Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Saya Jaga Ko, Ko Jaga Sa, Kitong Semua Selamat

Meskipun di masa pandemi, namun aktivitas masyarakat di luar rumah masih cukup tinggi. Tampak aktivitas warga di sekitar Jalan Baru, Abepura, Kamis (14/5). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Social dan Physical Distancing di Kota Jayapura Diperpanjang

JAYAPURA- Di tengah pandemi Covid-19 dengan jumlah pasien yang meningkat setiap hari, seharusnya, masyarakat patuh dan taat  terhadap setiap imbauan dari pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, Welliam Manderi menyebutkan, kunci garda terdepan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ada di seluruh masyarakat. Artinya, masyarakat tinggal dan diam di rumah itu yang terus dilakukan,

“Saya Jaga Ko, Ko Jaga Sa Kitong Semua Selamat,” ucap Welliam dalam dialog interaktif menindaklanjuti keputusan Gubernur Provinsi Papua besama Forkopimda terkait tentang perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 serta pembatas sosial yang diperluas dan diperketat, Kamis (14/5).

Dikatakan, penanganan disiplin terhadap masyarakat yang sedang diterapkan saat ini, untuk mengurangi penyebaran virus di Papua. Namun, penanganan ini dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu untuk mengingatkan masyarakat. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Menurutnya, Gubernur dan Forkopimda Provinsi Papua menginginkan cepat melakukan tindakan penanganan Covid-19 dengan langkah humanis, sehingga masyarakat sadar dan taat. “Oleh sebab itu dalam upaya ini, sebagai aparat pemerintah kita lakukan hal terbaik untuk masyarakat banyak,” tegasnya.

Khusus di Jayapura sendiri, pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi di beberapa titik yang menjadi tempat masyarakat berkumpul. Maksudnya masyarakat yang ada di tempat tersebut melakukan protokol kesehatan.

“Beberapa waktu kedepan akan dilakukan tindakan-tindakan dan seharusnya masyarakat harus taat agar mempercepat penanganan Covid-19. Kita tidak ingin kembali perpanjangan darurat ini,  maka jadilah masyarakat yang patuh, taat dan disiplin,” tegasnya.

Dirinya juga menegaskan, dalam penindakan di lapangan tim tugas Covid-19 tidak melakukan hal-hal seperti aparat di India.

“Kita punya perilaku memberi salam sapa kepada siapa saja. Penindakan ini, Kapolda dan Pangdam sudah menyampaikan untuk melakukan dengan cara humanis. Beberapa hari kedepan ketika melakukan penegakan kita akan memberikan sangsi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menginginkan sejak tahapan pertama penangan Covid-19 ini selesai. Mengingat Provinsi Papua merupakan daerah  pertama di Indonesia yang melakukan penutupan transportasi jalur keluar masuk ke wilayah Papua.

Namun lanjut Kamal, tahapan pertama sampai tahapan ketiga tidak ada kesadaran, sehingga hal ini menjadi keprihatinan. “Apa menjadi kebijakan pak gubernur,  Kapolda, Pangdam dan Forkopimda mengambil kebijakan strategi penanganan Covid-19 tidak merebak ke seluruh Papua. Jangan sampai perpanjangan tanggap darurat kelima. Ketika diberlakukan penindakan tidak ada aktivitas masyarakat di luar rumah, semua dilakukan kegiatan beribadah mauapun belajar semua dari rumah. Itu harus dipedomani dan dilaksanakan,” tegasnya.

Yang paling miris lanjut Kamal, fakta di lapangan  masih ada kemacetan di Kota Jayapura dan berkumpulnya orang-orang. Kamal mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa masalah covid-19 adalah masalah bersama. Pemerintah, TNI-Polri tidak bisa melakukan sendiri. Perlu kesadaran dibangun perorangan di lingkungan  masing-masing dan saling mengingatkan.

Baca Juga :  Tembus Empat Besar

Selain itu, ada beberapa titik nantinya akan didirikan posko. Seperti di Abepura, Jayapura Selatan dan Taman Imbi untuk memotong mobile masyarakat. “Warga yang melintas kita suruh balik, strategi yang telah dibangun pimpinan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPL. Eko Daryanto mengatakan bahwa ketika pandemik ini menyebar di Indonesia, pihaknya mengapresiasi apresiasi keputusan bersama Forkopimda Papua dengan langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua.

“Kita mendukung anggota Polri dan Satpol PP unsur terdepan di lapangan untuk bersama memberi himbauan kepada masyarakat terkait sosial distencing dan psycal distencing,” ungkapnya.

Langkah strategis ini menurutnya perlu diikuti lapisan masyarakat untuk mengurangi dampak Covid-19, pemutusan rantai virus tidak akan berhasil bila tidak ada peranserta masyarakat itu sendiri. 

Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., telah mengeluarkan instruksi Nomor 5 Tahun 2020. Instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2020 tersebut tentang peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Jayapura.

Untuk menindaklanjuti instruksi ini, Pemkot Jayapura juga telah mengeluarkan surat ederan yang disampaikan kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Jayapura. 

Dalam Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2020 ini, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano kembali memperpanjang masa social dan physical distancing yang berakhir 13 Mei 2020. Social dan physical distancing di Kota Jayapura diperpanjang hingga 30 Mei 2020.

Selain memperpanjang social dan physical distancing, Pemkot Jayapura juga melakukan pembatasan aktivitas warga. Bila sebelumnya aktivitas dibatasi hingga pukul 18.00 WIT., saat ini berdasrakan instruksi wali kota dibatasi hingga pukul 14.00 WIT (data lengkap lihat grafis). 

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta masyarakat untuk mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan. Sebab hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Jayapura.

“Jam operasional dan jam aktivitas warga dimulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Setelah pukul 14.00 WIT, tidak ada lagi aktivitas warga dan perekonomian. Kecuali pelayanan kesehatan dan tugas terkait Covid-19, apotek, kegiatan kedinasan yang urgent, keamanan distribusi logistik, distribusi bahan bakar, perbankan dan kejadian bencana tertentu. Mereka yang mendapat pengecualian ini wajib menunjukan kartu identitas diri dan atau surat tugas serta wajib tetap menggunakan masker,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., mengungkapkan, untuk warga dan pedagang di  komplek Pasar Sentral Hamadi yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test hari Selasa(12/3) lalu, sebanyak 73 orang telah dikarantina di Hotel Sahid Papua, Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi dan 1 Pecatan Polisi Terlibat Peredaran Sabu

Warga yang hasil rapid testnya reaktif menurut Rustan saru juga telah menjalani pemeriksaan swab oleh tim medis. 

“Nanti hasil swab akan dikirim ke Litbangkes Papua, untuk menunggu hasilnya apakah positif atau tidak. Jika hasilnya negatif maka mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing,” jelasnya. 

 Rustan Saru menambahkan, Kamis (14/5) kemarin, warga di Lembah Hamadi di belakang kompleks SMAN 4 Jayapura juga telah menjalani rapid test. Seperti halnya warga di tempat lain, warga yang hasil rapid testnya reaktif langsung dikarantina di Hotel Sahid Papua.

Dirinya meminta warga tempat tinggalnya dilakukan karantina wilayah semua dipastikan harus mengikuti rapid test jangan ada yang bandel tidak mau mengikuti rapid test karena ini sangat penting sekali untuk mengetahui apakah daerah tersebut zona hijau atau zona merah termasuk anak-anak juga harus ikut dilakukan rapid test.(fia/dil/nat)

Perpanjangan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Jayapura

  1. A. Masa Social Distancing dan Physical Distancing diperpanjang sampai tanggal 30 Mei 2020.
  2. B. Waktu beraktivitas warga pukul 06.00 WIT-14.00 WIT. Di atas pukul 14.00 WIT., warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah. 
  3. C. Aktivitas yang dibatasi
  1. a. Instansi pemerintah
  2. b. Kantor swasta dan perusahaan
  3. c. Pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan pedagang kaki lima.
  4. d. Restauran dan rumah makan/warung
  5. e. Angkutan umum, mobil rental, grab dan ojek/ojek online.
  6. f. Bengkel, meubeler dan tempat usaha lain
  7. D. Aktivitas yang ditutup sementara
  1. a. Tempat hiburan malam (karaoke, bar, diskotik, panti pijat)
  2. b. Salon, klinik kecantikan, spa dan tempat cukur.
  3. c. Gedung pertemuan, fasilitas olahraga dan tempat rekreasi/wisata.
  4. E. Kegiatan atau aktivitas yang diizinkan dilakukan di atas pukul 14.00 WIT
  1. a. Pelayanan kesehatan umum dan tugas terkait Covid-19.
  2. b. Apotik
  3. c. Kegiatan kedinasan yang urgent dan mendesak
  4. d. Keamanan
  5. e. Distribusi logistik dan bahan bakar
  6. f. Perbankan dan kejadian bencana tertentu.
  7. g. Wajib menunjukkan surat tugas dan memakai masker
  8. F. Transportasi Umum

Jumlah penumpang angkutan umum dan mobil rental paling banyak 50 % dari kapasitas dan wajib memakai masker.

  1. G. Usaha Kuliner (restoran, rumah makan, warung makan dan kafe
  1. a. Dilarang menyediakan meja dan kursi untuk makan di tempat. 
  2. b. Melayani pembelian dalam bentuk kotak atau rantangan dan sejenisnya. Gunakan masker dan sarung tangan saat melayani pembelian makanan.

Meskipun di masa pandemi, namun aktivitas masyarakat di luar rumah masih cukup tinggi. Tampak aktivitas warga di sekitar Jalan Baru, Abepura, Kamis (14/5). ( FOTO: Elfira/Cepos)

Social dan Physical Distancing di Kota Jayapura Diperpanjang

JAYAPURA- Di tengah pandemi Covid-19 dengan jumlah pasien yang meningkat setiap hari, seharusnya, masyarakat patuh dan taat  terhadap setiap imbauan dari pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, Welliam Manderi menyebutkan, kunci garda terdepan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ada di seluruh masyarakat. Artinya, masyarakat tinggal dan diam di rumah itu yang terus dilakukan,

“Saya Jaga Ko, Ko Jaga Sa Kitong Semua Selamat,” ucap Welliam dalam dialog interaktif menindaklanjuti keputusan Gubernur Provinsi Papua besama Forkopimda terkait tentang perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 serta pembatas sosial yang diperluas dan diperketat, Kamis (14/5).

Dikatakan, penanganan disiplin terhadap masyarakat yang sedang diterapkan saat ini, untuk mengurangi penyebaran virus di Papua. Namun, penanganan ini dimulai dengan sosialisasi terlebih dahulu untuk mengingatkan masyarakat. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Menurutnya, Gubernur dan Forkopimda Provinsi Papua menginginkan cepat melakukan tindakan penanganan Covid-19 dengan langkah humanis, sehingga masyarakat sadar dan taat. “Oleh sebab itu dalam upaya ini, sebagai aparat pemerintah kita lakukan hal terbaik untuk masyarakat banyak,” tegasnya.

Khusus di Jayapura sendiri, pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi di beberapa titik yang menjadi tempat masyarakat berkumpul. Maksudnya masyarakat yang ada di tempat tersebut melakukan protokol kesehatan.

“Beberapa waktu kedepan akan dilakukan tindakan-tindakan dan seharusnya masyarakat harus taat agar mempercepat penanganan Covid-19. Kita tidak ingin kembali perpanjangan darurat ini,  maka jadilah masyarakat yang patuh, taat dan disiplin,” tegasnya.

Dirinya juga menegaskan, dalam penindakan di lapangan tim tugas Covid-19 tidak melakukan hal-hal seperti aparat di India.

“Kita punya perilaku memberi salam sapa kepada siapa saja. Penindakan ini, Kapolda dan Pangdam sudah menyampaikan untuk melakukan dengan cara humanis. Beberapa hari kedepan ketika melakukan penegakan kita akan memberikan sangsi,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menginginkan sejak tahapan pertama penangan Covid-19 ini selesai. Mengingat Provinsi Papua merupakan daerah  pertama di Indonesia yang melakukan penutupan transportasi jalur keluar masuk ke wilayah Papua.

Namun lanjut Kamal, tahapan pertama sampai tahapan ketiga tidak ada kesadaran, sehingga hal ini menjadi keprihatinan. “Apa menjadi kebijakan pak gubernur,  Kapolda, Pangdam dan Forkopimda mengambil kebijakan strategi penanganan Covid-19 tidak merebak ke seluruh Papua. Jangan sampai perpanjangan tanggap darurat kelima. Ketika diberlakukan penindakan tidak ada aktivitas masyarakat di luar rumah, semua dilakukan kegiatan beribadah mauapun belajar semua dari rumah. Itu harus dipedomani dan dilaksanakan,” tegasnya.

Yang paling miris lanjut Kamal, fakta di lapangan  masih ada kemacetan di Kota Jayapura dan berkumpulnya orang-orang. Kamal mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa masalah covid-19 adalah masalah bersama. Pemerintah, TNI-Polri tidak bisa melakukan sendiri. Perlu kesadaran dibangun perorangan di lingkungan  masing-masing dan saling mengingatkan.

Baca Juga :  KPU Papua Sebut 4 Daerah Potensi Kerawanan Pilkada

Selain itu, ada beberapa titik nantinya akan didirikan posko. Seperti di Abepura, Jayapura Selatan dan Taman Imbi untuk memotong mobile masyarakat. “Warga yang melintas kita suruh balik, strategi yang telah dibangun pimpinan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPL. Eko Daryanto mengatakan bahwa ketika pandemik ini menyebar di Indonesia, pihaknya mengapresiasi apresiasi keputusan bersama Forkopimda Papua dengan langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua.

“Kita mendukung anggota Polri dan Satpol PP unsur terdepan di lapangan untuk bersama memberi himbauan kepada masyarakat terkait sosial distencing dan psycal distencing,” ungkapnya.

Langkah strategis ini menurutnya perlu diikuti lapisan masyarakat untuk mengurangi dampak Covid-19, pemutusan rantai virus tidak akan berhasil bila tidak ada peranserta masyarakat itu sendiri. 

Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., telah mengeluarkan instruksi Nomor 5 Tahun 2020. Instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2020 tersebut tentang peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Jayapura.

Untuk menindaklanjuti instruksi ini, Pemkot Jayapura juga telah mengeluarkan surat ederan yang disampaikan kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Jayapura. 

Dalam Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2020 ini, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano kembali memperpanjang masa social dan physical distancing yang berakhir 13 Mei 2020. Social dan physical distancing di Kota Jayapura diperpanjang hingga 30 Mei 2020.

Selain memperpanjang social dan physical distancing, Pemkot Jayapura juga melakukan pembatasan aktivitas warga. Bila sebelumnya aktivitas dibatasi hingga pukul 18.00 WIT., saat ini berdasrakan instruksi wali kota dibatasi hingga pukul 14.00 WIT (data lengkap lihat grafis). 

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta masyarakat untuk mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan. Sebab hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Jayapura.

“Jam operasional dan jam aktivitas warga dimulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Setelah pukul 14.00 WIT, tidak ada lagi aktivitas warga dan perekonomian. Kecuali pelayanan kesehatan dan tugas terkait Covid-19, apotek, kegiatan kedinasan yang urgent, keamanan distribusi logistik, distribusi bahan bakar, perbankan dan kejadian bencana tertentu. Mereka yang mendapat pengecualian ini wajib menunjukan kartu identitas diri dan atau surat tugas serta wajib tetap menggunakan masker,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., mengungkapkan, untuk warga dan pedagang di  komplek Pasar Sentral Hamadi yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test hari Selasa(12/3) lalu, sebanyak 73 orang telah dikarantina di Hotel Sahid Papua, Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi dan 1 Pecatan Polisi Terlibat Peredaran Sabu

Warga yang hasil rapid testnya reaktif menurut Rustan saru juga telah menjalani pemeriksaan swab oleh tim medis. 

“Nanti hasil swab akan dikirim ke Litbangkes Papua, untuk menunggu hasilnya apakah positif atau tidak. Jika hasilnya negatif maka mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing,” jelasnya. 

 Rustan Saru menambahkan, Kamis (14/5) kemarin, warga di Lembah Hamadi di belakang kompleks SMAN 4 Jayapura juga telah menjalani rapid test. Seperti halnya warga di tempat lain, warga yang hasil rapid testnya reaktif langsung dikarantina di Hotel Sahid Papua.

Dirinya meminta warga tempat tinggalnya dilakukan karantina wilayah semua dipastikan harus mengikuti rapid test jangan ada yang bandel tidak mau mengikuti rapid test karena ini sangat penting sekali untuk mengetahui apakah daerah tersebut zona hijau atau zona merah termasuk anak-anak juga harus ikut dilakukan rapid test.(fia/dil/nat)

Perpanjangan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Jayapura

  1. A. Masa Social Distancing dan Physical Distancing diperpanjang sampai tanggal 30 Mei 2020.
  2. B. Waktu beraktivitas warga pukul 06.00 WIT-14.00 WIT. Di atas pukul 14.00 WIT., warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah. 
  3. C. Aktivitas yang dibatasi
  1. a. Instansi pemerintah
  2. b. Kantor swasta dan perusahaan
  3. c. Pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan pedagang kaki lima.
  4. d. Restauran dan rumah makan/warung
  5. e. Angkutan umum, mobil rental, grab dan ojek/ojek online.
  6. f. Bengkel, meubeler dan tempat usaha lain
  7. D. Aktivitas yang ditutup sementara
  1. a. Tempat hiburan malam (karaoke, bar, diskotik, panti pijat)
  2. b. Salon, klinik kecantikan, spa dan tempat cukur.
  3. c. Gedung pertemuan, fasilitas olahraga dan tempat rekreasi/wisata.
  4. E. Kegiatan atau aktivitas yang diizinkan dilakukan di atas pukul 14.00 WIT
  1. a. Pelayanan kesehatan umum dan tugas terkait Covid-19.
  2. b. Apotik
  3. c. Kegiatan kedinasan yang urgent dan mendesak
  4. d. Keamanan
  5. e. Distribusi logistik dan bahan bakar
  6. f. Perbankan dan kejadian bencana tertentu.
  7. g. Wajib menunjukkan surat tugas dan memakai masker
  8. F. Transportasi Umum

Jumlah penumpang angkutan umum dan mobil rental paling banyak 50 % dari kapasitas dan wajib memakai masker.

  1. G. Usaha Kuliner (restoran, rumah makan, warung makan dan kafe
  1. a. Dilarang menyediakan meja dan kursi untuk makan di tempat. 
  2. b. Melayani pembelian dalam bentuk kotak atau rantangan dan sejenisnya. Gunakan masker dan sarung tangan saat melayani pembelian makanan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya