Papua

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua saat mendatangi Mapolda Papua untuk melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap tersangka TTI, Rabu (4/12). *FOTO: Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua for Cepos

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua meminta Kapolda Papua untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap salah seorang tersangka perempuan kasus demo rusuh di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Hal ini disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua usai mendatangi Mapolda Papua, Rabu (4/12).

Mersi Fera Waromi, SH., salah seorang kuasa hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM mengatakan, tersangka TTI diduga diancam oleh dua oknum polisi saat masih menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya. Sementara dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oknum polisi saat tersangka menjalani penahanan di Mapolda Papua.

Dikatakan, saat menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya pada tanggal 12-31 Oktober 2019, tersangka diduga didatangi oknum polisi yang kemudian mengeluarkan kata-kata yang tak pantas dan bersifat mengancam.

Baca Juga :  Papua Jangan Hanya Dilihat dari Monas

Tindakan kekerasan terhadap tersangka menurut Mersi dialami dua kali dan dilakukan oleh dua oknum polisi. “Tindakan dua oknum anggota Polres Jayawijaya terhadap tersangka perempuan merupakan tindakan penyiksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Emanuel Gobay, SH., MH., kuasa hukum lainnya dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan, tersangka TTI juga diduga mengalami pelecehan seksual setelah dipindahkan penahanannya ke Mapolda Papua dengan alasan keamanan pada tanggal 29 Oktober 2019.

Dugaan pelecehan seksual menurut Emanuel disampaikan tersangka saat penasehat hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunjungi tersangka di Rutan Polda Papua, 22 November 2019 lalu.

“Menurut tersangka tanggal 14 November 2019 pukul 10.00 WIT, dia sedang membersihkan ruangan kunjungan tahanan (Tahti) Polda Papua. Saat itu tersangka didatangi oknum polisi yang mengajak tersangka melakukan hubungan badan. Ajakan tersebut disampaikan empat kali,” kata Emanuel.

Baca Juga :  Kabur dari RS, Pasien Covid-19 Sembunyi di Plafon Asrama

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kapolda Papua untuk memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap tersangka. (oel/nat)

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua saat mendatangi Mapolda Papua untuk melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap tersangka TTI, Rabu (4/12). *FOTO: Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua for Cepos

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua meminta Kapolda Papua untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap salah seorang tersangka perempuan kasus demo rusuh di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Hal ini disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua usai mendatangi Mapolda Papua, Rabu (4/12).

Mersi Fera Waromi, SH., salah seorang kuasa hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM mengatakan, tersangka TTI diduga diancam oleh dua oknum polisi saat masih menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya. Sementara dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oknum polisi saat tersangka menjalani penahanan di Mapolda Papua.

Dikatakan, saat menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya pada tanggal 12-31 Oktober 2019, tersangka diduga didatangi oknum polisi yang kemudian mengeluarkan kata-kata yang tak pantas dan bersifat mengancam.

Baca Juga :  Kabur dari RS, Pasien Covid-19 Sembunyi di Plafon Asrama

Tindakan kekerasan terhadap tersangka menurut Mersi dialami dua kali dan dilakukan oleh dua oknum polisi. “Tindakan dua oknum anggota Polres Jayawijaya terhadap tersangka perempuan merupakan tindakan penyiksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Emanuel Gobay, SH., MH., kuasa hukum lainnya dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan, tersangka TTI juga diduga mengalami pelecehan seksual setelah dipindahkan penahanannya ke Mapolda Papua dengan alasan keamanan pada tanggal 29 Oktober 2019.

Dugaan pelecehan seksual menurut Emanuel disampaikan tersangka saat penasehat hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunjungi tersangka di Rutan Polda Papua, 22 November 2019 lalu.

“Menurut tersangka tanggal 14 November 2019 pukul 10.00 WIT, dia sedang membersihkan ruangan kunjungan tahanan (Tahti) Polda Papua. Saat itu tersangka didatangi oknum polisi yang mengajak tersangka melakukan hubungan badan. Ajakan tersebut disampaikan empat kali,” kata Emanuel.

Baca Juga :  Lansia Diduga Perkosa Anak 12 Tahun

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kapolda Papua untuk memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap tersangka. (oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya