Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

THR Wajib Dibayar Sebelum Hari Raya

JAYAPURA-Pj. Walikota Jayapura Frans Pekey berharap kepada semua perusahaan di Kota Jayapura membayar Tunjangan Hari raya (THR) bagi karyawannya sebelum pelaksanaan hari raya Lebaran atau Idul Fitri mendatang.

   Frans Pekey mengatakan, Pemkot Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja sudah mengeluarkan edaran terkait dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR bagi para pekerja atau tenaga kerjanya.

   “Tentunya untuk pembayaran THR ini sudah ada surat edaran juga dari Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja.  Sehingga kami berharap kepada semua perusahaan supaya memperhatikan THR karyawannya sebelum hari H perayaan Idul Fitri,” kata Frans Pekey, Rabu (3/4).

   Dia juga mengatakan Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan edaran itu sebagai tindak lanjut dari edaran  pemerintah pusat melalui Kementerian terkait dan juga surat keputusan bersama bersama Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian terkait lainnya.

Baca Juga :  Pasar Lama Sentani Diisolasi 14 Hari

   “Jadi setiap tahun itu ada SKB keputusan bersama, kita di pemerintah daerah juga ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memantau dan mengawal itu,”ujarnya.

   “Jadi setiap kali hari raya,  itu menjadi kewajiban setiap perusahaan,  untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya,  dengan memberikan bonus yaitu THR,” ungkapnya.

   Terkait pembayaran THR ini Pemerintah Kota Jayapura juga akan melakukan pengawasan di lapangan melalui Bidang Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, untuk memastikan setiap perusahaan membayar THR tepat waktu dan tepat jumlah bagi para tenaga kerjanya.

  Pihaknya juga telah menempatkan tenaga atau tim khusus di Dinas Ketenagakerjaan Kota Jayapura untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembayaran THR yang dilakukan atau yang wajib dilakukan oleh para pemilik perusahaan.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Sudah Bayarkan Semua Dana Dukungan Pemilu

   “Kami di Pemkot  Jayapura melalui dinas tenaga kerja juga sudah mengeluarkan,  surat kepada seluruh perusahaan, ataupun juga lembaga yang mempekerjakan karyawan di wilayah kota Jayapura.  Kita sudah mengirimkan surat itu dari dua minggu yang lalu,”pungkasnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pj. Walikota Jayapura Frans Pekey berharap kepada semua perusahaan di Kota Jayapura membayar Tunjangan Hari raya (THR) bagi karyawannya sebelum pelaksanaan hari raya Lebaran atau Idul Fitri mendatang.

   Frans Pekey mengatakan, Pemkot Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja sudah mengeluarkan edaran terkait dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR bagi para pekerja atau tenaga kerjanya.

   “Tentunya untuk pembayaran THR ini sudah ada surat edaran juga dari Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja.  Sehingga kami berharap kepada semua perusahaan supaya memperhatikan THR karyawannya sebelum hari H perayaan Idul Fitri,” kata Frans Pekey, Rabu (3/4).

   Dia juga mengatakan Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan edaran itu sebagai tindak lanjut dari edaran  pemerintah pusat melalui Kementerian terkait dan juga surat keputusan bersama bersama Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian terkait lainnya.

Baca Juga :  Kado Natal, Listrik Beroperasi 24 jam di Kenyam

   “Jadi setiap tahun itu ada SKB keputusan bersama, kita di pemerintah daerah juga ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memantau dan mengawal itu,”ujarnya.

   “Jadi setiap kali hari raya,  itu menjadi kewajiban setiap perusahaan,  untuk memperhatikan kesejahteraan karyawannya,  dengan memberikan bonus yaitu THR,” ungkapnya.

   Terkait pembayaran THR ini Pemerintah Kota Jayapura juga akan melakukan pengawasan di lapangan melalui Bidang Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, untuk memastikan setiap perusahaan membayar THR tepat waktu dan tepat jumlah bagi para tenaga kerjanya.

  Pihaknya juga telah menempatkan tenaga atau tim khusus di Dinas Ketenagakerjaan Kota Jayapura untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembayaran THR yang dilakukan atau yang wajib dilakukan oleh para pemilik perusahaan.

Baca Juga :  Pastikan Absen di Piala Menpora 

   “Kami di Pemkot  Jayapura melalui dinas tenaga kerja juga sudah mengeluarkan,  surat kepada seluruh perusahaan, ataupun juga lembaga yang mempekerjakan karyawan di wilayah kota Jayapura.  Kita sudah mengirimkan surat itu dari dua minggu yang lalu,”pungkasnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya