“Pengungsi diakibatkan karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya. Oleh karena itu, yang sumber masalahnya itu tentu menjadi perhatian kami untuk menyampaikan kepada lembaga atau pihak-pihak terkait,” ucap Pigai.
Di samping itu, Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki wewenang hingga ke ranah yudikatif.
Ia mengatakan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa konflik. Oleh karena itu, sesuai dengan otoritas yang dimiliki, Menteri HAM meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM akibat konflik kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM.
“Mereka harus menyampaikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa korban sipil yang meninggal karena akibat konflik … Komnas HAM adalah lembaga kuasi yudisial semiyudikatif,” katanya.(antara)